Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alexander

Surat Izin Usaha untuk UMKM, Cara Mengurus Melalui Website OSS

Bisnis | Friday, 22 Apr 2022, 15:13 WIB

Menanggapi isi pidato Presiden Republik Indonesia Jokowi mengenai dipermudahnya pengurusan izin usaha UMKM yang diharapkan merajai marketplace menjadi kabar baik bagi UMKM.

UMKM yang masih terkendala atau belum mengurus surat izin usaha, tentu akan lebih dipermudah dan juga UMKM dapat bersaing di berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada.

Baca juga Ingin Membuat Surat Izin Untuk Usaha Dagang Secara Online? Begini Caranya!

Bagi UMKM yang ingin mengurus izin usaha dapat dengan mudah mengurusnya secara online lewat website resmi Lembaga OSS (Kementrian Investasi /BKPM), berikut caranya.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha untuk UMKM Melalui Website OSS

– Buka halaman https://oss.go.id/

– Selanjutnya pilih daftar.

– Setelah itu, pilih skala usaha yang terdiri dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) yang terdiri dari usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri.

– Setelah memilih skala usaha Anda, langkah berikutnya memasukan data yang dibutuhkan kemudian tekan daftar.

– Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi untuk mendapat hak akses Anda melalui email.

– Setelah mendapat hak akses langkah selanjutnya adalah mengunjungi kembali halaman https://oss.go.id/ lalu pilih masuk.

– Anda akan diminta untuk memasukan username dan password beserta captcha yang terdapat di halaman tersebut lalu klik masuk.

– Pilih menu Perzinan Berusaha setelah itu pilih Permohonan Baru.

– Anda akan diminta untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan, seperti:

Baca selengakpnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image