Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lpka Palembang

LPKA Kelas I Palembang Kanwil Kumham Sumsel Ikuti Upacara Peringatan HBP Ke-58

Info Terkini | Wednesday, 27 Apr 2022, 20:28 WIB

Setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa rangkaian kegiatan, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58 tiba pada puncaknya hari ini Rabu, (27/4/2022). Dalam peringatan puncak acara tersebut, dilaksanakan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58.

Mengambil tempat di Aula, LPKA Kelas I Palembang ikuti giat yang terpusat di Graha Pengayoman tersebut secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting. Didampingi oleh jajaran pejabat struktural dan staff di lingkungan LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan selaku Kepala mengikuti giat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa di usia 58 tahun ini, menuntut segenap jajaran petugas untuk menjadi lebih kuat, lebih kreatif dan terus waspada mengantisipasi segala keadaan yang masih unpredictable. ""Di usia ini Pemasyarakatan harus lebih cermat, cerdas membuat strategi, evaluasi setiap kondisi dan kejadian, rasional dalam mengambil kebijakan, melakukan mitigasi risiko, akuntabel dan berintegritas, transparan dan aspiratif untuk melayani," ujar Yasonna.

Diakhir amanatnya Yasonna berpesan agar selalu menjadi pribadi yang positif thinking, optimis serta senantiasa mengedepankan integritas. "Saya percaya jajaran Pemasyarakatan akan lebih baik lagi ke depannya sehingga 'PEMASYARAKATAN PASTI BerAKHLAK MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU' dapat terwujud melalui karya nyata demi Bangsa tercinta," pungkas Yasonna

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image