Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pawitrasari Mahestyas Ramadhani

Millenial Wujudkan Impian Beribadah Ke Tanah Suci Bersama Tabungan Haji, Dimulai Hanya dari 300 Ribu

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 20:33 WIB

Berangkat ke Tanah Suci menjadi salah satu impian bagi umat muslim di seluruh dunia. Sayangnya, tak seperti ibadah lainnya dalam rukun Islam, melakukan ibadah haji sebagai rukun Islam ke-5 tidak sesederhana itu, tentunya butuh banyak persiapan. Selain menyiapkan finansial, kondisi fisik dan mental juga tentunya harus dalam kondisi prima. Karenanya, akan lebih baik jika bisa berhaji di usia muda saat kondisi fisik masih prima. Kamu juga pasti ingin, bukan?

Kalau kamu sudah ada niat, segera lakukan perencanaan dari sekarang. Kenapa? Karena biaya untuk mendaftar haji bisa dibilang tidak murah, satu orangnya saja diperlukan biaya pendaftaran minimal sekitar Rp 25 juta. Selain itu, kamu juga harus bersabar jika ingin berhaji, mengingat kuota haji setiap tahunnya dibatasi. "Kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU, jadi mohon bersabar kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah, kepastiannya nanti setelah MoU," ucap Ramadhan pada acara Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (04/11).

Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8% dari kuota haji nasional, jadi jika kita lihat kuota nasional jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji

khusus yaitu berjumlah 17.680 dan kuota haji regulernya 203.320. Dengan batasan kuota haji tersebut, maka rata-rata masa tunggu haji untuk tahun 2020 ini adalah selama 20 tahun.

Pada tahun 2019, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 221 ribu1. Sampai dengan Desember 2019, terdapat 4.775.053 orang Calon Jemaah Haji (CJH) reguler dalam posisi antri untuk berangkat. Waktu tunggu CJH tersebut cukup panjang berkisar antara 16-39 tahun tergantung kepada kuota di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota. Akibat antrian tersebut, hingga akhir tahun 2019 terdapat dana haji lebih dari Rp124 Triliun yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)2. Untuk memberangkatkan Jemaah haji sebanyak 200 ribu lebih pada tahun 2019 dibutuhkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp14,35 Triliun, yang bersumber dari setoran jemaah (Bipih) serta nilai manfaat dana kelolaan. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) yang harus disetor Jemaah ditetapkan berdasarkan embarkasi, rata-rata sebesar Rp35.23 Juta.

Lamanya masa tunggu serta besarnya dana kelolaan haji memberikan peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini terlihat dari hasil kajian Direktorat Penelitian & Pengembangan dan Direktorat Gratifikasi KPK (2010) yang mengidentifikasi 48 temuan, terdiri dari tujuh aspek regulasi, enam aspek kelembagaan, 28 aspek tata laksana, tiga aspek manajemen sumber daya manusia dan empat aspek manajemen kesehatan haji. Di antara temuan tersebut.

terdapat inefiesiensi BPIH yang disebabkan lemahnya aspek perencanaan dan manajemen, khususnya terkait penerbangan dan embarkasi. Pertama, terjadi inefisiensi biaya penerbangan dalam penggunaan kapasitas terpasang pesawat haji periode tahun 2007- 2009 sebesar USD253.637.009,- 3. Hal tersebut berdasar kondisi adanya ketidakoptimalan pemanfaatan kapasitas terpasang pesawat haji tiap embarkasi periode musim haji tahun 2007 – 2009 M, yang seharusnya dapat dimaksimalkan dengan jumlah Jemaah calon haji tiap embarkasi. Kedua, terdapat potensi inefisiensi BPIH yang terkait langsung (terutama pada komponen akomodasi dan transportasi darat selama di Arab Saudi) dengan berkurangnya jumlah hari tinggal tiap Jemaah selama menunaikan ibadah haji periode tahun 2007-2009 M (1428-1430H) berjumlah sebesar Rp485.810.407.120,- 4. Berdasarkan perhitungan mengenai kapasitas maksimum pesawat maka diketahui bahwa terdapat adanya waktu tinggal selama menjalankan ibadah haji yang berkurang dari 39 – 41 hari per jemaah menjadi 25 hari per jemaah periode tahun 2007–2009M (1428H–1430H) jika kapasitas pesawat dapat di maksimalkan sesuai dengan spesifikasinya.

Jumlah pendaftar haji selalu meningkat setiap tahun, semakin menambah daftar panjang bagi mereka yang ingin segera menunaikan panggilan ibadah ke tanah suci. Maka, jika ingin berhaji, tak ada salahnya untuk mempersiapkan haji dari sekarang.

