Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Pratama

Peringkat Aset Bank Umum Syariah

Bisnis | 2021-07-04 23:23:12

Klasmen Bank Syariah 2020

Merujuk pada prinsip akuntansi, Aset adalah akumulasi dari ekuitas (modal) dan liabilitas (beban), namun untuk kasus bank Syariah ada tambahan satu akun yakni dana syirkah temporer. Dana syirkah temporer sendiri adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu baik dari perseorangan maupun entitas lainnya dimana bank memiliki hak untuk mengelola dana tersebut dengan sistem bagi hasil yang besarannya sesuai dengan kesepakatan.

Hal ini membuat dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas karena bank Syariah tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana apabila terjadi kerugian kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau wanprestasi dari pihak bank. Juga kurang cocok dimasukan kedalam ekuitas karena memiliki jangka waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak memiliki hak kepemilikan seperti seperti pemegang saham. Jadi total aset bank Syariah didapat dari ekuitas ditambah dengan liabilitas ditambah dengan dana syirkah temporer

Bulan Mei 2021 menjadi bulan terakhir bank-bank umum Syariah menerbitkan laporan tahunannya. Secara umum aset bank-bank Syariah tumbuh positif pada tahun 2020, hanya Panin Dubai Syariah dan Bukopin Syariah yang mengalami penurunan. Sebelum ada merger tiga bank Syariah (BSM, BNIS dan BRIS) jumlah BUS di Indonesia berjumlah 14. Mulai dari Bank Muamalat yang sudah beroperasi sejak 1992, disusul oleh Bank Syariah Mandiri tahun 1999 hingga yang terakhir adalah Bank NTB Syariah di 2018.

*Dalam jutaan rupiah

Sumber: Annual Report 2020 masing-masing bank

Di lihat dari tabel diatas bahwasannya Bank Syariah Mandiri kokoh menduduki peringkat pertama dengan total asset 126 T. BRI Syariah dan BNI Syariah berturut-turut mampu menggeser posisi Muamalat di peringkat dua dan tiga. Bank Mumalat sendiri menjadi satu dari dua Bank Syariah yang mengalami penurunan aset yang cukup signifikan di 2019, meski sempat berbenah setahun kemudian namun tetap tidak kuasa mengejar dua bank diatas.

Konversi Bank Aceh Syariah pada tahun 2017 membawa angin segar dengan mampu menaikan market share perbankan Syariah. Ditambah dengan diterapkannya aturan Qanun yang mulai berlaku tahun ini memaksa bank konvensional berhenti beroperasi. setidaknya sampai dengan desember 2020, 6,24% total aset perbankan Syariah (termasuk uus dan bprs) berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Secara Nasional Aceh ada di posisi ketiga dibawah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menguasai 63,43%.

The rising star pantas disematkan kepada Bank Mega Syariah yang mampu menaikan asetnya lebih dari seratus persen pada 2020 hingga menempati peringkat tujuh setelah sebelumnya di peringkan sebelas. Sementara posisi klasmen tiga terbawah diduduki oleh Bank Bukopin Syariah, Bank Victoria Syariah dan Bank Net Syariah. Bagi yang masih asing dengan nama bank terakhir, bank tersebut dulunya bernama Maybank Syariah Indonesia, setelah sahamnya dibeli oleh NTB Global dan PT. Berkah Anugerah Abadi pada 2019, bertransformasi menjadi Net Syariah. Bahkan awal Juni lalu kembali berganti nama menjadi Bank Aladin Syariah.

Menarik tentunya melihat pergerakan klasmen aset bank Syariah pada 2-3 tahun kedepan karena berdasarkan amanat UU No.21 tahun 2008 seluruh UUS (Unit Usaha Syariah) wajib spin-off dari bank induknya maksimal pada tahun 2023. Akankan benar-benar mampu untuk spinoff atau melakukan merger antar UUS atau malah bubar sekalian. Sekedar info, dilihat dari Statistik Perbankan Syariah 2020 yang dikeluarkan oleh OJK, saat ini ada 20 bank konvensional yang memiliki UUS dengan total aset lebih dari 196 T.

Potensi keuangan Syariah memang sangat besar, namun naif saya rasa untuk terus-menerus bicara mengenai potensi tanpa melakukan perbaikan pelayanan. Karena biar bagaimanapun bank bergerak di industri jasa keuangan. Ada kata terma jasa sebelum keuangan. Artinya jika pelayanan yang diberikan oleh bank Syariah terkesan itu-itu saja maka nasabah tidak akan berpaling dari bank konvensional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image