Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Zubaidah

Upaya Indonesia Meningkatkan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN

Politik | Tuesday, 29 Jun 2021, 16:48 WIB
Indonesia adalah negara yang berdaulat. Kata berdaulat disini tidak saja bermakna denotatif bahwa Negara memiliki kekuasaan pemerintahan yang tidak tunduk pada kekuasaan negara. Cita- cita kedaulatan telah dicapai melalui proses Proklamasi Kemerdekaan, sehingga jelas sudah demarkasi politik hukum kolonial menuju politik hukum nasional. Negara kesejahteraan sebagai antitesis dari konsep negara penjaga malam, pasti punya tujuan. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menyediakan melayani dan melindungi warga Negaranya. Ke semua itu kemudian direduksi dan diintroduksi dalam konsep hak asasi manusia (HAM), baik Sipil, maupun Ekonom, berupa hak bebas dari dan bebas untuk Hak untuk bebas dari rasa takut/ancaman dan bebas untuk mendapatkan kehidupan layak, misalnya, dapat dikategorikan e dalamnya. BilaPeran ASEAN juga menjadi begitu penting dan dunia begitu berkepentingan terhadap negara- negara di kawasan ASEAN. Globalisasi ekonomi dunia telah menggiring (kalau tidak mau menggunakan istilah “diseret”) negara-negara ASEAN termasuk Indonesia di dalamnya ke dalam area pasar bebas (free trade area). Dunia rimba perdagangan yang menuntut kesiapan setiap negara a tidak mau menjadi mangsa negara-negara maju (Developed Country).

1. Pasar Tunggal ASEAN

Pada awalnya MEA dirancang dengan tujuan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ASEAN sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Diharapkan terbentuknya pasar tunggal tersebut mendorong negara-negara di ASEAN untuk mencapai stabilitas dan kemajuan ekonomi yang kuat dalam menghadapi arus persaingan secara global.

2. Posisi Indonesia Dalam Perdagangan Dan Invsetasi ASEANBarratut Taqiyyah (2015) Inilah pandangan sejumlah pengamat politik ASEAN saat ditanyakan pendapatnya mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan kata lain, Indonesia belum siap menghadapi MEA. Memang, pemerintah Indonesia sudah merespons pemberlakuan MEA dengan mengeluarkan tiga instruksi presiden (Inpres) sebagai langkah antisipatif guna meningkatkan data saing nasional.
Pertama, mengeluarkan Inpres nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009. Kebijakan tersebut sekaligus menetapkan pelaksanaan komitmen Indonesia atas MEA. Inpres ini menekankan bahwa program sosialisasi MEA ditujukan kepada para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha tanpa mengkhususkan pelaku usaha kecil dan menengah. Sosialisasi MEA ke masyarakat umum tidak termasuk ke dalam program ini.

Kedua, Inpres nomor 11 tahun 2011 yang dirilis 6 Juni 2011. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Inpres ini dikhususkan pada program pengembangan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan sasaran percepatan pengembangan UKM.

Posisi Indonesia saat ini
Berlina Putri (2021) Dunia telah digemparkan dengan adanya pandemi Covid-19. Selain itu perkembangan ekonomi di Indonesia mengalami penurunan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. Kondisi ini memicu penurunan perdagangan bahkan perdagangan internasional di mana perekonomian dunia akan menurun sebesar tujuh persen, terparah sejak perang dunia kedua.
Hal tersebut berpengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia sebab dengan adanya pembatasan kegiatan distribusi maka upaya dalam peningkatan produk ekspor Indonesia akan sulit dilakukan. Beberapa negara yang menjadi pasar tujuan ekspor andalan Indonesia seperti AS, China, Singapura dan Eropa juga tidak terlepas untuk melakukan perlindungan industri dalam negerinya.

3. Daya Saing Dan Kinerja Indonesia
Memasuki tahun 2010 Indonesia akan mulai menghadapi tantangan berat terkait dengan akan dilaksanakannya kesepakatan kawasan perdagangan bebas (free trade) antara ASEAN dan China (China-ASEAN Free Trade Area).

Beberapa kalangan memandang pesimis terhadap pelaksanaan perdagangan bebas China-ASEAN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2010 nanti. Kepesimisan khususnya terkait dengan adanya kekhawatiran bahwa perdagangan bebas ASEAN-China akan mengancam eksistensi industri di Indonesia khususnya industri yang banyak menyerap tenaga kerja seperti industri tekstil.

4. Dampak Liberalisasi Dampak Liberalisasi Perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas (free trade) merupakan suatu kondisi di mana suatu negara melakukan perdagangan antarnegara tanpa hambatan apa pun. Proses menuju kondisi perdagangan bebas inilah yang disebut dengan liberalisasi perdagangan. Seiring dengan perkembangannya muncul perdebatan pro dan kontra mengenai liberalisasi perdagangan.

Liberalisasi perdagangan memberikan tantangan bagi Indonesia untuk dapat bersaing dengan negara lain. Tentunya liberalisasi perdagangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, pengaruh kebijakan liberalisasi perdagangan terhadap perekonomian Indonesia selama ini menjadi suatu hal yang menarik untuk dianalisis.

5. Peluang Dan tantangan
Pada awal 2015 negara di kawasan Asia Tenggara akan memasuki era baru yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN. MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan standar hidup penduduk Negara anggota ASEAN.
Indonesia dan sembilan anggota ASEAN lainnya memasuki persaingan yang sangat ketat di bidang ekonomi. Dengan terbentuknya pasar tunggal ini diharapkan dapat mendorong negara-negara di ASEAN untuk mencapai stabilitas dan kemajuan ekonomi yang kuat dalam arus perdagangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image