Bagaimana dengan biayanya ? Untuk melakukan pendaftaran haji dan mendapatkan nomor porsi haji, Kamu perlu menyiapkan dana sebesar Rp25 juta. Jika sudah mendapatkan nomor porsi, maka kamu sudah masuk dalam antrian keberangkatan haji dan akan mendapatkan estimasi tahun keberangkatan haji.

Namun, tidak perlu khawatir dengan masa tunggu haji yang lama, Kamu bisa mulai menabung dari sekarang agar bisa mendaftar haji sedini mungkin begitu dana untuk daftar haji terkumpul. Nah, untuk kamu para generasi milenial yang baru merasakan pengalaman mendapatkan penghasilan. Ditambah dengan gaya hidup yang dinamis, mungkin kita bisa menghabiskan uang hingga lebih dari Rp 100 ribu dalam satu hari saja. Entah untuk membeli kopi kekinian, make up keluaran terbaru, nonton, atau sekedar nongkrong dengan teman di mall favorit.

Misalnya, membeli segelas kopi kekinian dengan harga Rp 50 ribu, maka dalam seminggu kamu bisa menghabiskan kocek Rp 150-300 ribu. Nah, pengeluaran ini sebenarnya bisa kamu sisihkan untuk mewujudkan keinginanmu untuk mendaftar haji di usia muda.

Kamu bisa memulainya dengan menyisihkan sebagian uang ngopi atau kulineran kamu untuk persiapan mendaftar haji. Salah satunya dengan membuka Tabungan Rencana Haji iB di BRI Syariah.

Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Terhadap Bank dan Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya 0.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRI Syariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRI Syariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.Dua tahun lebih PT. Bank BRI Syariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan financial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah.

Nama BRI Syariah dipilih untuk menggambarkan secara langsung hubungan Bank dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selanjutnya disebut Bank Rakyat Indonesia, yang merupakan anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Pada tanggal 19 Desember 2008, telah ditandatangani akta pemisahan unit usaha syariah. Penandatanganan akta pemisahan telah dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia dan Bapak. Ventje Raharjo selaku Direktur Utama BRI Syariah, sebagaimana akta pemisahan No. 27 Tanggal 19 Desember 2008 dibuat di hadapan notaries Fatiah Helmi SH di Jakarta. Peleburan unit usaha syariah Bank Rakyat Indonesia kedalam BRI Syariah ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Setelah peleburan total asset BRI Syariah mencapai Rp. 1.466.664.279.742. Sebagai bagian dari keluarga besar Bank Rakyat Indonesia. BRI Syariah mendapat dukungan penuh dari Bank Rakyat Indonesia sebagai pemegang saham sebagaimana tercermin dari penambahan modal disetor yang dilakukan sebanyak dua kali ditahun 2008, sehingga saat ini BRI Syariah menjadi salah satu bank syariah dengan struktur permodalan yang kuat. Didukung oleh 55 cabang, 543 karyawan dan pemegang saham yang solid, BRI Syariah siap memberikan warna lain bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat menengah bawah yang menjadi sasaran utama.

Kehadiran PT. Bank BRI Syariah ditengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntunan masyarakat terhdapa sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRI syariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebgai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Saat ini PT. Bank BRI Syariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan asset PT. Bank BRI Syariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi asset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRI Syariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.sesuai dengan visinya, saat ini PT. BRI Syariah merintis sinergi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai Kantor Layanan Syariah dalam mengembangkan bisnis yang berfokus kepada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan kegiatan consumer berdasarkan prinsip Syariah. Inilah Lambang PT.BRI Syariah :

Untuk kombinasi warna yang digunakan adalah warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand Bank BRI. Biru melambangkan kepercayaan

dan kestabilan yang kokoh, sedangkan putih merefleksikan kemurnian sestem yang melandasi operasional Bank BRI Syariah.

Stilasi „‟Pender Cahaya‟‟ indentitas brand BRI Syariah merupakan simbolis navigasi „‟Pelita‟‟ kebutuhan dan keinginan para nasabahnya. Dengan ini BRI Syariah selalu berorientasi dan berpandu dalam mengembangkan Brandnya.

Adapun Motto dari BRI Syariah mempunyai motto yang berbunyi „‟Bersama Wujudkan Harapan Bersama‟‟ Srbagai perwujudan dari visi dan misi BRI Syariah sendiri yang mempunyai arti bahwa BRI Syariah ingin menjelaskan bahwa seluruh Stakeholder BRI Syariah baik Internal (seluruh karyawan) maupun external (nasabah) merupakan instrumen yang penting dalam rangka mewujudkan seluruh harapan stake holder.

