Reksadana Syariah: Pilihan Tepat untuk Investasi yang Mudah dan Terjangkau
Gaya Hidup | 2024-03-30 16:08:13Di era modern ini, investasi menjadi salah satu cara untuk mengembangkan keuangan dan mencapai tujuan finansial. Salah satu pilihan investasi yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia adalah Reksadana Syariah.
Pengertian Reksadana Syariah
Sebenarnya, apa itu reksa dana syariah? Reksadana Syariah adalah produk investasi kolektif yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dana investor dihimpun dan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan berbagai instrumen investasi yang halal dan sesuai dengan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.id menjelaskan, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. OJK menjelaskan, setidaknya ada 7 jenis reksa dana syariah, yakni reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah terproteksi. Selain itu ada pula reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF), reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dan reksa dana syariah berbasis sukuk.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menyatakan bahwa reksa dana menjadi salah satu jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam, namun dalam bentuk reksa dana syariah.
Dalam reksa dana syariah terdapat beberapa akad yang berlaku bagi pelakunya, diantaranya wakalah dan mudharabah. Wakalah adalah pemindahan kekuasaan dari suatu pihak kepada pihak lain atas hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam hal reksa dana ini, akad wakalah merupakan perjanjian yang disepakati oleh investor dan manajer investasi yang akan mengelola dana investasi reksa dana. Manajer investasi reksa dana hanya dapat mengelola dana para investor sesuai dengan kesepakatan bersama. Sedangkan, mudharabah adalah pelimpahan harta milik seseorang kepada orang lain untuk digunakan dalam bidang usaha dan hasilnya akan dibagi oleh kedua belah pihak dengan porsi masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama.
Landasan Reksadana Syariah
Berikut beberapa dalil tentang Reksa Dana Syariah.
1.Al-Qur'an
Surat An-Nisa ayat 29:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan perdagangan dan bisnis, termasuk investasi, selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.
Surat Al-Baqarah ayat 275: "Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan karena gila."
Ayat ini melarang riba dalam segala bentuk, termasuk dalam investasi. Reksa Dana Syariah harus bebas dari riba untuk memastikan kehalalannya.
2.Hadist
Hadits Riwayat Ibnu Majah: "Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (riba) adalah haram."
Hadits ini menegaskan larangan riba dalam Islam, termasuk dalam konteks investasi.
3.Ijtihad Ulama
Para ulama telah mengeluarkan berbagai fatwa dan ijtihad mengenai Reksa Dana Syariah. Fatwa dan ijtihad ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melakukan investasi yang sesuai dengan syariah.
Keunggulan Reksadana Syariah
Reksadana Syariah menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk investasi lainnya, antara lain:
- Halal dan Etis, Reksadana Syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga terjamin kehalalan dan etisnya investasi.
- Mudah dan Terjangkau, Reksadana Syariah dapat dibeli dengan modal yang relatif kecil, sehingga mudah dijangkau oleh semua kalangan.
- Diversifikasi, Reksadana Syariah menginvestasikan dana investor ke berbagai instrumen, sehingga risikonya dapat diminimalisir.
- Potensi Keuntungan, Reksadana Syariah memiliki potensi keuntungan yang kompetitif dengan produk investasi lainnya.
Jenis-Jenis Reksadana Syariah
Terdapat beberapa jenis Reksadana Syariah, antara lain:
- Reksadana Syariah Pasar Uang adalah Jenis yang memiliki risiko yang rendah dan cocok untuk investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek.
- Reksadana Syariah Pendapatan Tetap adalah jenis yang memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan Reksadana Syariah Pasar Uang, namun menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar.
- Reksadana Syariah Campuran adalah Jenis yang menggabungkan karakteristik Reksadana Syariah Pasar Uang dan Reksadana Syariah Pendapatan Tetap.
- Reksadana Syariah Saham adalah Jenis yang memiliki risiko yang paling tinggi, namun menawarkan potensi keuntungan yang paling besar
- Reksa Dana Syariah Terproteksi adalah jenis Reksadana Syariah yang memiliki struktur proteksi untuk melindungi sebagian pokok investasi investor. Jenis ini cocok untuk investor yang ingin berinvestasi dengan risiko yang lebih rendah.
Cara Memilih Reksadana Syariah
Berikut beberapa tips dalam memilih Reksadana Syariah:
- Menentukan tujuan investasi apakah untuk jangka pendek, menengah, atau panjang.
- Menentukan profil risiko apakah Anda seorang investor yang agresif, moderat, atau konservatif.
- Membandingkan kinerja dan biaya Reksadana Syariah, carilah Reksadana Syariah dengan kinerja yang baik dan biaya yang rendah.
- Memilih Manajer Investasi yang terpercaya, carilah Manajer Investasi yang memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam mengelola Reksadana Syariah.
Contoh Reksadana Syariah
Berikut beberapa contoh Reksadana Syariah yang memiliki kinerja baik dan biaya yang rendah:
1. Reksadana Syariah Pasar Uang: Manulife Dana Syariah Pasar Uang, Syailendra Sharia Money Market Fund, CIMB-Niaga Syariah Pasar Uang.
2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap: Sucorinvest Sharia Fixed Income Fund, Manulife Dana Syariah Pendapatan Tetap, BNP Paribas Prima Syariah.
3. Reksadana Syariah Saham: Narada Saham Berkah Syariah, Syailendra Sharia Equity Fund, Manulife Dana Syariah Saham.
4. Reksadana Syariah Campuran: Cipta Syariah Saham Unggulan, Bahana Dana Syariah Fleksibel, Mirae Asset Dana Syariah Campuran.
5. Reksadana Syariah Terproteksi: Manulife Dana Syariah Proteksi, Syailendra Sharia Balanced Fund, Trimegah Syariah Balanced Fund.
Referensi:
- OJK - Reksadana Syariah: https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/reksa-dana-syariah/default.aspx
- MUI - Fatwa tentang Investasi Syariah: https://www.idx.co.id/idx-syariah/fatwa-regulasi/
- KNKS - Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024: https://kneks.go.id/storage/upload/1573459280-Masterplan%20Eksyar_Preview.pdf
- Pengertian Reksa Dana Syariah, Jenis, dan Fakta Menarik (kompas.com)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.