Sebanyak 257 Narapidana Rutan Kelas IIb Sambas Diusulkan Remisi Hari Raya
Info Terkini | 2022-04-29 15:11:04Sambas - Sebanyak 257 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Sambas diusulkan mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri atau dikenal dengan Remisi Khusus Hari besar keagamaan.
Remisi Khusus (RK) ini diberikan bagi narapidana yang beragama islam yang sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Untuk Remisi Khusus ini ada Remisi Khusus I bagi narapidana pada umumnya setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan masih berada di dalam sedangkan untuk Remisi Khusus II setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas.
"Hasil pendataan dari Rutan Sambas sesuai dengan sistem database Pemasyarakatan (SDP) untuk Remisi Idul Fitri ini sebanyak 257 orang narapidana," terang Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono di ruang kerjanya. Jum'at/29-04.
Ia juga menyampaikan remisi yang diusulkan selain WNI juga ada WNA, untuk WNI sebanyak 255 orang dan WNA sebanyak 2 orang.
"mereka yang diusulkan ini sudah memenuhi persyaratan menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan, " jelasnya.
Ia pun tetap berpesan kepada semua warga binaan yang berada di dalam Rutan agar terus mengikuti tata tertib yang ada di Rutan, menghindari pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri," pungkasnya.
Kontributor : Rutan Sambas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.