Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Alka Wali Hakim Hakim

Zakat Perusahaan dan Problematika di dalam pelaksanaanya

Agama | 2022-05-09 06:06:10

Zakat pada dasarnya ada dua jenis zakat, yaitu zakat nafs (jiwa), juga dikenal sebagai zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum idul fitri di bulan ramadhan. Besaran zakat tersebut setara dengan 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok daerah seperti beras, gandum, dll. Jika kita ingin menggantinya dengan uang, kita harus membayar dengan harga sembako dikalikan dengan jumlah zakat, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Dan zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam menurut nisab dan haulnya. Tidak ada batasan waktu untuk zakat ini, sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun jika syarat-syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya memunculkan banyak jenis zakat antara lain: zakat pendapatan, bisnis, pertanian, pertambangan, makanan laut, peternakan, penemuan, obligasi, tabungan, emas dan perak, dll. Setiap jenis zakat memiliki cara perhitungannya masing-masing.

Jika seorang muslim merdeka, berakal, dewasa, memiliki harta sendiri dan telah mencapai nisab (jumlah minimal harta yang dapat digolongkan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta telah lewat selama 12 bulan qamariah/ tahun hijriah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang mengeluarkan atau membayar zakat disebut muzzaki.

Zakat korporasi/perusahaan

Dalam berbagai sumber atau referensi,zakat dapat di keluarkan oleh seorang muzaki yang memenuhi syarat, sebagai berikut: islam, berakal dan baligh serta sudah memiliki harta yang sudah mencapai nisabnya.

Zakat koporasi memang jenis zakat yang sangat baru dan belum orang pahami secara mendasar tentang zakat korporasi ini. Sebenarnya zakat korporasi ini hampir mendekati kepada zakat perniagaan atau perdagangan akan tetapi zakat korporasi ini berbeda,karena keuntunganya tidak hanya dalam sektor perniagaan atau perdagangan saja. Karena korporasi atau sebuah perusahaan itu bergerak di sektor produksi ,jual beli serta masih banyak lagi. Terlepas dari itu, kesadaran kesadaran seorang muzaki atau seorang muslim yang telah berzakat wajib di apresiasi karena sangat jarangnya kesadaran akan berzakat ini termasuk zakat korporasi atau perusahaan ini.

Fatwa mui tentang zakat perusahaan

Pada dasarnya zakat korporasi ini belum populer, di indonesia saja fatwanya baru tahun 2009 walaupun sudah berjalan 10 tahun, adapun secara internasional pernah dibahas dalam pertemuan ulama zakat di kuwait pada tahun 1977, bahwa perusahaan itu wajib mengeluarkan zakat jika sudah memenuhi persyaratan sebagai muzakki, dan kita berharap sosialisasi ini terus dilakukan terkhusus kepada perusahaan yang berlabel syariah.

Untuk zakat perusahaan dapat dikatakan lebih tinggi karena terkadang di masyarakat dalam membedakan zakat pribadi (zakat fitrah dan zakat maal), mereka tidak sepenuhnya memahami.

Jika keputusan mui tidak mengikat hukum positif, maka keputusan tersebut akan mengikat ketika ada undang-undang yang menggunakannya sebagai dasar untuk mendukung penerapan undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, sifat syariat yang tidak memberikan sanksi bagi pelanggarnya, menjadikan sifat hukum zakat perusahaan tidak wajib, dan syariat hanya mengikat syariat islam (bagi perorangan), bukan peraturan (hukum positif).

Fatwa mui tentang zakat perusahaan dimana suatu perusahaan dapat disebut juga syakhsiyah i'tibariyah karena perusahaan memiliki ciri-ciri yang mirip dengan kelompok yang harus mengeluarkan zakat karena keuntungan yang dihasilkan tumbuh dan berkembang dan nishabnya mirip dengan nishab zakat perdagangan, yaitu 85 gram emas.

