Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cece'Ciribony Cece'Ciribony

Kepemimpinan Perempuan

Politik | 2021-06-18 06:30:56

Oleh: Mariyam Sundari (Pengamat Perempuan)

Masalah kepemimpinan perempuan tidak luput dari polemik dan perdebatan. Di satu sisi ada pihak yang menyatakan perempuan haram menduduki jabatan pemimpin dan di sisi lain ada kelompok yang membuka lebar pintu kepemimpinan untuk diduduki perempuan.

Pihak yang mengusung kebolehan kepemimpinan perempuan gigih dan getol mengotak-atik dalil-dalil terkait perempuan dalam Islam. Target mereka ingin menunjukkan bahwa Islam membolehkan laki-laki dan perempuan menjadi pemimpin, baik pemimpin negara maupun pemimpin secara umum. Menurut mereka perempuan secara mutlak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki.

Di antara dalil yang sering mereka permasalahkan adalah hadits riwayat Imam al-Bukhari yang melarang wanita menjadi pemimpin negara:

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita.” (HR al-Bukhari).

Salah satu pegiat di kelompok ini adalah Fatima Mernissi. Dia berpendapat bahwa hadits di atas tidak dapat dipakai sebagai hujjah disebabkan kualitas perawi cacat. Hadits itu mengomentari putri Kisra yang tidak kapabel. Matan hadits ini tidak bisa menunjukkan larangan (pengharaman).

Selain menyoroti matan hadits, Mernissi juga menyebutkan bahwa hadits tersebut pada tabaqat sahabat hanya diriwayatkan oleh satu rantai, hanya Abu Bakrah saja, atau hadits ini termasuk hadits ahad yang gharib. Karenanya tidak layak di jadikan dalil.

Apakah pernyataan Mernissi ini bisa diterima? Yakni, hadits ahad tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan sebuah hukum?

Senyatanya, perbincangan seputar kehijauan hadits Ahad sudah terjadi di masa para Imam perawi hadits, di antaranya Imam al Nawawi dalam Mukadimah Syarh Shahih Muslim menyatakan, “Pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum muslim dari kalangan sahabat dan tabi’in, juga kalangan ahli hadits, fukaha juga ulama ushul yang datang setelah para sahabat dan tabi’in adalah: khabar ahad (hadits ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i yang wajib diamalkan.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim hlm 71)

Jadi, pendapat jumhur ulama justru menguatkan kehujahan hadits ahad. Artinya, kita tidak bisa menolak hasil istinbath hukum dari hadits tersebut selama kesahihannya bisa dipercaya.

Berdasarkan kesimpulan ini, penggunaan hadits riwayat Abu Bakrah di atas sebagai dalil pengharaman perempuan menduduki jabatan pemimpin pemerintahan harus diterima. Dengan kata lain, kebolehan perempuan menjabat pemimpin pemerintahan menyalahi hukum yang sudah ditetapkan Baginda Rasulullah Saw. Wallahu’allam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image