Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Dukung Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel Adakan Fa

Info Terkini | Thursday, 28 Apr 2022, 21:45 WIB

**

Family Support Group Warga Binaan Rehab Sosial

Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel kini tengah mengadakan program rehabilitasi yang diikuti oleh 40 warga binaan terdiri dari 20 warga binaan peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang warga binaan peserta rehabilitasi medis.

Untuk menunjang keberhasilan program tersebut Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel selenggarakan kegiatan FSG. Kegiatan ini menghadirkan Konselor Rehab dan keluarga Warga Binaan Peserta Rehabilitasi yang terhubung melalui Video Call di Aula Lapas Perempuan Palembang pada hari kamis, 28 April 2022.

Family Support Group (FSG) merupakan suatu kegiatan pertemuan orang tua/keluarga dari para klien korban penyalahgunaan NAPZA. Tujuan dilaksanakannya kegiatan FSG ialah memberikan edukasi dan informasi kepada keluarga mengenai program rehabilitasi yang sedang dijalani oleh warga binaan dan bahaya ketergantungan narkotika dan zat adiktif lainnya agar saat bebas nanti pihak keluarga dapat mensupport dan menjadi pelindung warga binaan agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang lagi.

Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel, mengatakan kalau FSG merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan rehabilitasi. "Secara psikis keluarga merupakan penggerak motivasi, semangat juang untuk merubah perilaku positif sekaligus pemicu stress juga jika tidak terjalin komunikasi secara baik"

#KemenkumhamRI

#KemenkumhamSumsel

#Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#LapasPerempuanPalembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image