Mengenal Peran BK, MI dan APERD dalam Investasi Reksa Dana
Eduaksi | 2021-07-29 09:43:49Siapa pun yang mulai atau sudah berkecimpung dalam investasi reksa dana, tentu sering menjumpai tiga istilah ini, yakni Bank Kustodian (BK), Manajer Investasi (MI) dan Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Ketiganya merupakan tiga serangkai yang saling bertautan sehingga investasi reksa dana bisa berlangsung dan dinikmati masyarakat. Lantas apa saja peran dan fungsi ketiganya?
Berikut ini penjelasan singkat yang mudah dimengerti terkait BK, MI dan APERD.
1). Bank Kustodian (BK)
Reksa dana sebagai produk investasi yang tercipta dari Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi (MI) yang sepakat menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana. Isi KIK selanjutnya mewujud dalam prospektus.
Tugas Bank Kustodian dalam hal konteks ini sebatas administrator dan pengawas, yakni mencatat investasi reksa dana yang dilakukan oleh investor dan Manajer Investasi (MI). Selain mencatat, BK juga mengirimkan surat konfirmasi transaksi mulai pembelian, penjualan, pengalihan reksa dana dan laporan bulanan pertumbuhan nilai investasi.
Selanjutnya, BK juga menyimpan dana masyarakat dan surat berharga yang timbul dari aktivitas investasi MI. BK menjaga aset sehingga menjadikan investasi reksa dana aman dari risiko kebangkrutan BK dan MI karena reksa dana bukanlah aset BK dan MI. Jika MI bangkrut bisa dialihkan ke MI lain dan jika BK bangkrut maka dialihkan ke BK lain.
Selanjutnya, BK jelas-jelas mengawasi apakah MI sudah bekerja dengan baik yang sesuai dengan KIK atau tidak. Jika MI melanggar dan tidak mengindahkan teguran maka BK akan melapor ke OJK, sehinggan OJK lah yang akan menjatuhkan sanksi.
2. Manajer Investasi (MI)
Sebagai salah satu pihak yang andil dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama BK, satu-satunya tugas Manajer Investasi (MI) yakni mengelola dana investasi milik masyarakat di pasar modal, entah dalam bentuk saham, obligasi atau deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengelola, ada juga MI yang memasarkan sendiri produk reksa dananya. Dalam hal ini MI juga berperan sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Selain itu, MI biasanya juga menggunakan jasa APERD.
Jika MI menggunakan jasa APERD maka harus ada penjanjian resmi antara BK, MI dan APERD, kendati tidak dimasukkan dalam KIK. Dengan begitu, perusahaan APERD tidak ada dalam prospektus reksa dana.
3. Agen Penjual Reksa Dana (APERD)
Agen Penjual Reksa Dana (APERD) sesuai dengan namanya tentu saja melakukan aktivitas memasarkan (menjual) reksa dana. Biasanya nih, perusahaan yang boleh menjadi APERD adalah perusahaan keuangan di bawah pembiayaan dan pegadaian yang mendapatkan izin APERD dengan dominasi saat ini yakni bank dan sekuritas.
Praktik di lapangan dalam memasarkan reksa dana pun beragam mulai dari offline hingga online. Menariknya, APERD tidak terikat untuk hanya memasarkan reksa dana dari satu MI. Bahkan, saat ini sudah banyak APERD yang memasarkan ratusan reksa dana dari banyak APERD sehingga sudah menjadi semacam supermarket reksa dana.
Salah satu supermarket reksa dana yang menjajakan hingga ratusan reksa dana dari puluhan Manajer Investasi adalah platform IPOTFund besutan Indo Premier Sekuritas yang kini sudah terintegrasi dalam aplikasi IPOT.
Sekuritas karya anak bangsa dengan tagline #SemuaBisaInvestasi ini menjajakan 259 reksa dana dari 42 Manajer Investasi.
Dengan beragam jenis reksa dana mulai dari rekda dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana saham, investor pun bisa mendapatkan reksa dana dengan return terbaik. Apalagi, fitur-fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini memudahkan investor mendapatkan reksa dana terbaik dan mudah serta cepat dalam melakukan transaksinya dengan smartphone di genggaman tangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.