Kemudian Visi yang dimiliki oleh BRI Syariah yaitu Menjadi Bank BRI Syariah yang komfetitif, efesien dan memenuhi prinsip kehati-hatian; mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan yang pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi dalam rangka kegiatan keadilan tolong menolong menuju kemaslahatan umat; Memperluas jaringan pelayanan; Pembinaan Sumber Daya Insan (SDI) yang profesional dan berintegritas; Menjadi bank ritel modern dan terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.

Dan Misinya yaitu Memahami keragaman individu dan mengakomondasi beragam kebutuhan finansial; Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; Menyediakan akses ternyaman melalui berbagai sarana kapan pun dan dimana pun; Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketentraman pikiran.

Bank BRI Syariah merupakan salah satu bank syariah yang banyak dilirik oleh nasabah. Bank ini semakin berkembang dengan menghadirkan banyak sekali produk tabungan, seperti Tabungan Impian BRI Syariah IB yang merupakan salah satu produk tabungan khusus untuk simpanan berjangka. Tabungan ini ditujukan untuk kamu, sebagai nasabah yang ingin mewujudkan impian (kurban, pendidikan, liburan, belanja) dalam mengelola keuangan lebih terencana. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Muthlaqah. Fasilitas/ Keunggulan nya adalah Mendapatkan buku tabungan dan sertifikat asuransi.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah Melampirkan fotocopy KTP; Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); Memiliki buku tabungan Faedah sebagai buku rekening induk. Biaya yang dianggar adalah Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo: Rp 50.000,- Biaya administrasi bulanan: Gratis; Biaya autodebet setoran rutin: Gratis; Biaya gagal autodebet: Gratis dan Fitur yang harus dibayarkan adalah; Minimum setoran awal Rp 50.000,- dan Minimum setoran rutin bulanan Rp 50.000,- dan kelipatannya. Jangka waktu 12-24 bulan (kelipatan 12 bulan) atau hingga usia penabung saat jatuh tempo maks. 65 tahunHanya dapt ditarik pada saat jatuh tempo melalui rekening induk; Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang anda dapatkan; Tidak dapat dilakukan perubahan jangka waktu, nilai setoran rutin bulanan, rekening induk dapat dilakukan setoran non rutin.

Adapun Manfaat Asuransi yang didapatkan :Jumlah manfaat asuransi yang diberikan secara sekaligus sebesar akumulasi sisa setoran rutin bulanan yang belum dibayar hingga jatuh tempo, maksimum Rp 750.000.000,-/ Nasabah jika:Tahun pertama kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika nasabah meninggal karena kecelakaan. Pada tahun kedua atau selanjutnya kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika nasabah meninggal karena kecelakaan; ika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan maka jumlah manfaat asuransi yang diberikan: a. Jika jangka waktu tabungan 1 tahun sampai 5 tahun, sebesar 5x setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25.000.000,- b. Jika jangka waktu tabungan 6 tahun sampai 10 tahun, sebesar 10x setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50.000.000,- c. Jika jangka waktu tabungan 11 tahun sampai dengan 20 tahun, sebesar 20x setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100.000.000,-

Selanjutnya, ada Tabungan Faedah BRI Syariah IB. Salah satu produk simpan pinjam dari BRI Syariah yang dikhususkan untuk kamu, sebagai nasabah dengan tujuan kemudahan untuk melakukan transaksi sehari-hari. Dalam sistemnya, tabungan ini menggunakan akad Wadi’ah yad dhamanah. Adapun Fasilitas/ Keunggulan yang didapatkan : Ringan setoran awal Rp. 100.000; Gratis biaya administrasi bulanan; Gratis biaya kartu ATM bulanan; Biaya tarik tunai murah atas jaringan ATM BRI, Bersama dan Prima; Biaya transfer mudah atas jaringan ATM BRI, Bersama dan Prima; Biaya cek saldo murah di jaringan ATM BRI , Bersama dan Prima; Biaya debit prima murah ; Dilengkapi dengan fasilitas e-channe berupa SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking. Jika saldo sebelum transaksi lebih besar sama dengan Rp 500.000,- maka diskon 50% untuk transaksi e-channel.

