Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Alka Wali Hakim Hakim

Antara Zakat dan Pajak

Agama | Wednesday, 04 May 2022, 05:52 WIB

Dalam sejarah pemerintahan islam, kedua intrumen pendapatan negara tersebut pernah dilakukan untuk memenuhu perbelanjan negara. Dimana dalam islam kita mengenal berbagai jenis pajak (dharibah) yang pernah dilakukan d antaranya adalah Jizyah (pajak perlindungan), Kharaj (pajak tanah), Ushur (cukai atau pajak perdagangan), nawaib (pajak yang di bebankan kepada orang kaya untuk memenuhi kekurangan belanja negara). Untuk masa sekarang ini, negara negara yang memang mayoritas berpendudukan orang islam sedang mengatur kedua instrument tersebut dengan mengeluarkan fatwa-fatwa atau regulasi untuk mengatur keduanya.

Pengertian Pajak dan Zakat

Pajak ialah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang undang sehingga dapat paksaan dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak di pungut menurut norma norma hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penghindaran, penolakan, dan perlawanan terhadap pajak ialah suatu tindakan melanggar hukum.

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah di sempurnakan dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang teruntang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan di perlukan untuk kepentingabn negara tertuju untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Zakat ialah pertumbuhan,pertambahan dan pembersihan. Harta yang di keluarkan menurut hukum syariat ialah zakat karena yang di keluarkan ialah kelebihan hak kita untuk orang lain atau orang yang tergolong dalam 8 asnaf. Sementara menurut syariat zakat ialah sebagian harta yang wajib di keluarkan dari harta yang telah allah berikan kepada kita, yang telah mencapai nisab dan haulnya dan di peruntukan untuk orang yang berhak menerimanya terutama yang 8 asnaf (fakir,miskin,amil,mualaf,riqab,gharim,fisabilillah dan ibnu sabil).

Perbedaan Zakat dan Pajak

Dari segi nama dan etika, keduanya memberikan motivasi yang berbeda. Zakat berarti setiap harta yang kita punya akan bersih dengan berzakat,tumbuh dan berkah. Sementara itu pajak berarti al dharibah yang secara etimologi berarti beban seseorang (upeti).

Dari segi kelangsungan dan kelestarian, zakat bersifat terus menerus dan tidak berubah ubah sedangkan pajak karean di atur olrh undang undang maka bisa berubah sewaktu waktu.

Segi batas dan minimal ketentuanya, zakat memiliki nisab dan presentasenya bersifat baku, yang tidak bisa di kurangi atau di tambah tambahkan oleh siapapun,berdasarkan ketentuan yang tertuang di berbagai sumber hadits dan lainya. Sedangkan pajak, aturan besar pemungutannya bisa beruba ubah sesuai jenis,sifat dan cirinya serta kebijakan pemerintahanya.

Dari segi penggunaan, sasaran zakat sudah jelas yakni di peruntukan untuk mustahik yang berjumalah 8 asnaf, sedangkan pajak dapat di gunakan dalam seluruh sektor kehidupan (pengeluaran umum negara) walaupun tidak berkaitan dengan ajaran agama.

Dari segi hakikat dan tujuanya, zakat ialah suatu bentuk ibadah yang di peruntukan dalam rangka mendekatkan diri kepada allah swt, sedangkan pajak dikaitkan kepada peraturan negara.

Dari segi hubungan kepada penguasa, hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada kebijakan penguasa, bila penguasa tidak berperan individu bisa mengeluarkan sendiri sendiri. Sedangkan zakat berhubungan langsung dengan tuhannya dan bersifat tetap.

Segi maksud dan tujuanya, zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang sangat tinggi di bandingkan dengan pajak.

Dari berbagi ulasan di atas maka dapat di katakan bahwa zakat ibadah dan sekaligus pajak. Sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusnya di lakukan oleh negara. Bila seorang tidak mau membayar sukarela, negara memintanya secara paksa, dan hasilnya digunakan untuk proyek proyek kepentingan masyarakat.

Dalam menyikapi perbedaan zakat dan pajak, keduanya merupakan sesuatu yang telah di tetapkan, baik oleh pemerintah maupun oleh agama yang wajib kita patuhi dan laksanakan. Pada dasarnya sesuatu yang kita kerjakan jika demi kepentingan umat atau masyarakat maka dampaknya juga akan kembali kepada kita, baik kecil ataupun besar. Maka dari perbdaan ini dapat kita petik pelajaran bukan untuk di jadikan alasan untuk menghindari salah satu kewajiban tersebut.

Problematika Akibat Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

Sebagai seorang muslim kita harus menyadari bahwa kita mempunyai kewajiban yaitu wajib zakat, dan sebagai warga negara kita juga harus membayar pajak. Hal ini bagi warga negara yang muslim mempunyai dua tanggung jawab yang harus di laksanakan. Lalu banyaklah warga negara yang muslim mempertanyakan apakah harus bayar pajak setelah bayar zakat.

Pada dasarnya zakat adalah sumber keuangan negara (islam).di samping sumber lainya seperti perusahaan, minyak, batu bara, timah, emas dan lainya yang menjadi milik negara. Zakat di wajibkan bagi seluruh umat islam, sedangkan pajak di wajibkan kepada seluruh warga negara. Sasaran zakat sangat terbatas yaitu hanya orang yang sudah sampai nisab bagi zakat mall bagi zakat fitrah di wajibkan untuk semua muslim.

Didalam islam masih ada cara lain untuk mendapatkan dana sebagai kepentingan pejuangan, sebagaimana firman allah dalam Qur’an surat Al Hujurat ayat 15 yang artinta :

Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. [49] Al-Hujurat : 15)

Mengeluarkan dana zakat untuk kepentingan perjuangan di benarkan dalam islam. Hal ini selain zakat, mengumpulkan dana dengan pajak juga di perbolehkan.Umat islam juga harus sadar bahwa pajak yang di pungut akan di kembalikan juga kepada mereka, seperti pembangunan inprastruktur, pembanguna Pendidikan, kesehatan keamanan dan masih banyak lagi. Setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan di wajibkan membayar pajak besar maupun kecil. Berbeda dengan pajak, hanya di kenakan kepada orang tertentu dan ada persyaratan tertentu juga.

Kewajiban dalam menunaikan zakat dan dalam menunaikan pajak di benarkan jika mampu. Zakat sebagai metode menyucikan harta kita yang telah kita hasilkan dan kumpulkan. Sedangkan pajak bentuk rasa peduli kita terhadap negara yang nantinya juga dana pajak akan di pakai kemaslahatan masyarakat. Artinya zakat di keluarkan sesudah memenuhi syarat walaupun seseorang tersebut sudah membayar pajak. Sebaliknya pajak boleh di pungut apabila di perlukan walaupun sudah menunaikan zakat.

Penulis : Raden Alka Wali Hakim

Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta

Prodi Manajamen Zakat Wakaf

Peserta Beasiswa Cendekia Baznas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image