Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ananda Rezky Wibowo

Pentingnya Merger Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Ekonomi Syariah Nasional

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 12:44 WIB

Bank ialah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia, terdapat dua macam sistem perbankan yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dalam penjelasan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, menjelaskan bahwa bank syariah ialah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, Undang-Undang Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Merujuk kembali kepada sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia, sebetulnya sudah cukup lama umat Islam Indonesia menantikan adanya bank yang menjalankan prinsip-prinsip syariah. Ide mendirikan bank syariah sudah muncul dan dibicarakan sejak pertengahan tahun 1970-an, seperti pada Seminar Nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah tahun 1974, dan pada tahun 1976 dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini:

1) Operasi Bank Syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No. 14 tahun 1967;

2) Konsep Bank Syariah dari segi politis berkonotasi ldeologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah;

3) Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Timur Tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.

Perjalanan diskursus yang panjang mengenai ide pencetusan bank syariah, barulah tahun 1988 ketika pemerintah membuka peluang tentang liberalisasi perbankan dalam PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober) yang memungkinkan pendirian bank-bank baru, para ulama berusaha keras untuk mendirikan bank bebas bunga yang kemudian diakomodir dalam Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990. Hasil dari musyawarah tersebut, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia. Dalam hal ini pada tahun 1991, Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja keras Majelis Ulama Indonesia dan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tentang cita-cita bank yang berprinsip syariah. Kemudian diikuti dengan kemunculan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang memungkinkan adanya prinsip bagi hasil dan memberikan peluang besar bagi pengembangan Perbankan Syariah. Di tahun 1998, lahir Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dimana telah dimungkinkan bank syariah beroperasi penuh sebagai bank umum. Barulah di tahun 2008, perbankan syariah di Indonesia memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu tertuang dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun, penerimaan masyarakat terhadap konsep syariah ini sangat membantu pertumbuhan bank syariah. Hal ini sebanding dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah masyarakat Muslim, tetapi yang lebih utama yaitu bahwa masyarakat Indonesia sudah melek akan prinsip-prinsip syariah utamanya dalam urusan keuangan atau perbankan.

Akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN membuat gebrakan baru dengan mengumumkan akan menggabungkan 3 (tiga) bank syariah BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Langkah ini terbilang berani, apalagi dilakukan masih dalam kondisi pandemi covid-19 yang sangat mengancam perekonomian masyarakat bahkan ekonomi negara sekalipun.

Penggabungan ketiga bank syariah milik BUMN ini atau disebut juga dengan istilah Merger Bank Syariah, menjawab penantian panjang selama ini untuk membentuk bank umum syariah nasional yang terbesar dan tentunya dengan modal yang kuat. Hadirnya Bank Syariah Indonesa sebagai hasil dari penggabungan bank ini kemudian sangat diharapkan untuk memunculkan atmosfer baru dalam realitas perbankan Indonesia khususnya dalam perkembangan sisi ekonomi syariah Indonesia.

Arti penting merger itu sendiri dalam beberapa literasi, secara umum dijelaskan bahwa merger adalah salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu. Sebagaimana juga yang dijelaskan oleh beberapa ahli dalam bidang ini yaitu Abdul Moin menjelaskan merger ialah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktivas dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktivas. Kemudian menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf, pengertian merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut BSI ini, resmi beroperasi pada 1 Februari 2021 yang sekaligus menjadi bank syariah terbesar di Indonesia. Selama proses tiga bulan pertama, penetrasi BSI ini berhasil mencatatkan kinerja yang positif bahkan di tengah tantangan pandemi covid-19 yang sangat mengancam, BSI membukukan laba bersih sebesar Rp. 742 miliar, naik 12.85% secara tahunan.

Pencapaian ini tentunya selaras dengan tujuan penggabungan bank syariah yaitu untuk mendorong bank syariah lebih besar sehingga dapat masuk ke pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. salah satu visi yang diemban BSI adalah menjadi bank syariah berskala dunia, yaitu target untuk masuk dalam peringkat 10 besar bank syariah dunia dengan nilai kapitalisasi besar pada tahun 2025. Jika BSI kedepan dapat tetap konsisten dalam implementasi kinerjanya seperti pada kuartal pertamanya ini, bukan tidak mungkin tujuan dan cita-cita BSI dapat terwujudkan dengan baik.

Perkembangan BSI yang terbilang sangat baik di awal langkahnya ini, diharapkan lebih lanjut dapat berperan sebagai penggerak literasi perbankan syariah, seperti penjelasan Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo yang berharap BSI dapat menjadi penggerak utama dalam literasi pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. BSI dapat berperan besar dalam meningkatkan pengembangan ekosistem halal yang sudah dirintis oleh ketiga bank syariah sebelum merger. Ventje juga meyakini bahwa BSI memiliki kapasitas memperkuat kapabilitas dan jangkauan pembiayaan wholesale, baik di dalam maupun luar negeri.