Kemudian Syarat & ketentuan yang ditentukan adalah Melampirkan fotocopi KTP; Melampirkan NPWP Biayanya sebagai berikut : Biaya administrasi bulanan tabungan: Gratis; Biaya administrasi bulanan kartu ATM: Gratis; Biaya rekening pasif: Gratis; Biaya re-aktivasi rekening pasif: Gratis; Bianya penggantian buku tabungan karena habis: Gratis; Biaya penggantian buku karena hilang/ rusak: Rp 5.000,-; Biaya pembuatan kartu ATM karena hilang/ rusak: Rp 15.000.-; Biaya dibawah saldo minimum: Rp 12.500,-; Biaya penutupan rekening: Rp 25.000. Adapun Fitur yang harus dipenuhi adalah Setoran awal Rp 100.000,- ; Saldo minimum: Rp 50.000,-; Cek saldo, info mutasi rekening 5 transaksi terakhir, ganti pin, transfer, danregistrasi SMS Banking melalui ATM; Pembayaran tagihan, pembelian pulsa.

BRI Syariah juga telah meluncurkan program perencanaan Haji dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Rekomendasi tabungan syariah yang ketiga bagi yang sudah memiliki dana sebesar Rp25 juta atau yang belum memiliki dana untuk daftar haji, maka Tabungan Haji BRI Syariah iB adalah pilihan yang tepat. Tabungan haji merupakan suatu bentuk pelayanan dari perbankan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan tabungan untuk berangkat haji. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang berbasis syariah berupaya untuk menghimpun dana masyarakat yang mau berangkat haji. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutlaqah.

Konsep syariah Akad yang digunakan sesuai dengan Fatwa DSN No.2/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan haji AkadMudharabah Mutlaqah. Manfaat dari tabungan haji ini adalah Ketenangan, kenyamanan serta lebih berkah dalam penyempurnaan ibadah karena pengelolaan dana sesuai syariah, ibadah haji memang suatu kewajiban bagi umat muslim baik dia laki-laki maupun perempuan, tua mapun muda kalau dia sudah mampu dari segi keuangan, kesehatan jiwa dan fisik. Banyak orang yang sudah mampu dari segi keuangan tetapi berat hati untuk berangkat, bagi mereka sudah mampu dan ingin berangkat tetapi dari segi keuangan belum cukup bahkan belum punya, lalu apa solusinya? Ya harus menabung. Sekarang banyak bank menawarkan produk tabungan haji, salah stunya bank BRISyariah tas yang diberikan kepada nasabah yang menggunakan produk ini.

Produk simpanan dari BRI Produk simpanan dari BRI Syariah bagi calon jamaah Haji reguler yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).23 Tabungan Haji pada Bank BRI Syariah merupakan tabungan investasi yang dilakukan dengan menggunakan prinsip bagi hasil, prinsip bagi hasil yang dimaksud disini adalah dalam bentuk mudharabah mutlaqah yang mana merupakan transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, dengan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada mudharib. Tabungan Haji iB dari bank BRI Syariah ini memiliki karakter yang berbeda dengan produk Tabungan BRI Syariah iB terutama dari segi akad yang digunakan yaitu akad mudharabah mutlaqah untuk tabungan haji dan akad wadi’ah yad adh dhamanah untuk tabungan dimana si penerima titipan (Bank) dapat memanfaatkan atau mengelola dana titipan dan bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan dari dana titipan tersebut tanpa adanya pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak.

Kemudian untuk Alur Pendaftaran Haji dan Pelaksanaan Akad Nasabah (Jamaah Haji) Tes Kesehatan Departemen Agama adalah Calon haji membuka rekening dengan akan wadi’ah atau mudharabah sesuai dengan akad yang di gunakan bank syariah yang di inginkan; Apabila bank syariah menggunakan akad mudharabah/ wadi’ah yad dhamanah bank dapat mengelola dana tersebut untuk investasi (usaha) Sesuai kebijakan, bank memberikan bonus sesuai nisbah; Ketika uang calon haji (nasabah) sudah mencukupi untuk mendaftar, calon haji memeriksa kesehatannya sebagai syarat pendaftaran haji; Setelah tes kesehatan, calon haji (nasabah) ke Departemen Agama mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH); Calon Haji melakukan setoran awal di BPS BPIH sebesar dana yang ditentukan dengan membawa SPPH yang telah disyahkan Pejabat Kantor Departemen Agama, dan input Iskohat untuk mendapatkan porsi keberangkatan Calon Haji (Nasabah) melapor ke kantor Departemen Agama dengan menyerahkan bukti setor awal (Print Out Siskohat/ Sistem Komputerisasi Terpadu).

