Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Call Center Puskeswan Pandeglang Tetap Layani Konsultasi Hewan
Eduaksi | 2022-04-29 14:20:50Selama cuti bersama dan hari libur nasional Iedul Fitri 1443 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 29 April 2022 s/d 6 Mei 2022, Pelayanan Puskeswan Pandeglang ditutup sementara selama sepekan.
Begitu pun pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pembantu Menes pada Selasa 2 Mei 2022 akan tutup karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Menurut Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Puskeswan Pandeglang akan buka kembali memberikan pelayanan kesehatan hewan usai berakhir cuti bersama dan libur lebaran, pada Senin 9 Mei 2022.
Sedangkan pelayanan Puskeswan Pembantu Menes kembali akan memberikan pelayanan seperti biasa pada Selasa 10 Mei 2022.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati Pandeglang tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang sudah ditetapkan, pelayanan Puskeswan Pandeglang untuk sementara waktu diliburkan,” ungkap Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Kamis (28/04/2022).
Kendati libur, Ade Setiawan mengatakan bagi warga masyarakat Pandeglang yang membutuhkan layanan konsultasi kesehatan hewan masih bisa dilayani secara on-line melalui Call Center Puskeswan Pandeglang 0877-7335-7422 (WhatsApp).
“Atau jika darurat bisa konsultasi dengan dokter hewan Puskeswan Pandeglang secara langsung dengan menghubungi nomor telepon 0823-1160-0897,” imbuhnya.
Baca juga : Catat Waktu, Tempat dan Jam Pelayanan Kesehatan Hewan di Puskeswan Pembantu Menes
Dirinya berharap layanan konsultasi dokter hewan secara darurat yang diberikan Puskeswan Pandeglang setidaknya dapat membantu warga yang ingin mendapatkan informasi tentang kesehatan hewan secara memadai.
Namun demikian, Ade berharap jika hewan peliharaan sakit, maka sebaiknya dirawat di dokter hewan agar mendapat penanganan yang memadai dan tetap sehat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.