Lapas Brebes Menyelenggarajan Sholat Idul Fitri Berjamaah, Dilanjutkan Pemberian Remisi Khusus Hari
Info Terkini | 2022-05-02 11:05:34*Lapas Brebes Menyelenggarakan Sholat Idul Fitri Berjamaah, Dilanjutkan Pemberiam Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H*
Brebes - Allaahu akbar wa lillaahil-hamd, suara itu yang selalu menggema sejak terbenamnya matahari kemarin, yang menandakan ramadhan akan segera berakhir dan diganti dengan hari yang fitri. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menggelar Sholat Idul Fitri 1443 H dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam bagi Narapidana yang beragama Islam, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Brebes pelaksanaan sholat idul fitri berjalan khidmat, tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan, Senin (02/05).
Kepala Lapas Brebes, Isnawan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Menkumham juga menyampaikan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku Narapidana yang ditunjukan ketika menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Selain itu ucapan terima kasih dan penghargaan juga beliau sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Tak lupa Kalapas juga sebagai perwakilan petugas menyampaikan Minal Aidzin Wal Faidzin mohon maaf lahir batin semoga kita semua kembali ke fitrahnya masing masing, dan tidak lupa semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir.
Setelah sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kalapas, SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang dibacakan oleh Oky Trisna Hananto Kasubsie Registrasi dan Bimkemas menyatakan sebanyak 182 narapidana Lapas Brebes yang beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam (Idul Fitri 1443 H). Seluruh narapidana yang mendapat remisi ini dinilai telah memenuhi syarat admnistrasi dan subtantif sesuai permen yang berlaku dengan tidak ada diskriminasi dan tidak pungutan apapun alias “GRATIS”. Adapun rincian besaran remisinya, 45 orang mendapat remisi 15 hari, 118 orang mendapat remisi 1 bulan, 18 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan RK II alias langsung bebas.
Dalam kesempatan ini juga diberikan hadiah pemenang lomba Catur, Lomba Tenis Meja, Lomba Bola Volly dan Permainan Tradisional Gobak Sodor dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022. Kepala Lapas Brebes, Isnawan beserta pejabat struktural lainnya bergantian memberikan hadiah kepada 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhasil memenangkan lomba tersebut. (an).
*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan
#RemisiKhususIdulFitri
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.