Tantangan yang besar kedepan sudah barang pasti menanti BSI sebagai bank baru yang berdaya saing untuk tetap konsisten. Sebagai bank hasil merger, adaptasi budaya kerja menjadi hal yang tidak mudah. Manajemen BSI perlu memastikan proses integrasi berjalan mulus, tanpa mengorbankan pengelolaan SDM dan sistem core banking. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat lebih lanjut untuk bisa mengenal dengan utuh kelebihan-kelebihan dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh BSI.

BSI harus dapat bertransformasi dan menetapkan beberapa strategi untuk menjawab tantangan kedepan, mulai dari perbaikan proses bisnis, penguatan manajemen risiko, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan teknologi digital. Peneliti ekonomi Syariah Institute for Development of Economics and Financing (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti mengingatkan bahwa preferensi masyarakat memilih layanan berbasis syariah atau konvensional tidak sepenuhnya berlandaskan keyakinan agama. Akses pelayanan keuangan dan produk yang berbasis teknologi juga menjadi faktor utama.

Menghadapi tantangan yang besar tersebut, Direktur Utama BSI Hery Gunardi berkomitmen bahwa BSI akan menjadi lembaga perbankan dengan strategi menawarkan produk kompetitif guna memenuhi kebutuhan setiap lini masyarakat. Di samping itu, BSI diarahkan menjadi bank yang modern tetapi tetap setia pada prinsip syariah. Upaya meningkatkan pangsa pasar industri jasa keuangan syariah nasional akan dilakukan BSI melalui diversifikasi lini bisnis syariah yang lebih luas, mencakup segmen UMKM, ritel, dan konsumen, serta wholesale dengan produk yang inovatif, serta melakukan pengembangan bisnis internasional.

Secara khusus, Hery Gunardi menegaskan, BSI akan terus menjunjung komitmen bagi para pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah di tanah air. BSI akan membangun sentra UMKM di kota dan kabupaten serta melakukan penyaluran berbasis komunitas dan lingkungan masjid. BSI juga akan melakukan penyaluran pembiayaan ke UMKM binaan Kementerian Koperasi dan UKM ataupun lembaga lainnya. Komitmen ini menepis kekhawatiran bahwa BSI yang memiliki nilai aset besar dan berorientasi menjadi bank syariah berkelas dunia berpotensi meninggalkan dukungan fasilitasi untuk UMKM.

Kehadiran BSI ini sebagai hasil dari merger ketiga bank syariah milik BUMN, membuka peluang bank syariah untuk menjadi Bank Operasional (BO I)[1] dan mengoptimalkan peran sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG), juga membuka peluang bank syariah untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional melalui sinergi dengan BUMN lainnya, Mendorong hadirnya bank syariah skala besar yang dapat bersaing di pasar nasional dan global sesuai dengan cita-cita pembentukannya. Melihat dari peluang-peluang bisnis BSI kedepan, dapat disinyalir bahwa akan berdampak positif pula pada peningkatan dan stabilisasi ekonomi UMKM nantinya.

Beberapa kajian literasi mengemukakan dampak-dampak positif terhadap kehadiran BSI yaitu dalam hal bisnis, lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), Perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik. Dalam hal reputasi, tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, Memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih solid. Dalam hal aspek pendukung, memiliki kemampuan untuk investasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent). Dalam hal ekosistem ekonomi syariah, menjadi prime mover di industri perbankan syariah, akselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah melalui peningkatan sinergi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) lainnya dan industri halal.

Fondasi yang sudah mengakar dari ketiga bank sebelumnya juga di yakini dapat bertransformasi dan menjadi aspek penguatan yang strategsi bagi pertumbuhan BSI kedepan. Menurut Pengajar Studi Ekonomi Islam dari Universitas Indonesia (UI) Banjaran Surya Indrastomo bank syariah hasil merger memiliki potensi bagus karena akan mewarisi hal-hal baik dari tiga entitas yang terlibat. Hal ini membuat bank syariah hasil merger memiliki kekuatan komplit untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. "Bank hasil merger akan mewarisi nilai-nilai baik dari ketiga entitas yang terlibat, yakni sistem kerja dan profesionalitas dari Bank Syariah Mandiri, kemampuan inovasi BNI Syariah, serta pemahaman kondisi lokal dan regional dari BRI Syariah. Integrasi ini membuat bank hasil merger memiliki fondasi kuat untuk beroperasi."

