Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andri Mastiyanto

Work From Home ASN ? Bukan Libur, Smart Office, Ibu Kota Baru

Info Terkini | 2021-07-07 21:55:20
Deskripsi : Work From Home ASN akankah berlanjut pasca pandemi Covid-19 ? | Sumber: dokari.gr

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dengan memperketat aktivitas masyarakat

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan yang mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021.

Work From Home (WFH) menjadi solusi realistis oleh Pemerintah agar masyarakat masih mampu menghidupi keluarganya dan dapat terhindar dari ancaman Virus Covid-19.

Pemberlakuan WFH ini berlaku tidak hanya untuk sektor non essential, essential bahkan kritikal. Bahkan untuk Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/12755/2021 Tentang Penyesuian Sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemeneterian kesehatan RI Pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali pada point 1.b.(2) yang berbunyi ;

Pegawai pada satuan kerja/UPT pada sektor kritikal yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan layanan kesehatan seperti rumah sakit,kantor kesehatan pelabuhan, balai penelitian, unit pelayanan kesehatandan satuan kerja/UPT lain yang terlibat dalam upaya penanganan COVID-19:

a) Bagi pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maksimal 100% (seratus persen).

b) Bagi pegawai yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan adminisitratif, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Dengan teknologi 4.0, layanan kesehatan bagi pasien dengan gejala ringan dan hanya butuh konsultasi sudah dapat menggunakan pelayanan medis jarak jauh, rekam medik digital, pengiriman obat secara online dan pembayaran via virtual account.

Bahkan seorang dokter spesialis Radiologi sudah dapat membaca hasil pencitraan radiodiagnostik dengan fasilitas digital.

Apalagi pekerja yang menggunakan komputer dalam menghasilkan output perkerjaannya, sudah jelas bisa melaksanakan Work From Home. Setelah pekerjaan selesai cukup melakukan diskusi via komunikasi digital apakah itu WhatsApp atau Telegram.

Pemberlakuan Work From Home dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Sebetulnya konsep Work From Home Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipikirkan oleh Pemerintah sejak 2019 sebelum Covid-19 melanda.

Pada awal periode Kabinet Indonesia Bersatu (2019), konsep WFH diwacanakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Maju, Suharso Monoarfa.

Menteri PPN berfikiran untuk menguji coba sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile. Dalam konsep tersebut perkantoran pemerintah berkonsep smart office layaknya perkantoran start up.

Smart Office yang diusung Bappenas adalah dengan tidak mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) datang ke kantor.

Mereka tidak harus disibukkan dengan berangkat pagi dan menghabiskan waktu dijalan. Semua tugas dapat dikerjakan dirumah secara fleksibel dengan pengaturan sebelumnya.

"Itu ada konsep ASN kan kalo kalian kerja ini lebih enak yang fleksibel kan. Nah mungkin generasi-generasi di bawah kalian ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu jadi kenapa nggak kita akomodir," tetang Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (20/11/2019).

Adapula wacana dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi "influencer" pemerintah. Penyelenggaraan program ASN influencer ini berdasarkan kondisi dunia yang telah memasuki era digital.

"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo, dalam acara media gathering Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019).

Tapi ternyata wacana ini terlaksana karena dipaksa oleh Pandemi Covid-19 dan bisa dilakukan oleh banyak ASN.

Tentunya WFH ini akan menjadi dilema bagi Pemimpin ASN dari berbagai sektor baik sektor non essential, essential, non kritikal dan kritikal.

Akan ada saja pegawai yang tidak mendapatkan kesempatan WFH akan berucap "enak banget dia bisa libur lebih banyak".

Nah kalo ini pegawai yang tidak paham konsep WFH, bahwa WFH itu bukan libur dan WFH itu untuk mencegah lebih banyak terjadi kasus positif Covid-19 di tempat kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa kebijakan WfH bagi ASN itu tidak lantas membuat para ASN libur kerja.

Menurut Bima, meski para ASN melakukan WfH, namun mereka tetap dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di tengah wabah Virus Corona.

"WfH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan," ujarnya.

"PNS juga diminta membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya," ungkapnya dalam virtual press conference di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Senin (30/3/2020).

Para pemimpin pun ada yang ketakutan tidak bisa berkoordinasi dengan anak buah andaikata diberlakukan konsep WFH.

Berarti pemimpin seperti ini dirinya perlu lagi belajar dunia digital yang sudah jadi makanan sehari-hari. Atau jangan-jangan dirinya yang memang tidak mau melaksanakan anjuran WFH karena Bete kalau dirumah.

Sebelum tahun 2019 dimana Zoom Meeting dan Google Meet masih awam bagi sebagaian khalayak, mungkin konsep WFH ASN akan sulit dilaksanakan.

Tetapi semenjak pandemi Covid-19 diimana ASN dipaksa membiasakan diri dengan meeting online, sudah tidak bisa dikatakan lagi koordinasi dengan lokasi yang berbeda itu sulit.atau tidak bisa.

Sepertinya konsep WFH akan diusung ke Ibu Kota Negara (IKN) Baru Indonesia yang berada di Kalimantan Timur. Ibu Kota Negara yang baru menerapkan konsep smart city, berarti akan juga menerapkan smart office yang merupakan bagian dari konsep smart city.

Ada beberapa keuntungan dengan Work From Home ASN di IKN Baru yaitu akan dapat menekan biaya pembelian inventaris kantor, pemeliharaan inventaris, listrik, air, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan gedung, dll.

Selain itu akan mengurangi pembelian bangku, kursi, meja, komputer, pensil, bulpoint, hapusan pengharum ruangan, freon AC, lampu, air dan lainnya yang harus disediakan setiap tahun? Bila dihitung mungkin trilyunan rupiah yang bisa dihemat.

Akan terasa berkurangnya jumlah intensitas orang menuju pusat kota karena WFH dapat membuat kondisi udara lebih baik.

Kemacetan pun akan berkurang selaras dengan jumlah kendaraan yang berkurang. Kemacetan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

---

Ingat, Work From Home kata depan nya 'Work' berarti bukan libur. Teknologi 4.0 akan sangat membantu konsep Work From Home.

Namun ada saja di tempat kerja dimana beberapa pekerja tidak mendapatkan WFH karena jenis pekerjaannya.

Akan ada saja polemik, Pemimpin akan pusing karena akan ada saja yang protes merasa tidak adil ; dia bisa saya kok tidak bisa.

Demi menuntut katanya keadilan mungkin saja akan ada yang sampai berucap 'kami dapat kompensasi apa, dia bisa WFH kami tidak !!!!' ..beda tipis antara minta keadilan dengan tamak.

Adil itu bukan berarti sama rata tapi sesuai porsi. Sebagai contoh ;ada yang menerima tunjangan pelayanan Covid-19 dan ada yang tidak, Ada yang menerima insentif level 9 ada yang level 2, Ada yang dapat fasilitas A ada yang tidak. Jadi setiap pekerja harus dapat menerima keadilannya sesuai porsi.

_

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas -

Andri Mastiyanto

Instagram I Twitter I web I Email : [email protected]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image