Adapun Fasilitas/ Keunggulan yang didapatkan adalah Setoran awal ringan Rp 50.000,-; Setoran berikutnyan minimal Rp 10.000,- Syarat dan ketentuan : Melampirkan fotocopy KTP; Melampirkan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak); Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga(untuk pembukaan bagi anak-anak) dan Biaya yang ditanggung adalah Biaya administrasi bulanan tabungan: Gratis; Biaya rekening pasif: Rp 10.000,-; Biaya rekening re-aktif pasif: Gratis; Biaya penggantian buku rekening karena habis: Gratis; Biaya penggantian buku rekening karena hilang/ rusak: Gratis; Biaya dibawah saldo minimum: Gratis; Biaya penutupan rekening: Rp 25.000,-

Kemudian Fitur yang harus ditanggung adalah Mata uang IDR; Setoran awal Rp 50.000,-; Setoran berikutnya Rp 10.000,-; Saldo minimal Rp 50.000,-; Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu; Tidak mendapat kartu ATM.

Tabungan Haji BRI Syariah Ib dengan system akad Mudharabah Muthlaqah memiliki banyak keuntungan. Pertama, Kamu akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan diri senilai 120% dari saldo rekening tabungan haji dan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri gratis. Lalu, Kamu bebas mendapatkan biaya administrasi bulanan dan terkoneksi online dengan SISKOHAT DEPAG. Kamu pun akan mendapatkan pemotongan zakat otomatis dari bagi hasil yang kamu dapatkan dan mendapatkan pelayanan penyetoran yang mudah, dapat melalui transfer atau setor langsung di Kantor Bank BRI seluruh Indonesia.

Mudah bukan? Selama ada niat dan usaha yang gigih, keinginan untuk menyempurnakan rukun Islam pun bisa segera kamu wujudkan. Jadi, jangan ragu untuk merencanakan ibadah wajib ke Tanah Suci dari sekarang.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Amrin, 2007. Strategi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta: Grasindo.

Direktorat Gratifikasi KPK. (2010). Laporan Hasil Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji Aspek Biaya Tahun 2007-2009. KPK. Jakarta.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2020). Basis Data Daftar Tunggu Jemaah Haji Indonesia. 30 Agustus 2020 (10:15). Kemenag. Jakarta.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK. (2020). Laporan Hasil Kajian Penyelenggaran Ibadah Haji (PIH) Tahun 2019. KPK. Jakarta.

Freddy Rangkuti,2002. Teknik Membuat Marketing Plan Berdasarkan Customers Value dan Analisis Kasus, Bogor: Gramedia Pustaka

Frianto Pandia, 2012.Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, Jakarta: Rineka Cipta

Freddy Rangkuti, 2006. Analisis Swot Teknik Membedah Kasusu Bisnis, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum

Hari Suminto,2002.Pemasaran Blak-blakan, Batam: Inter Aksara.

Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, 2006.Syariah Marketing, Dengan KataPengantar oleh Muhammad Syafii Antonio, Cet. 1; Bandung: Mizan

https://haji.kemenag.go.id/v4/kuota-haji-indonesia-tahun-2021-ditetapkan-setelah-mou-dengan-arab-saudi, yang diakses pada tanggal 5 Mei 2021.

IkaYuniaFauzia, 2013. Etika Bisnis Dalam Islam, EdisiPertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kasmir, 2003.Dasar-dasar Perbankan, Edisi Revisi, Cet-3, Jakarta.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M. 10 April 2018. Jakarta.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 989 Tahun 2019. Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji. 15 November 2019. Jakarta.

M. Mursyid, 2014. Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT. Bumi Aksara

M. Nur Rianto, 2010. Dasar-dasar PemasaranBank Syariah, Bandung: Alfabeta

Muhammad, 2005.Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi, Yogyakarta: UUP. AMP. YKPN

Payne Adrian, 1993.The Essence of Serfice Marketing, Yogyakarta: Andi offset

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No, 34 Tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji. 19 Februari 2018. Lembaran Tahun 2018 Nomor 13. Jakarta.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012. Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji. 23 Mei 2012. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 550. Jakarta.

Philip Kotler, 2009.Manajemen Pemasaran, Edisi XIII. Jakarta: Erlangga

Philip Kotler dan Amstrong, 1995.Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta: Intermedia Philip Kotler, 2005.Manajemen Pemasaran, Edisi XI. Jilid I, Jakarta: Indeks Ibid, h. 1

Richard Sihie, 2000.Sales dan MarketingUsaha Pemasaran Hotel, Surabaya: Salemba Humaika

Ujang Sumarwan,2004. Pemasaran Strategi: Perspektif Perilaku Konsumen dan Marketing Plan, Bogor:

IPB Press

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 26 April 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296. Jakarta.

Undang-Undang R.I. Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Keimigrasian dan Perpu Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bandung: Citra Umbara, 2010

William J. Stanton, 1996. Prinsip Pemasaran, Edisi VII. Jakarta: Erlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image