Lanjut Banjaran menyebut bahwa, merger ini akan menjadi suntikan efektif bagi upaya konsolidasi sektor keuangan syariah. Efisiensi akan tercipta dari merger, dan hal ini membuat entitas baru nanti bisa semakin lincah serta kompetitif dalam menjalani usaha. "Dalam jangka panjang, nilai yang diciptakan atas merger ini akan jauh lebih tinggi dari saat ini. Kondisi tersebut jelas menguntungkan baik bagi masyarakat, investor, serta pengusaha dan pelaku UMKM yang pasti akan semakin terbantu mendapat akses pembiayaan murah dari bank hasil merger.

Bank syariah pada dasarnya memiliki potensi dan peluang yang luar biasa besar. Pertumbuhan dari segi aset pun sudah membuktikan bahwa bank syariah ini merupakan model bank yang sangat ideal untuk mendorong kemajuan perekonomian Negara dan tidak kalah dengan bank konvensional. Jika di telaah lebih jauh, bank syariah secara umum memiliki misi dan metodologi yang ekslusif, misi yang bukan sekadar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun metodologinya adalah kerangka syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari etika dan nilai-nilai syariat Islam yang universal. Berdasarkan hal tersebut, Bank syariah berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan tabungan masyarakat dan mengembangkannya. Intinya bahwa Bank syariah adalah lembaga yang berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam dengan efektif, produktif dan untuk kepentingan umat Islam. Tujuan utama dari Bank Syariah, yaitu menyatukan umat Islam, mengembalikan kekuatan, peran, dan kedudukan Islam di muka bumi ini bisa tercapai, utamanya dalam hal prinsip-prinsip perekonomian.

Point terpenting yang dapat dipetik dari Merger Bank Syariah Indonesia ini adalah menjadikan Indonesia yang merupakan Negara Muslim terbesar sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah terbesar di dunia, sebab potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia harus digali lebih dalam dan dibangkitkan agar mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi serta memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi nasional. Kehadiran BSI menjadi harapan besar yang bisa memberikan konstribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia tadi. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip bisnis ekonomi syariah yang juga sedikit disinggung pada awal paragraf tulisan ini, diantaranya adalah pelarangan riba (prohibition of riba), pencegahan gharar dalam perjanjian (avoidance of gharar or ambiguitas in condtractual agreements), pelarangan usaha untung-untungan atau gambling (prohibition of meisir), praktik jual beli atau dagang (application of al bay, trade and commerce), pelarangan perdagangan komoditas terlarang (prohibition from conducting business involving prohibited commodities).

Dilihat dari sisi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari beberapa faktor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu dkelompokkan menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah penyebab yang datang dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain. Kesadaran ini kemudian mewabah ke negara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia. Sedangkan faktor internal adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.

Secara garis besar bahwa konsep ekonomi syariah merupakan pandangan yang lahir dari keterangan-keterangan Ilahiah yang tertuang dalam Alquran dan Hadis. Dan secara sederhana dapat dipahami bahwa penerapan konsep ini tentunya memiliki tujuan yang akan menguntungkan semua pihak, memudahkan semua pihak, apalagi sangat jauh dari perangkap riba.

Penerapan syariah dalam dunia perbankan Indonesia menunjukkan semangat keislaman dalam roda ekonomi masyarakat. Landasan dasar ekonomi syariah yaitu keimanan yang tunduk patuh terhadap ketentuan hukum Allah swt yang secara langsung akan berdampak positif kepada gaya hidup masyarakat, pergaulan, aktivitas, preferensi, dan lingkungan pasar serta sumber-sumber penghidupan lainnya. Dengan berkembangnya prinsip syariah dalam dinamika perbankan Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung pula akan membentuk motivasi ekonomi yang efektif, sehat dan setara yang tentunya dapat membentuk prinsip-prinsip moral dalam aktivitas ekonomi yang berlandaskan iman.

Menurut Eko Suprayitno (2005) dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, menuliskan beberapa macam prinsip ekonomi syariah:

1) Sumber daya dipandang sebagai amanah yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat. Artinya, manusia harus menggunakan sumber daya untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain;

2) Kepemilikan pribadi tetap diakui. Namun, dalam batas-batas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah;

3) Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi dengan berbagai cara, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam islam;

4) Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang. Setiap orang harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

5) Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya disalurkan untuk kepentingan orang banyak. Islam menjamin kebebasan individu. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT;

6) Seorang muslim harus tunduk pada Allah SWT. Dengan begitu akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan keburukan;

7) Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat adalah alat distribusi sebagian kekayaan orang yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan;

8) Islam melarang berbagai macam bentuk riba.

9) Islam memperkenankan Negara untuk mengatur masalah perekonomian.

