Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salman

Berbagai Kemungkinan pada Status Sumbangan 2T

Politik | Tuesday, 03 Aug 2021, 22:52 WIB

Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heryati Anak Akidi Tio (Berbagai Sumber)

Terkait sumbangan 2 triliun yang diserahkan anak perempuan almarhum Akidi Tio pada Kapolda Sumatera Selatan yang hingga hari ini belum dapat dicairkan, adakah Heryati dapat dikenakan pasal penipuan?

Instrumen bank yang digunakan oleh Heryati untuk transaksi itu adalah Bilyet Giro.

Bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik atau nasabah kepada Bank Tertarik untuk melakukan pembayaran sejumlah dana kepada rekening Penerima. Bukan tarik tunai seperti Cek.

Bila rekening penerima berbeda Bank, itu akan dilakukan dengan metode kliring dan bila pada Bank yang sama akan berlaku apa yang biasa disebut dengan pemindahbukuan.

Di sisi lain, cek dan Bilyet Giro sendiri adalah merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan kegagalan pembayaran, semisal saldo tak cukup, itu masuk dalam ranah hukum perdata dan di sana peristiwa seperti itu dianggap sebagai wanprestasi atau gagal bayar. Gagal bayar bukan pidana.

Memang terdapat juga adanya kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana (“KUHP”).

Terhadap kasus yang terakhir ini, apabila apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek atau bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan tetap dapat dilakukan.

Apakah peristiwa Heryati ingin mendonasikan harta yang diyakininya sebagai miliknya itu dapat dikatagorikan sebagai penipuan, seharusnya tidak. Tak ada unsur Heryati akan atau berniat ingin mendapat keuntungan bukan?

Sepertinya Heryati hanya sangat yakin bahwa dia memang punya uang itu. Bahwa uang tersebut setelah disumbangkan dengan instrumen bilyet giro ternyata karena satu dan lain hal masih belum dapat ditarik, itu jelas bukan kejahatan. Itu wanprestasi.

"Bagaimana bila Heryati sejak awal tahu bahwa uang tersebut tidak pernah ada dan namun karena ingin tenar dia melakukan tindakan yang membuat heboh itu? Bukankah itu hoax dan melanggar UU ITE?"

Pihak yang dia sumbang bukan sembarang orang. Di sana nama Kapolda turut disebut dan itu tentu memiliki banyak unsur yang bukan kaleng-kaleng. Di sana juga ada penerbit bilyet giro yakni Bank Mandiri yang pasti akan turut diselidiki bila cerita ini akan diperkarakan. Ini cerita panjang dan berbelit.

"Iya, tapi ada dananya ga? Kalau ga ada kan tetap saja bohong."

Bagaimana bila dana itu ternyata memang ada namun dalam bentuk data bank dan kita sebagai masyarakat awam tak mengerti makna data tersebut?

Bagaimana bila ternyata dana yang konon masih ada dalam sistem perbankkan di Singapore itu masih butuh proses dan dalam proses tersebut, ternyata juga masih butuh dana misalnya? Indikasi itu memang mulai terlihat bukan?

Selama seluruh dokumen itu ada dan dapat ditunjukkan, Heryati tak bisa dituduh bohong apalagi menipu.

Ini jelas berbeda dengan peristiwa pemukulan Ratna Sarumpaet. Pemukulan sebagai fakta sebuah peristriwa itu tidak pernah ada, namun diviralkan seolah benar terjadi.

Namun kepolisian Sumsel saat ini masih bekerja keras menyikapi sumbangan halu ini. Sampai saat ini masih berupa misteri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image