Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MIKHAIL JOHAN BASANA

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia; Kebijakan Pemerintah, Kesadaran Hukum Masyarakat, dan Sank

Eduaksi | Tuesday, 29 Jun 2021, 20:36 WIB

Corona Virus Disease merupakan kepanjangan dari Covid-19. Covid-19 adalah virus yang dapat menyebabkan gangguan pernafasan. Covid-19 diketahui muncul pertama kali di Kota Wuhan, China pada bulan Desember tahun 2019. Covid-19 memberikan dampak bagi negara-negara yang ada di seluruh dunia, sehingga WHO (World Health Organization) menetapkan Covid-19 sebagai suatu pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 merupakan wabah virus Covid-19 yang menyebar dengan skala global/luas.

Indonesia merupakan salah satu negara yang rakyatnya terjangkit Covid-19. Pada tanggal 29 Juni 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan terdapat 2.156.465 kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut membuat Indonesia untuk bertindak membuat kebijakan pemerintah dalam menekan rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan seperti selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak satu sama lain. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien apabila masyarakat patuh terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

Faktor yang utama agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien adalah kesadaran hukum dari dalam diri masyarakat. Masyarakat mempunyai peran dalam menekan rantai penyebaran Covid-19. Peran masyarakat yaitu dengan cara melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan dan lain-lain. Namun, kerap kali ditemukan masyarakat yang tidak melakukan hal tersebut. Akibatnya, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi terhambat dan menyebabkan kenaikan angka terhadap kasus Covid-19 di Indonesia. Faktor sekunder yaitu sanksi. Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk mencapai tujuan negara Indonesia sebagaimana tertulis pada Pembukaan UUD 1945. Salah satu caranya yaitu dengan cara menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sanksi tersebut dapat mendorong kesadaran hukum masyarakat untuk patuh dan taat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan menekan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Faktor kesadaran hukum dan faktor sanksi merupakan faktor yang penting karena keduanya saling berhubungan dan saling melengkapi.

Kesadaran hukum masyarakat mempunyai kaitan dengan Sila ke-4 Pancasila mengenai Kerakyatan dan Demokrasi, dimana keberhasilan penanganan Pandemi Covid 19 ditentukan berdasarkan masyarakat itu sendiri. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang banyak serta beragam. Sehingga, tiap penduduk tersebut harus saling bekerja sama dan saling melengkapi agar terbentuk suatu Civil Society yang merupakan The Real Democracy. Sebab, Demokrasi bukanlah suara terbanyak/mayoritas suara melainkan suatu partisipasi keadaban rakyat. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat harus ditingkatkan agar terbentuk Civil Society dalam penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat Indonesia merupakan faktor primer dalam penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Agar kesadaran hukum masyarakat Indonesia dapat timbul, maka diperlukan adanya sanksi. Sanksi berfungsi mendorong masyarakat agar patuh pada kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 30 April 2020 memuat beberapa sanksi, baik bagi perorangan, penyelenggara kegiatan/usaha, lembaga pendidikan, maupun tempat kerja. Sanksi yang ditetapkan bagi perseorangan yaitu sanksi administratif tertulis berupa teguran tertulis, sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif paling sedikit sebesar Rp 100.000 dan paling banyak sebesar Rp 250.000. Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat menjadi patuh pada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga masyarakat menjadi mempunyai kesadaran hukum. Oleh karena itu, sanksi merupakan faktor sekunder dalam penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Covid-19 bukanlah suatu virus biasa, melainkan merupakan sebuah pandemi. Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19 telah membuat dan melakukan beberapa kebijakan, salah satunya yaitu mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menerapkan protokol kesehatan. Kesadaran hukum masyarakat menjadi penting terhadap keefektifan dan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut. Kesadaran hukum masyarakat mempunyai kaitan yang erat dengan sila ke-4 Pancisila mengenai kerakyatan dan Demokrasi, dimana kesadaran hukum masyarakat merupakan pelaksanaan Civil Society (The Real Democracy). Dalam menunjang hal tersebut, pemerintah Indonesia seharusnya menerapkan sanksi yang tegas agar membantu meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang ada. Oleh karena itu, harus terdapat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat Indonesia, terutama kesadaran hukum masyarakat untuk bersama-sama berusaha menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image