Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Danisa Nanda Pratiwi

KASUS DAN CARA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BANK SYARIAH

Bisnis | Monday, 14 Jun 2021, 21:21 WIB

Dari sejarah perekonomian nasional, kapitalisme menjadi tolak ukur yang menyebabkan ambruknya sistem atau tatanan ekonomi nasional. Prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan pun menjadi hal yang tidak perlu dihiraukan lagi. Akibatnya, para pelaku ekonomi menjadi pribadi yang saling berlomba-lomba dalam meraih peningkatan pendapatan ekonomi tanpa memikirkan prinsip-prinsip ekonomi yang benar. Dari sekian banyaknya persaingan ekonomi, pihak-pihak lembaga perekonomian pun dapat menerima resiko penurunan atau cacatnya sistem perekonomian yang telah mereka terapkan. Berbicara mengenai lembaga perekonomian, bank adalah sebuah lembaga perekonomian berupa sistem jasa dan keuangan yang menjadi pusat kegiatan keuangan dalam lingkup internal yaitu keluarga, dan eksternal yaitu negara. Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Faktor dari debitur. Tidak semua debitur mempunyai itikad baik pada saat mengajukan kredit ataupun pada saat kredit yang diberikan sedang berjalan. Itikad tidak baik inilah memang sulit untuk diketahui dan dianalisis oleh pihak bank, karena hal ini menyangkut soal moral ataupun akhlak dari debitur. Bisa saja debitur saat mengajukan kredit menutup-nutupi kebobrokan keuangan perusahaannya dan hanya mengharapkan dana segar dari bank, atau debitur memberikan data keuangan palsu atau berbagai tindakan-tindakan lainnya.

2. Faktor dari kreditor. Berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjadi koridor bagi bank dalam melakukan kegiatan usaha penyaluran dana. Seperti ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau BMPK, rasio pemberian kredit dilihat dari nilai jaminan yang diberikan dan berbagai aturan lainnya. Namun kadang kala petugas dan pengam bil keputusan pemberian kredit tidak memperhatikan hal tersebut, dimana untuk mengejar target, bank sangat agresif untuk menyalurkan dananya tanpa mempertimbangkan faktor risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.

3. Faktor Dari Luar Debitor dan Kreditor (Ekstern). Pembiayaan bermasalah bisa terjadi karena faktor diluar dari pihak debitur maupun kreditur. Faktor eksternal ini misalnya karena terjadinya krisis moneter, kerusuhan massal, terjadinya bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan kejadian-kejadian lainnya. Pengaruh kondisi ekonomi global juga bisa berdampak terhadap perputaran perekonomian dalam negeri, seperti naiknya harga minyak dunia yang berimbas kepada mandeknya kegiatan usaha para pengusaha sehingga keadaan perekonomian menjadi lesu karena menurunnya daya beli masyarakat atau konsumen.

Pembiayaan bermasalah memberikan dampak kurang baik bagi negara, masyarakat dan perbankan Indonesia , khususnya bank yang bersangkutan . Bahaya atas pembiayaan yang bermasalah yakni tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang diberikan baik sebagian maupun keseluruhan. Semakin besar pembiayaan bermasalah yang dihadapi oleh bank, maka akanmenurunkan pula tingkat kesehatan operasional bank tersebut. Penurunan mutu pembiayaan dan tingkat kesehatan bank mempengaruhi likuiditas keuangan dan solvabilitas, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepercayaan nasabah penabung atau bahkan calon nasabah. Semakin besar jumlah pembiayaan yang bermasalah, maka semakin besar jumlah dana cadangan yang harus disediakan, dan semakin besar pula tanggungan bank untuk mengadakan dana cadangan, karena kerugian yang ditanggung bank akan mengurangi modal bank. Penanggulangan yang dimaksudkan adalah langkah awal dengan cara mengetahui sumber masalah dengan segera agar diketahui bahwa setiap kasus atau masalah itu berbeda, kemudian mengecek outstandingdan mengamati atau membatasi penggunaan fasilitas lebih lanjut denga n memperketat kontrol dan meminta rekening koran terakhir baik bank yang bersangkutan maupun bank lain, meminta laporan inventory secara teratur dan laporan tagihan utang termasuk cash flow yaitu neraca dan rugi-laba.

Penanggualangan lain yang dapat ditempuh adalah kunjungan langsung ke tempat usaha, ke stok barang atau gudang, ke piutang nasabah dan melihat status transaksi bank yang belum selesai. Evaluasi semua dokumen juga termasuk satu cara penanggulangan pembiayaan bermasalah dengan meninjau kembali semua fasilitas yang diberikan, menilai kembali jaminan, meminta agunan tambahan dan meningkatkan atau mendapatkan jaminan serta memperkuat dokumentasi jaminan. Menentukan estimasi kerugian maksimum pada bank dan mengevaluasi kedisiplinan manajemen dalam masalah-masalah tersebut adalah juga satu langkah strategis dalam penanggulangan pembiayaan bermasalah, selain menentukan kelayakan atau kelangsungan perusahaan, menentukan letak aset perusahaan, berkonsultasi dengan notaris atau pengacara serta menganalisis orang-orang yang terlibat diantaranya lender, pemilik,supplier, karyawan dan kreditur lain. Selanjutnya, faktor terpenting yang harus menjadi perhatian adalah strategi penanganan pembiayaan bermasalah itu sendiri yang dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu stay strategy dan phase out strategy.

Apabila bank tidak memperhatikan asas-asas pembiayan yang sehat dalam menyalurkan pembiayaannya, maka akan timbul berbagai risiko yang harus ditanggung oleh bank antara lain berupa:

- Hutang/kewajiban pokok pembiayaan tidak dibayar;

- Margin / Bagi hasil / fee tidak dibayar;

- Membengkaknya biaya yang dikeluarkan;

- Turunnya kesehatan pembiayaan (finance soundness)

Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan timbulnya pembiayaan bermasalah (non performing financings/NPFs), yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesehatan bank dan juga akan berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat yang ada di bank tersebut. Oleh karenanya, memahami sebeb-sebab timbulnya pembiayaan bermasalah menjadi hal yang penting.

Sumber-sumber penyelesaian pembiayaan antara lain berupa:

Barang-barang yang dijaminkan kepada bank. Dalam fikih didasarkankepada prinsip rahn.

Jaminan perorangan (borgtocht), baik dari orang perorangan maupun dari badan hukum. Dalam fikih didasarkan kepada prinsip kafalah.

Seluruh harta kekayaan debitur dan pemberi jaminan (lihat pasal 1131 KUH Perdata), termasuk yang dalam bentuk piutang kepada bank sendiri (kalauada). Dalam fikih, hal ini antara lain didasarkan kepada Hadis Rasulullah Saw, sbb: Dari Ka`ab bin Malik, “Sesungguhnya Nabi SAW pernah menyita harta milik Muaddz kemudianbeliau menjualny a u n tuk membayar utangnya“ (HR. Imam Daruquthni).

Pembayaran dari pihak ketiga yang bersedia melunasi hutang debitur.Dalam fikih didasarkan kepada prinsip hawalah atau k afalah.

Secara garis besar, usaha penyelesaian pembiayaan macet dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha),penyelesaian melalui badan arbitrase (tahk im) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image