PPKM Darurat Berakibat Ekonomi Macet
Politik | 2021-07-26 13:37:52Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan dengan tujuan agar kasus Covid-19 di Indonesia menurun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan setelah pandemi makin tidak terkendali dan kasusnya naik puluhan ribu dalam sehari.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan dan mobilitas warga. Tak hanya itu, pemerintah juga menutup pusat-pusat perbelanjaan, kecuali outlet yang menjual bahan-bahan pokok dan obat-obatan. Pemerintah juga membatasi operasional tempat makan, baik restoran maupun warung pinggir jalan.
Kondisi tersebut membuat perekenomian masyarakat menurun drastis, khususnya para pelaku ekonomi kecil dan para pekerja informal yang sehari-hari mencari rezeki dari lalu lalang orang.
Kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah saat ini membuat banyak pedagang yang bangkrut dan menjual barang berharganya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Masyarakat lapisan bawah menjadi kelompok yang paling berdampak dari kebijakan ini, khususnya pekerja sub-sistem dan masyarakat yang tak memiliki pekerjaan tetap. Padahal kelompok ini jumlahnya semakin membesar di Indonesia sejak pandemi datang ke Indonesia.
Para pedagang membuka lapak di depan pasar, diminta tutup kegiatan jual-beli nya oleh petugas karena melanggar aturan. Namun, para pedagang menolak dan terlibat cekcok dengan petugas.
bertahan hidup dan mencari makan menjadi salah satu alasan utama yang mengemuka terkait maraknya berbagai penolakan dan perlawanan warga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.