Mau Investasi Saham Syariah? Berikut 3 Langkah Mudah Buka Akun Syariah
Gaya Hidup | 2021-07-29 14:18:54Investasi saham syariah hadir dengan daya tariknya yang mampu menyelaraskan kehidupan yang syariah sejalan dengan praktik pengelolaan keuangan berdasarkan nilai-nilai dalam agama Islam.
Investasi saham syariah pun menjadi berkah bagi kehidupan seseorang karena hidupnya makin syariah sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianutnya. Gaya hidup pun menjadi syariah.
Selanjutnya, keberadaan sedikitnya 18 Sistem Online Trading Syariah (SOTS) milik anggota bursa (AB) memberi kemudahan bagi investor syariah dalam mentransaksikan saham-saham yang termasuk Daftar Efek Syariah (DES)
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada 23 Juli 2021 lalu yang berisi DES yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2021.
Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud mencakup 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. DES ini sudah bisa dijadikan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
DES ini juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) dan IDX-MES BUMN 17.
Bagi calon investor yang sudah tidak sabar lagi untuk menikmati beragam efek syariah tersebut maka tinggal memilih dan membuka akunnya di perusahaan sekuritas yang terbaik.
Nah, berhubung hingga saat ini belum ada satu pun SOTS yang menawarkan pembukaan rekening saham syariah secara full online maka dokumen fisik masih diperlukan untuk penyelesaian administrasinya.
Namun sebelum membuka akun syariah di salah satu sekuritas pilihan, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP/paspor, buku tabungan, NPWP (jika ada), meterai dan uang untuk setoran awal.
Nah, guna memudahkan praktik membuka akunnya, berikut ini 3 langkah mudah membuka akun syariah di salah satu sekuritas karya anak bangsa dengan tagline #SemuaBisaInvestasi bernama Indo Premier Sekuritas yang memiliki produk bernama IPOTSyariah khusus untuk investasi saham-saham syariah. IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Berikut ini 3 langkah mudah buka akun syariah tersebut:
1. Buka website resmi Indo Permier di www.indopremier.com dan pilih Open an Account lalu pilih Manual Registration dan centang "Saya ingin membuka Account Syariah"
2. Isi data diri (alamat email dan no handphone), isi nama lengkap, nomor KTP, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, dan alamat, isi data pekerjaan, penghasilan & asset, sumber dana, tujuan investasi, nama gadis ibu, hingga rekening bank serta buat username & password
3. Print berkas dan tanda tangan sesuai dengan KTP serta siapkan fotocopy KTP (untuk mahasiswa bisa KTP orang tua), copy buku tabungan atas nama pribadi (jika tidak ada buku tabungan bisa screenshoot mobile banking/e-banking yang tertera nama lengkap dan logo banknya), print foto selfie dengan pegang KTP (print out dikertas A4) dan selanjutnya dokumen dikirim ke Kantor Pusat PT Indo Premier Sekuritas di Jakarta.
Proses pembukaan akun investasi syariah berlangsung selama 2-3 hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap oleh Indo Premier. Setelah berkas diterima maka calon investor baru akan dihubungi untuk verifikasi data oleh call center dan setelah verifikasi data maka investor tingga login di aplikasi IPOT dan menikmati saham-saham syariahnya.
.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.