Untuk sampai sekarang peredaran zakat di indonesia belum ada kewajiban menurut sistem pemerintahan dan belum ada sama sekali sanksi kewajiban yang harus di lakukan,hanya wajib dalam agama saja.maka masih sangat sulit untuk funding di ranah zakat perusahaan ini.

Problematika penerapan zakat perusahaan di indonesia

. Upaya pemerintah untuk memperkuat sistem zakat telah dicapai melalui pengesahan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang nomor 38 tahun 1999 dan peraturan sebelumnya. UU No. 23 mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada seluruh elemen yang terkait dengan zakat, termasuk muzaki, mustahiq dan amil. Perlindungan yang dimaksud adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penegakan zakat. Setiap unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat, baik yang menerima, mengelola, dan menyalurkan zakat, diatur dan dijamin dengan peraturan. Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014. Selain itu, untuk mendorong baznas bekerja sama dengan semua instansi, presiden mengeluarkan peraturan presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi ruang lingkup penghimpunan zakat pada lingkup kementerian/lembaga,badan usaha milik negara,secretariat jendral komisi negara,pemerintahan daerah, dan badan usaha milik daerah.

Berikut adalah problematika atau masalah zakat korporasi yang terjadi saat ini.

· Belum adanya sebuah regulasi yang menaungi untuk funding atau menarik zakat perusahaan, baru ada zakat wajib karyawan yang di potong dari gajnya.

· Banyaknya pemilik perusahaan yang non muslim, jadi tidak bisa menarik zakat perusahaan yang pemiliknya non muslim, walaupun banyak perusahaan yang berlabel syariah tapi tidak di miliki oleh seorang muslim.

· Pemlik perusahaan masih belum paham tentang zakat perusahaan sehingga pemilik perusahaan menganggap dana CSR saja sudah mewakilinya.

· Regulasi yang belum tegas terhadap muzaki karena tidak adanya sanksi terhadap orang yang tidak mengeluarkan zakatnya. Sehingga fatwa mui tentang zakat perusahaan yang di dukung oleh uu no. 23/3022 yang mengatur zakat korporasi di pandang sebelah mata.

Sedikit kesimpulanya yaitu, zakat korporasi (corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga masih sangat minim literasi yang membahasnya begitu pula pemahaman masyarakat terhadapnya, karena masyarakat hanya lebih mengenal zakat fitrah saja daripada zakat korporasi.walaupun zakat korporasi ini berpondasikan fatwa mui ke 3 tahun 2009.

Pemerintah yang lebih berpihak pada pajak dan csr juga mempengaruhi penerapan fatwa dan uu zakat korporasi ini, ketika perusahaan di hadapkan dengan regulasi pajak serta csr yang begitu ketat dan ada pemeriksaan terhadap itu, menjadikan zakat korporasi ini dipandang sebelah mata, kecuali bank syariah yang memiliki psak yang mengatur tentang laporan zakat perusahaanya dan beberpa perusahaan swasta yan dimiliki oleh muslim yang sadar akan wajibnya mengikuti fatwa yang sudah diterapkan.

Permasalahan zakat korporasi atau perusahaan di indonesia adalah sangat mendasar, yaitu terletak pada perumusan fatwa majelis ulama indonesia (mui) tahun 2009 tentang wajibnya zakat perusahaan dan uu pengelolaan zakat korporasi di indonesia sehingga zakat korporasi hanya sebatas tulisan dalam fatwa dan uu no 23 tahun 2011 bab 1 pasal 4 ayat 2 bagian c dan ayat 3 yang mana dalam perumusn dua dasar hukum diatas hanya bersifat umum dan hanya mengatur kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat di indonesia tanpa mengatur muzakki sebagai sumber zakat sebenarnya sehingga zakat itu dibayarkan berdasarkan kesadaran saja dan tidak ada tindakan bagi muzakki yang tidak menunaikan zakat.

Penulis : Raden Alka Wali Hakim

Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta

Prodi Manajamen Zakat Wakaf

Peserta Beasiswa Cendekia Baznas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image