Antisipasi Inflasi Menjelang Diberlakukannya Pajak Sembako
Info Terkini | 2021-08-03 20:19:28Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu yang tertentu. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi, yang artinya penurunan harga barang atau jasa secara umum dan terus menerus pada jangka waktu yang tertentu juga. Kedua kejadian ini tentu sering kita rasakan di masyarakat, apalagi di masa masa pandemi seperti sekarang. Banyak barang barang yang harganya menjadi naik dan banyak juga barang yang harganya bahkan mengalami penurunan. Tentu saja inflasi ini memliki sebab hingga terjadi fenomena inflasi. Terjadinya inflasi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti tingginya permintaan, meningkatnya biaya produksi (cost pust inflation), tidak terkontrolnya uang yang beredar, dan masih banyak lagi.
Dampak dari inflasi sendiri biasanya akan sangat langsung dapat dirasakan oleh masyarakat apalagi dengan masyarakat yang memiliki pendapatan menegah ke bawah. Pasalnya ketika terjadi kenaikan harga barang atau jasa maka daya beli mereka juga akan turun dikarenakan keadaan dari keungannya masing masing masyarakat. Dampak lain yang ditimbulkan oleh inflasi adalah pendapatan yang tidak seimbang. Artinya dalam fenomena ini ada pihak pihak yang dirugikan dengan adanya fenomena inflasi tetapi tentu ada juga pihak pihak yang juga malah merasa diuntungkan dengan adanya fenomena inflasi tersebut.
Setelah kita mengetahui pengertian, faktor- faktor yang memengaruhi, dan penyebab dari inflasi, saya akan membahas tentang suatu topik yang sedang ramai dibicarakan saat ini yaitu tentang pemberlakuan pajak pada bahan- bahan sembako. Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tertentu, termasuk sembako premium dan sekolah kelas atas.Nmun pada kali ini saya akan membahas tentang pertambahan nilai (PPN) pada sembako saja. Rencana ini tentu mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak termasuk saya dan juga pasti para pembaca.Walaupun pembicaraan ini masih di pertimbangkan oleh kemenkeu, tapi pasti saja rencana ini akan sangat amat membebankan masyarakat.
Menurut dari sumber yang saya baca atau yang saya dapatkan bahwa barang sembako yang akan terkena pajak ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi,daging, telur, susu, buah- buahan, sayur- sayuran, ubi- ubian, bumbu- bumbuan, dan gula konsumsi. Begitu juga dengan jenis daging lainnya tidak akan dikenakan PPN. Sebab, yang dikenakan PPn adalah daging sapi impor bukan seperti ayam, bebek, dan lain sebagainya. Poin kebijakan ini tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di revisi undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana kenaikan pajak ini dapat memicu inflasi di tahun 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya akan naik dikarenakan PPN ini.
Potensi kenaikan inflasi tahun depan sekitar satu persen sampai 2,5 persen, sehingga jika penerapan PPN terealisasi maka bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen. Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, kenaikan PPN 12 persen terhadap kebutuhan pokok dari produksi pertanian akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi. Hal itu bisa terjadi karena petani kecil semakin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas karena kenaikan PPN tersebut. Maka itu, sebaiknya batalkan karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan bahayanya.
Berita pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako ini memang banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19. Tetapi, bagaimana dampaknya jika PPN sembako jadi di implementasikan kepada masyarakat. Ekonom Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan itu akan menurunkan daya beli masyarakat, karena harga bahan pokok yang kena pajak akan lebih tinggi dari seharusnya. Selain itu, dia mengatakan PPN sembako ini juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi dan menaikkan angka kemiskinan di Indonesia.
Potensi yan dapat terjadi pada inflasi ketika kebijakan pemberlakuan PPN diterapkan dapat menyentuh angka 2,18% hingga 4,68%. Selain itu, dampak dari penerapan kebijakan pemberlakuan pajak sembako akan dapat memberatkan masyarakat secara umum. Namun apabila hal itu benar- benar akan terjadi kita harus mengantisipasi hal tersebut di mulai dari sekarang ini. Oleh karena itu juga , pemerintah harus mengambil langkah untuk menghindari inflasi yang kemungkinan terjadi sebagai imbas dari pemberlakuan kebijakan PPN terhadap kebutuhan pokok dengan cara membatalkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada RUU KUP, atau jika pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako maka harus diimbangin dengan kebijakan- kebijakan yang dapat membantu masyarakat serta mencegah terjadinya inflasi.
Salah satu cara yang dapat digunakan pemerintah untuk menghindari inflasi terkait rencana pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok adalah dengan melakukan interverensi. Peran dari interverensi pemerintah sendiri dalam perekonomian serta pembangunan suatu negara apabila alokasi sumber daya dalam kondisi serta situasi tertentu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang berlaku dalam mekanisme pasar. Dalam hal ini, pemerintah turut serta dalam kegiatan perekonomian suatu negara utnuk dapat menanggulangi masalah serta mencegah kemungkinan buruk yang mungkin terjadi masa mendatang. Penetapan harga minimum atau disebut sebagai harga dasar dapat dilakukan oleh pemerintah menjelang diberlakukannya kebijakan PPN terhadap sembako, di mana kebijakan ini akan dapat melindungi produsen terutama melindungi harga produk-produk pertanian agar tidak terjadi fluktuasi harga yang signifikan yang memungkinkan petani mengalami kerugian. penetapan harga ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari permainan harga pasar. Untuk dapat menghindari inflasi dari akibat kebijakan pajak terhadap sembako, maka pemerintah harus melindungi perputaran rupiah dengan memastikan daya beli konsumen yang tetap stabil. Dengan penerapan intervensi pemerintah dalam perekonomian melalui penetapan harga minimum serta harga maksimum terhadap produk-produk kebutuhan pokok atau sembako, maka harga harga bagi para produsen serta konsumen tidak akan kurang dari atau melebihi batas yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, produsen tidak akan mengalami kerugian serta daya beli konsumen akan tetap terjaga, sehingga perputaran uang dalam masyarakat akan tetap stabil dan inflasi dapat ditekan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.