Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan PAM dan Pelepasan Mudik

Info Terkini | Thursday, 28 Apr 2022, 16:49 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel ikuti apel kesiapan PAM dan pelepasan mudik bareng Kemenkumhan tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Aula LPKA Kelas I Palembang pada Kamis (28/04).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam giat tersebut, Menteri Kemenkumham Republik Indonesia Yasonna H. Laoly diwakili oleh Andap Budhi Revianto selaku Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI menyampaikan hal-hal terkait kesiapan PAM dan Pelepasan Mudik Bareng yaitu pahami, pedomani dan implementasikan berbagai regulasi, aturan dan tugas dengan baik, tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin selama mudik berlangsung, memastikan tugas pengamanan dan pelayanan publik aman tanpa cela, dan menerapkan mudik yang sehat, aman dan kondusif.

“Tetap jalankan protokol kesehatan selama mudik berlangsung agar tercipta mudik yang sehat aman dan kondusif” Ujar Andap.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan bus mudik dengan 791 peserta oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto beserta para pejabat tinggi madya Kemenkumham RI.

“Untuk para pemudik, saya berpesan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan. Selalu berdo’a, berhati-hati ketika mudik menuju tujuan masing-masing. Bapak Menteri, saya beserta jajaran pimpinan tinggi Kemenkumham mengucapkan salam untuk keluarga di kampung halaman.” Ujar Andap.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image