
Keluarga di Timur Tengah: Tradisi, Fikih, dan Hubungan Kekerabatan
Gaya Hidup | 2025-04-04 18:13:01
oleh Syifa Mutiara Putri Heriandita, Mahasiswa Pascasarjana SKSG Universitas Indonesia, Program Studi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Peminatan Politik dan Hubungan Internasional di Timur Tengah.
Pilar utama dalam masyarakat Timur Tengah salah satunya adalah keluarga. Di kawasan ini, nilai-nilai kekeluargaan menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi dan tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain tradisi yang telah diwariskan turun-temurun, fikih Islam juga memiliki peran besar dalam membentuk tatanan keluarga. Tulisan ini akan mengulas bagaimana budaya dan hukum Islam memengaruhi dinamika keluarga di Timur Tengah serta bagaimana keseimbangan antara keduanya menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.
Makna Keluarga dalam Budaya Timur Tengah
Di Timur Tengah, keluarga terdiri dari pasangan, anak-anak, keluarga besar termasuk kakek-nenek, paman, bibi, dan para sepupu. Keluarga merupakan pusat kehidupan sosial dan ekonomi di mana setiap orang mendapatkan dukungan moral dan finansial melalui keluarga. Dalam budaya keluarga Timur Tengah ini, nilai-nilai yang dijunjung ini meliputi kehormatan, kesetiaan, dan kebersamaan. Oleh karena itu, budaya ini menjadi pendorong lahirnya hubungan yang erat antara anggota keluarga dan menekankan pentingnya menghormati orang tua serta menjaga nama baik keluarga. Selain itu, konsep keluarga di Timur Tengah yang sangat dominan adalah sistem patriarki. Dalam banyak keluarga, keputusan masih bergantung pada kepala keluarga yang biasanya adalah laki-laki tertua dalam keluarga.
Fikih Keluarga
Islam sendiri memiliki peraturan yang jelas mengenai pernikahan dan kehidupan rumah tangga. Beberapa contoh aturan Islam tersebut dalam keluarga adalah sebagai berikut :
- Pertunangan dan Mahar Pertunangan merupakan masa perkenalan calon pengantin. Sedangkan mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai pelambang komitmen dan penghormatan. Besarnya mahar bervariasi tergantung dari status sosial, ekonomi, dan tradisi lokal yang berlaku.
- Akad Nikah Pernikahan merupakan perjanjian suci yang memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak serta wali perempuan. Ada syarat tertentu agar akad nikah menjadi sah, yaitu termasuk hadirnya saksi dan adanya ijab kabul. Di Timur Tengah juga terdapat tradisi untuk merayakan pernikahan guna mencerminkan solidaritas keluarga besar.
- Harta Harta dapat dibagi menjadi harta pribadi dan harta bersama dalam pembagian Islam. Seorang istri berhak atas harta pribadinya, sedangkan nafkah adalah kewajiban suami. Namun, dalam beberapa budaya Timur Tengah, ada praktik tradisional yang mengatur harta dengan cara berbeda, terkadang lebih berpihak kepada sistem kekeluargaan yang lebih luas. Misalnya, dalam beberapa komunitas, harta keluarga besar dianggap sebagai aset bersama yang dikelola secara kolektif.
Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Keluarga
Dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri diatur dengan prinsip keseimbangan. Seorang suami memiliki kewajiban menafkahi keluarga, sedangkan istri bertanggung jawab dalam mengatur rumah tangga. Dalam perkembangan zaman, banyak perempuan Timur Tengah yang juga bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Relasi ini biasanya juga dipengaruhi oleh tradisi lokal yang bisa berbeda. Di beberapa negara seperti Arab Saudi, peran perempuan sudah bergeser dengan meningkatnya akses mereka terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Hubungan Kekerabatan
Hubungan kekerabatan di Timur Tengah sangat kuat. Keluarga besar memiliki peran penting dalam kehidupan seseorang, termasuk dalam keputusan-keputusan besar seperti pernikahan dan pekerjaan. Tradisi gotong royong dan saling membantu dalam keluarga masih sangat kental, terutama saat ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan.
Keluarga besar di Timur Tengah sering kali tinggal dalam satu kompleks atau setidaknya di wilayah yang berdekatan untuk menjaga kedekatan hubungan. Jika terjadi konflik atau permasalahan, keluarga besar akan turun tangan untuk mencari solusi bersama. Selain itu, tradisi berkumpul saat perayaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha juga memperkuat hubungan antaranggota keluarga. Momen-momen ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas keluarga.
Tantangan dan Perubahan dalam Keluarga Timur Tengah
Meskipun nilai-nilai kekeluargaan masih kuat, globalisasi dan modernisasi menghadirkan tantangan baru bagi keluarga Timur Tengah. Generasi muda semakin dipengaruhi oleh gaya hidup Barat, yang dalam beberapa hal bertentangan dengan nilai-nilai tradisional. Perkembangan teknologi dan media sosial juga mengubah cara komunikasi serta interaksi antaranggota keluarga. Selain itu, angka perceraian di beberapa negara Timur Tengah meningkat. Faktor ekonomi, perbedaan nilai dalam pasangan, serta meningkatnya kesadaran akan hak individu menjadi beberapa penyebab utama. Namun, perubahan ini juga membawa pemahaman yang lebih fleksibel tentang peran dan hak dalam keluarga.
Dengan demikian, kehidupan keluarga di Timur Tengah merupakan perpaduan antara tradisi yang kuat dan prinsip Islam yang menjadi pedoman dalam rumah tangga. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi, keseimbangan antara hukum Islam dan budaya tetap menjadi dasar utama dalam menjaga keharmonisan keluarga. Solidaritas dalam keluarga besar tetap memainkan peran penting dalam masyarakat, sementara perubahan sosial memungkinkan laki-laki dan perempuan memiliki peran yang lebih dinamis di dalam rumah tangga. Dengan meningkatnya akses terhadap pendidikan dan peluang kerja, keluarga di Timur Tengah terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan identitas budaya serta nilai-nilai Islam yang mendasarinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook