Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

Pasca Cuti Libur Hari Raya Idul Fitri, Pemilik Hewan Antusias Mengunjungi Puskeswan Pandeglang

Eduaksi | Monday, 09 May 2022, 20:20 WIB
Salah satu kewajiban pemilik hewan kesyangan adalah memastikan hewan dalam kondisi sehat, ini artinya kesehatan hewan peliharaan harus diperhatikan. Hal ini bisa dicapai, misalnya dengan rutin melakukan pemeriksaan hewan kesayangan, melakukan pengobatan jika sakit, supaya hewan tetap sehat.

Usai libur lebaran dan cuti bersama Puskeswan Pandeglang ramai dikunjungi warga pemilik hewan kesayangan (sebagian besar adalah kucing red).

Kedatangan warga Pandeglang tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan hewan peliharaan kesayangan seperti kurang napsu makan, pemberian obat cacing, permintaan vaksinasi lengkap hingga pengobatan hewan kesayangannya.

Menurut Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang yang tugas jaga pelayanan saat itu, kunjungan hari ini lebih ramai dari hari biasanya, karena Puskeswan Pandeglang sempat tutup sementara selama sepekan lebih mulai 29 April s/d 8 Mei 2022.

“Mungkin karena kemarin libur panjang dan Puskeswan tutup sehingga hari ini lumayan banyak pengunjung yang datang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan,” ungkap drh. Anisah Nur Fitriana, Senin (09/05/2022).

Walaupun cukup lelah melayani klien dari jam 09.00 – 15.00 Wib, dirinya mengaku senang dengan kedatangan para pemilik hewan tersebut, karena dengan demikian warga para pemilik hewan sudah menyadari pentingnya melakukan pemeriksaan hewan kesayangannya secara rutin sebagai suatu kewajiban.

“Salah satu kewajiban pemilik hewan kesyangan adalah memastikan hewan dalam kondisi sehat, ini artinya kesehatan hewan peliharaan harus diperhatikan. Hal ini bisa dicapai, misalnya dengan rutin melakukan pemeriksaan hewan kesayangan, melakukan pengobatan jika sakit, supaya hewan tetap sehat,” katanya.

Dia menegaskan, memelihara hewan peliharaan itu berarti juga harus memperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya.

Berita terkait : Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Call Center Puskeswan Pandeglang Tetap Layani Konsultasi Hewan

Drh. Anisah Nur Fitriana didampingi Paramedik Veteriner Khaerudin Kurniawan, A.Md saat memberikan contoh tindakan yang benar memberikan makanan pada hewan dengan keluhan tidak mau makan.

"Membawa hewan kesayangan ke Puskeswan tidak hanya ketika hewan sakit, tapi juga untuk berkonsultasi seputar kesehatan hewan kesayangan, termasuk dalam memberikan vaksin, obat cacing, perawatan sehari di rumah dan mendapat informasi seputar kesehatan hewan lainnya,” imbuhnya.

Anisah berharap warga masyarakat Pandeglang khususnya pemilik hewan kesayangan maupun hewan ternak dapat lebih memanfaatkan Puskeswan Pandeglang sebagai wahana edukasi untuk kesehatan dan kesejahteraan hewan yang lebih baik.

“Salah satunya langkah kegiatan yang Puskeswan upayakan dalam rangka memberikan edukasi seluas-luasnya kepada kepada pemilik hewan adalah dengan menyediakan layanan konsultasi kesehatan hewan gratis via #CallCenter Puskeswan Pandeglang yang sudah berjalan sejak tahun 2020 sampai sekarang masih aktif,”jelasnya.

Oleh karena itu dia menyarankan masyarakat memanfaatkan #CallCenter Puskeswan Pandeglang 0877-7335-7422 (WhatsApp) atau telepon Dokter Hewan 0823-1160-0897 untuk mendapat informasi soal kesejahteraan hewan hingga kesehatan hewan kesayangan yang memadai. (Ade Setiawan)***

Berita lainnya : Ini Besaran Tarif Pelayanan Dokter Hewan Puskeswan Pandeglang

Membawa hewan kesayangan ke Puskeswan tidak hanya ketika hewan sakit, tapi juga untuk berkonsultasi seputar kesehatan hewan kesayangan, termasuk dalam memberikan vaksin, obat cacing, perawatan sehari di rumah dan mendapat informasi seputar kesehatan hewan lainnya

Video terbaru : Waspada Suspek Penyakit Mulut & Kuku pada Hewan Ternak II Subtitle Bahasa Indonesia II Puskeswan Pandeglang 08.05.2022

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image