Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah

Eduaksi | 2021-06-29 06:58:06

Investasi reksa dana banyak diminati di masa pandemi Covid-19. Selain mudah, reksa dana yang memiliki risiko lebih kecil dibandingkan saham pada dasarnya memang cocok untuk investor pemula.

Selain return yang diberikan lebih stabil dibandingkan saham yang cukup fluktuatif di masa pandemi Covid-19, pada dasarnya reksa dana juga sangat terjangkau. Dengan modal Rp100.000 saja, semisal dengan platform IPOTFund milik Indo Premier Sekuritas yang sudah terintegasi dalam aplikasi IPOT, investasi reksa dana sudah bisa dinikmati siapa pun, termasuk kalangan mahasiswa.

Namun tak berhenti di sekadar pilihan reksa dana semata, saat ini tidak sedikit investor yang menginginkan hal lebih, yakni yang sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam. Karena itu, reksa dana syariah puh jadi pilihan karena sudah dikelola berdasarkan prinsip syariah yang berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas seperti apa sih sebenarnya prinsip pengelolaan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah tersebut?

1. Ditempatkan Hanya pada Efek Syariah

Dalam reksa dana syariah tentu saja Manajer Investasi (MI) hanya menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini dikeluarkan oleh OJK dan BEI setiap 6 bulan. Adapun makna syariahnya tentu saja merujuk pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yakni tidak menggunakan sistem riba atau bunga seperti halnya bank dan perrusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, perusahaannya tidak memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian hingga jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Selanjutnya dari sisi rasio keuangannya, antara total utang yang mengandung bunga dibanding total aset maksimal hanya 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (pendapatan bunga) maksimal hanya 10% dari total pendapatan.

2. Ada Proses Khusus yang Disebut Cleansing

Berbeda dengan reksa dana konvensional, dalam reksa dana syariah dikenal istilah cleansing atau pembersihan. Pembersihan yang dimaksud adalah pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hasil pembersihan ini digunakan untuk tujuan amal. Konkretnya cleansing ini termasuk juga dengan dana yang disetor para investor yang dibiarkan mengendap sementara dan tidak ditarik ke rekening utama, tetapi baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan. Makanya, dana yang mengendap ini walaupun hanya kecil akan tetap dikasih bunga oleh bank. Oleh sebab itu, pendapatan bunga ini biasanya dicatat terpisah masuk kelompok dana yang lantas diamalkan.

Pun bagi emiten syariah yang melakukan penerbitan utang melebihi batas 45% sehingga dikeluarkan oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari DES, tetapi pada saat yang bersamaan Manajer Investasi belum menjual sahamnya yang mengalami kenaikan maka kenaikan harga setelah dikeluarkan dari DES maka dicatat terpisah untuk cleansing karena sudah tidak syariah lagi.

3. Dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah

Selain Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dananya, teristimewa terkait DES dan cleansing di atas. Dewan ini termasuk pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image