Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KINGKIN WARDANI

Yuk halalin aja investasimu melalui Bank Syariah Indonesia

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 21:28 WIB

Perekonomian di sebuah negara secara keseluruhan tidak bisa terlepas dan dilepaskan dari keberadaan pasar keuangan. Pasar keuangan menjadi salah satu solusi yang dapat mempertemukan pihak yang kekurangan dana dengan pihak yang memliki dana berlebih. Pertemuan kedua pihak di pasar keuangan tersebut menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak. Pihak yang kekurangan dana yang dalam hal ini bisa terdiri dari perusahaan maupun perseorangan dapat mengepakkan sayap pengelolaan usahanya melalui pendanaan yang didapat dari pasar keuangan. Sedangkan investor mendapatkan imbal hasil dari dana yang diinvestasikan melalui pasar keuangan tersebut.

Data yang didapat dari Badan Pusat statistik mengenai rata-rata proporsi penduduk Indonesia usia 50 tahun ke atas pada tahun 2020 adalah sebesar 20,14%. Hal ini menunjukkan bahwa sebesar 79,86% penduduk di indonesia berusia kurang dari 50 tahun yang berati bahwa sebagian besar penduduk Indonesia saat ini berusia muda. Besarnya proporsi usia muda di Indonesia ini menjadi salah satu keunggulan dan potensi untuk menumbuhkembangkan perekonomian Indonesia.

Usia muda adalah masa dimana semangat juang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sedang menggebu. Pilihan-pilihan yang bisa diambil jiwa-jiwa muda ini perlu diberikan wadah dan dukungan baik dalam konteks finansial maupun non finansial. Dukungan yang dapat diberikan pada kaum muda dalam konteks finansial adalah meliputi modal usaha dan investasi yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan kehidupan baik secara individu maupun secara global. Sedangkan dukungan dalam konteks non finansial yang mencakup keahlian, keterampilan, jiwa beriwirausaha, manajemen usaha juga perlu diupayakan berbagai stakeholder yang berperan di dalamnya seperti keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Keragu-raguan yang sering muncul terkait dengan investasi finansial adalah apakah dana yang dimasukkan ke dalam pasar keuangan tersebut memberikan keberkahan dalam hidupnya. Atau sering muncul pertanyaan apakah dana yang digunakan yang berasal dari pasar keuangan tersebut halal atau tidak. Untuk menjawab keragu-raguan mengenai sumber pendaanaan tersebut diperlukan sebuah wadah solutif yang memberikan layanan keuangan yang dapat dipercaya oleh masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Salah satu solusi yang muncul adalah layanan perbankan syariah.

Munculnya perbankan syariah menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi seseorang yang membutuhkan kenyamanan dalam menabung, berinvestasi maupun mendapatkan dana demi sebuah keberkahan. Kenyaman dan ketenangan menjadi kunci penting seseorang dalam melakukan transaksi keuangan. Dasar hukum yang mengatur bank syariah di Indonesia adalah Undang-Undang Perbankan tahun1992 yang diterjemahkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 serta disempurnakan lebih lanjut melalui Undang-Undang No 10 tahun 1998 dan UU No 23 tahun 1999.

gambar diedit melalui canva.com

Salah satu Bank Syariah terbesar yang melantai di Bursa Efek Indonesia baru-baru ini dan memiliki potensi besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia dengan kode saham BRIS di bursa efek indonesia memiliki 80 milyar lembar saham dengan nilai nominal sebesar 40 triliun rupiah. Komposisi kepemilikan saham Bank Syariah Mandiri ini terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 50.95 %, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 24.91, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17.29, dan sisanya dimiliki pemegang saham lainnya yang terdiri dari DPLK BRI – Saham Syariah, PT BNI Life Insurance, PT Mandiri Sekuritas dan Masyarakat.

Bank Syariah Indonesia yang merupakan bank syariah terbesar dan bank terbesar ke-7 di Indonesia ini memiliki aset yang tak sedikit yakni 214 triliun rupiah. Komitmennya dalam mendorong perwujudan ekosistem halal di Indonesia ini patut diapresiasi. Bank Syariah Indonesia mampu memperluas akses masyarakat pada produk-produk keuangan syariah dengan memilki lebih dari 1.200 kantor cabang. Hal ini bertujuan untuk melakukan penetrasi keuangan syariah di Indonesia.

Dalam menjembatani masalah finansial yang dialami oleh muda-mudi di Indonesia dan menjawab keraguan-raguan mengenai produk keuangan yang halal, Bank Syariah Indonesia kini hadir untuk menjembatani percikan-percikan semangat muda-mudi Indonesia untuk menumbuhkembangan ide-idenya dengan prinsip-prinsip syariah. Ide-ide yang tumbuh tersebut diharapkan dapat direalisasaikan menjadi sebuah karya dan usaha nyata dengan penuh keberkahan. Tumbuhnya karya dan usaha dari jiwa-jiwa muda ini secara langsung dapat meningkatkan dan menumbuhkembangkan roda perekonomian di Indonesia serta memberikan kebermanfaatan bagi umat manusia.

#retizencompetition

Referensi

Hanafi, M. (2014). Manajemen Keuangan. Cetakan ketiga. 2018. Yogyakarta. BPFE.

https://www.ir-bankbsi.com/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image