Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Sekayu

693 WBP Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

Info Terkini | Monday, 02 May 2022, 10:33 WIB

Sekayu – Sebanyak 693 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Di antaranya, sebanyak 4 orang langsung bebas.

Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Ronald Heru Praptama, Senin (2/5/2022).

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," sambung Kalapas Sekayu.

Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar dia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image