Ditopang Isentif Fiskal, Kontribusi Sektor Properti Terus Meningkat!
Bisnis | 2021-07-21 21:42:48JAKARTA, Retizen - Berangkat dari insentif fiskal yang dijadikan penopang pada industri di sektor properti dilandasi oleh fakta kontribusi real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Rumah Subsidi Dapat Bantuan PSU 2,77 Miliar
Peningkatan kontribusi tersebut mulai 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020. Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi minus 2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam minus 3,3 persen. âPekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,â tambahnya.
BACA JUGA: Tawarkan Kemudahan, Integrasi Layanan Publik Terus Dipercepat!
Oleh karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.
âKedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,â ujar Menkeu di kesempatan yang sama.
BACA JUGA: Aturan Kepemilikan Rumah WNA Ditunggu Pengembang
PEN 2021 akan diperkuat dan ditingkatkan, di mana alokasi kesehatan meningkat untuk melanjutkan penanganan COVID-19, pengadaan vaksin dan program vaksinasi. Alokasi perlindungan sosial dilanjutkan dan dipertajam untuk terus melindungi konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan terdampak.
Alokasi dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk mendukung dunia usaha untuk dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya, mendukung jump-start aktivitas ekonomi dan mendorong permintaan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh COVID-19, tetapi level konsumsinya menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas. Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11 persen di Desember 2020.
Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman.
Konsumsi makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 41,2 persen dari total konsumsi rumah tangga, sementara kontribusi konsumsi transportasi dan komunikasi sebesar 20,2 persen dan kontribusi konsumsi perumahan dan perlengkapan rumah sebesar 13,3 persen.
Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4Ã2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret â Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak Juni â Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September â Desember 2021.
Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.
Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.
âUntuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,â ujar Menteri PUPR.
Kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
âArtinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,â tambahnya.
Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor konstruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.
Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.
Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.
Momentum pemulihan ekonomi perlu dijaga ritme percepatannya, dan saat ini merupakan periode yang tepat. Hal ini juga didukung oleh program vaksinasi yang sudah mulai berjalan dan penularan kasus COVID-19 mulai menurun. Untuk itu, kepercayaan rumah tangga dalam melakukan konsumsi perlu ditingkatkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.