Doxing dan Pencurian Data Pribadi, Apa Bahayanya?
Teknologi | 2021-06-03 00:27:58Data pribadi dicuri atau disebar? Terus mengapa? Bahayanya apa? Pertanyaan polos tersebut pernah aku ajukan beberapa tahun silam. Aku saat itu memang belum paham betul dampaknya. Sekarang, nope, sudah tidak mau lagi mengabaikannya. Terutama setelah mengenali beberapa ancaman buruknya.
Data pribadi seringkali masih dianggap sepele sebagian besar orang. Padahal, bila jatuh ke tangan salah, berbahaya. Dampaknya bisa sangat merugikan. Tidak sedikit yang sudah memanfaatkannya untuk tindak kejahatan. Ya, kejahatan.
Sebelum ke sana, mari bahas soal apa itu data pribadi. Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch Donny BU, data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi bisa menyangkut apapun. Mulai dari identitas pada KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM, kartu keluarga, email, password, nomor telepon, lokasi perangkat komunikasimu, bahkan sampai foto atau video yang kita bagi di media sosial.
Salah satu istilah yang tengah populer terkait data pribadi dan dampak merugikannya adalah doxing. Doxing, menurut perusahaan keamanan perangkat elektronik dan jaringan Kapersky, adalah praktik mengumpulkan informasi pribadi dengan tujuan mempublikasikannya atau menggunakannya dengan cara lain untuk merugikan seseorang.
Doxing bisa terjadi karena ada begitu banyak saluran publik (forum, media sosial, dan catatan aplikasi) tempat data pengguna terekspos. Ancaman ini bisa dialami siapa pun. Semua pengguna online dari segala usia, profesi, dan latar belakang.
Doxing dilakukan dengan beberapa tujuan. Ada yang menggunakan untuk menindas seseorang, meneror, bahkan sampai melakukan pelecehan. Misalnya ada oknum penagih utang (debt collector) yang sengaja menyebarkan data pribadi nasabah di internet. Tujuannya, untuk mempermalukan.
Doxing pun dapat berujung pada kejahatan keuangan. Salah satunya penipuan. Berawal dari nomor telepon yang disebar atau didapat, misalnya, penjahat dapat memanfaatkannya. Contoh paling sederhana adalah SMS "mama minta pulsa" yang sempat marak beberapa waktu lalu, bahkan mungkin masih terjadi hingga sekarang.
Ada juga SMS atau pesan Whatsapp bermodus dapat hadiah atau jebakan lainnya. Sebagian besar menyertakan link atau tautan. Hati-hati. Jangan sampai mengkliknya. Kamu mungkin akan diarahkan ke sebuah website yang menjebakmu membocorkan data penting. Tautan juga mungkin saja memaksamu mendownload aplikasi jahat yang bisa mengintip data krusial, seperti username dan password dompet digital, di perangkatmu.
Contoh penipuan lain memanfaatkan data pribadi adalah melalui KTP. Bermodal foto salinan KTP saja, misalnya, pelaku yang tahu benar cara memanfaatkannya, bisa menggunakannya untuk penipuan. Salah satunya melakukan pinjaman online atau penipuan keuangan lain. Berbahaya kan?
Lalu bagaimana cara menghindari doxing dan pencurian data pribadi? Masih sulit menjawabnya. Namun, salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mulai ngeh atau aware dahulu untuk menjaga baik data privasimu. Jangan mudah mengumbarnya. Kenali apa saja potensi kerugian yang bisa muncul dari situ. Tidak hanya data milikmu saja ya. Perlakukan juga data personal orang lain secara bertanggung jawab.
Pengguna online dipastikan menghadapi risiko data setiap hari. Apalagi saat ini, hampir semua aspek, mulai dari bermedia sosial hingga bertransaksi online, mudah mendorong kita berbagi data pribadi. Sebab itu, masyarakat digital, termasuk kita, perlu terus belajar bagaimana memperlakukan data pribadi online secara bertanggung jawab. Serupa dengan cara kita menjaga rahasia keuangan dan barang berharga lainnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.