Sejarah dan Opsi Penyehatan Keuangan Garuda Indonesia
Curhat | 2021-05-28 08:20:45Selama ini Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan kebanggaan bangsa kita. Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan pertama dan terbesar di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup unik. Karena cikal bakal terbentuknya Garuda Indonesia ini bermodalkan ide dari Sang Proklamator Indonesia kepada saudagar di Aceh.
Waktu itu Sang Proklamator mengutarakan idenya untuk membeli pesawat Dakota (DC 3) dalam rangka melanjutkan revolusi kemerdekaan melawan belanda pada 16 Juni 1948. Mendengar apa yang disampaikan oleh Sang Proklamator sebagian besar saudagar Aceh menyumbangkan dananya hingga terkumpul uang sebanyak 130.000 Strait Dollar dan 20 kg emas yang kemudian digunakan untuk membeli pesawat DC-3 (Dakota).
Akhirnya pesawat DC-3 melakukan penerbangan komersil perdananya dari Yogyakarta menuju ke Jakarta pada tanggal 26 Januari 1949, kemudian tanggal ini yang dijadikan acuan sebagai hari jadi Garuda Indonesia. Berarti Garuda Indonesia sudah menemani penerbangan di Indonesia lebih dari 72 thn.
Torehan prestasipun sudah disandangnya. Sebut saja "The Worlds Best Economy Class" dari TripAdvisor Travelers Choice Awards, â Maskapai Bintang Lima/ 5-Star Airlineâ sejak tahun 2014, â Top 10 Worldâ s Best Airlineâ Skytrax 2017, The Worldâ s Best Cabin Crewâ selama lima tahun berturut-turut sejak 2014.
Selain itu, pada tahun 2017 lalu, Garuda Indonesia juga berhasil meraih predikat "Bintang 5" dari Airline Passenger Experience Association (APEX), sebuah asosiasi nirlaba untuk peningkatan pengalaman penumpang penerbangan yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
Sampai saat ini Garuda Indonesia melayani lebih dari 90 destinasi di seluruh dunia dan berbagai lokasi eksotis di Indonesia. Dengan jumlah penerbangan mencapai 600 penerbangan per hari, Garuda Indonesia memberikan pelayanan terbaik melalui konsep "Garuda Indonesia Experience" yang mengedepankan "Indonesian Hospitality" - keramahtamahan dan kekayaan budaya Indonesia.
Namun di usianya yang terbilang matang dalam berbisnis keuangan Garuda Indonesia harus diselamatkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan review mengenai opsi penyehatan keuangan Garuda Indonesia. Opsi-opsi tersebut adalah :
1). Terus mendukung Garuda Indonesia. Pemerintah akan terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman/suntikan ekuitas. Dengan catatan, Garuda Indonesia akan berpotensi meninggalkan hutang warisan yang besar yang akan membuat situasi yang menantang di masa depan.
2). Menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Yakni menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban. Misalnya mengenai hutang, sewa, kontrak kerja.
3). Merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi national carrier di pasar domestik.
4). Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan. Garuda akan dilikuidasi. Mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah. Catatannya, Indonesia tidak memiliki national flag carrier.
Tentunya dengan melihat sejarah panjang Garuda Indonesia dan juga pencapaian yang sudah ditorehkan Garuda Indonesia opsi pertama patut menjadi opsi pilihan utama. Mengapa demikian? Kalau dilihat dari pencapaiannya maka maskapai penerbangan Garuda Indonesia merupakan maskapai pilihan masyrakat Indonesia, sehingga marketnya ada dan luas. Untuk keuangan sebaiknya antar BUMN bekerjasama untuk menyelamatkan maskapai Garuda. Dulu lahir dari sumbangan, maka saat ini kala terlilit hutang demi bangsa kenapa tidak BUMN yang lain gotong royong.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.