Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rachmaniah Rumai

Zakat Sebagai Instrumen Finansial Islami

Eduaksi | 2021-07-03 21:14:49

Zakat merupakan rukun islam yang keempat, zakat ini dapat membersihkan diri, jiwa, dan harta. Orang yang telah berzakat berarti telah membersihkan diri dan jiwanya dari penyakit kikir, dan juga membersihkan hartanya dari hak orang lain, karena sebagaian dari harta yang kita peroleh tentu saja ada hak orang lain di dalamnya. Seperti di dalam firman Allah berikut :

“Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta) (QS Adz-Dzaariyat [51]: 19).”

Peranan Zakat

Dalam bidang moral, dengan adanya zakat dapat mengikis habis ketamakan dan keserakahan orang kaya, zakat ini dapat mensucikan diri dari sifat kikir, dan dapat menjadi salah satu faktor pemerataan distribusi pendapatan yang dimana zakat tersebut disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan dan hal ini akan sangat bermanfaat bagi mereka.

Dalam ajaran, zakat ini juga memiliki nilai pendidikan bagi manusia agar saling mempunyai sikap peduli terhadap sesama, rasa ingin memberi sebagai bentuk kasih sayang terhadap sesama. Jadi zakat ini merupakan sebuah sarana agar harta yang kita peroleh juga dapat dirasakan oleh orang lain. Inilah yang disebut dengan ajaran saling peduli.

Dalam bidang ekonomi, sama halnya dengan bidang moral, yang dimana zakat mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja. Dengan adanya zakat maka bisa mendistribusikan harta orang kaya kepada orang yang tidak mampu. Zakat merupakan sumber potensial untuk mengentas kemiskinan.

Misalnya saja ada seorang orang kaya yang mengeluarkan zakat mal, kemudian zakat tersebut di distribusikan kepada anak yatim, yang dimana kondisi anak yatim tersebut bisa dikatakan pas-pasan, kemudian dengan adanya zakat yang diperoleh tersebut dapat membantu anak yatim itu dalam hal untuk pembayaran pendidikan mereka, bukankah disini sangat berarti sekali manfaat zakat tersebut?

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan atau hasil usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta atau hasil usaha akan tetapi masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya; Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang dan berdakwah; Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam; Gharim adalah orang yang masih memiliki hutang akan tetapi tidak sanggup membayarnya; Ibnu Sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau bisa disebut dengan musafir; Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola zakat; Riqab adalah hamba sahaya atau budak.

Syarat-syarat Harta Yang di Zakatkan

Harta milik penuh, jadi harta ini tidak tersangkut hak orang lain, yakni milik sendiri; Cukup senisab, nisab ini adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariat; Bebas dari hutang; Haul atau melewati satu tahun, haul merupakan batas waktu kewajiban mengeluarkan zakat, harta yang wajib dizakati adalah harta yang kepemilikannya mencapai satu tahun, ini berlaku untuk harta seperti emas, perak, binatang ternak.

Harta-harta Yang Wajib di Zakatkan

Emas, perak, dan uang wajib di zakatkan. Berdasarkan pada surat At-Taubah ayat 34 :

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Harta perniagaan, dasar hukum kewajiban terhadap harta perniagaan adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radiallahuanhu: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual”(HR. Abu Daud).

Harta pertanian, dasar dari ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR. Bukhari No. 1483 dan Muslim No. 981].

Binatang ternak, yang wajib dizakati itu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, yang telah mencapai haul, digembalakan, dan tidak dipekerjakan. Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)

Barang tambang, menurut Abu Hanifah, zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalah semua barang yang bisa dilebur dan dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi , dan tembaga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image