Sedangkan Tujuan Ekonomi Syariah menurut Mohammad Hidayat (2009) dalam buku Pengantar Ekonomi Islam (2009), menjelaskan beberapa tujuan ekonomi syariah, yaitu:

1) Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam;

2) Persaudaraan dan keadilan universal;

3) Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata;

4) Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.

Perbankan syariah memiliki peranan penting bagi perekonomian saat ini. Pada dasarnya, perbankan syariah dan perbankan konvensional memiliki fungsi yang sama, yaitu lembaga keuangan yang bergerak di sektor riil dan berperan sebagai perantara keuangan dalam perekonomian suatu negara.

Tetapi meski begitu, tetap saja ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Berbeda dengan konvensional, perbankan syariah tentunya dilandasi prinsip-prinsip syariah yang telah diatur dan ditentukan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dengan berlakunya prinsip-prinsip syariah yang ada, diharapkan perbankan syariah ini dapat memberikan kemaslahatan umat bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian negara. Berdirinya Bank Syariah Indonesia ini memunculkan mimpi besar, agar dapat menjadi sumbangan yang positif bagi prestasi negara kita di bidang perbankan syariah, yang nantinya akan berpengaruh juga terhadap peningkatan posisi Indonesia dalam ekonomi syariah dari seluruh negara di dunia sesuai dengan cita-cita yang menjadi tujuan merger ketiga bank milik BUMN ini.

Peran serta masyarakat juga merupakan hal yang sangat diharapkan bagi keberlanjutan Bank Syariah Indonesia kedepan, dukungan dan kepercayaan masyarakat dengan menggunakan BSI sebagai bank untuk mengelola keuangannya merupakan bagian yang sangat diperlukan untuk menopang eksistensi BSI selanjutnya.

Ulasan sebuah webinar yang penulis kutip dalam sebuah artikel, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan memberikan gambaran tentang harapan dengan adanya Bank Syariah Indonesia, masyarakat dapat turut ambil bagian dalam industri perbankan syariah. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam berdirinya Bank Syariah di Indonesia artinya kita juga membantu pemulihan ekonomi nasional dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Sri Mulyani menegaskan adanya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia hal ini tidak hanya menjadi tantangan di bidang kesehatan, namun memberikan dampak yang luar biasa di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan. Pertumbuhan ekonomi kita mengalami tekanan yang sangat dalam. Pada kuartal ke II pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi pertama kali semenjak terjadinya krisis ekonomi dan keuangan tahun 1998.

Bank Syariah tentu diharapkan menjadi jalan keluar untuk pemulihan dan peningkatan perekonomian Nasional, ditambah Sri Mulyani memberikan visi untuk Bank Syariah Indonesia lima tahun ke depan dapat menjadi pemain tingkat global.

Bank Syariah Indonesia tentunya didirikan bukan hanya untuk melayani golongan masyarakat Muslim, melainkan juga untuk semua golongan masyarakat. Pemberian gelar syariat untuk BSI hanya menunjukkan proses bisnis dan produknya yang memiliki label syariat sebab memang mengoptimalkan implementasi prinsip-prinsip syariah, tapi siapapun bisa mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan berbasis syariah ini.

Pada akhirnya, arti penting merger Bank Syariah Indonesia ini selain berperan penting dalam penguatan ekonomi negara yang berbasis syariah, juga akan menjalar ke ekonomi masyarakat yang kuat dan stabil, bukan hanya masyarakat Muslim Indonesia tetapi semua golongan masyarakat pada umumnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang jelas bagi BSI untuk melangkah ke depan. Pertama, bank itu harus menjadi lembaga yang universal dengan merangkul semua kalangan nasabah. Kedua, transformasi digital perlu dioptimalkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Ketiga, BSI harus dapat menarik minat kaum milenial yang potensial, lantaran jumlahnya banyak. Keempat, produk dan layanan harus kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan berbagai kalangan. Arahan itu tentu tidak mudah dipenuhi, tetapi juga tidak mustahil. Diperlukan waktu dan dukungan yang kuat dari regulator, serta upaya keras dari korporasi untuk mengeksekusi peta jalan yang telah ditetapkan.

Daftar Pustaka

Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

Andrianto dan Anang Firmansyah. Manajemen Bank Syariah (Implementasi. Teori dan Praktik. Jakarta: CV. Qiara Media. Adam, Ismu. 2019

Achmad Sani Alhusain, Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Jurnal Info Singkat, Vol. XIII, No.3/I/Puslit/Februari/2021.

Amunisi Baru Pemulihan Ekonomi, Bisnis Indonesia, 1 Februari 2021

BSI dan Ekosistem Syariah, di akses pada Finansial.bisnis.com/read/20210201/90/1350531/bsi-dan-ekosistem-syariah, tanggal 25/05/2021.

BSI Perkuat Ekosistem Industri Halal, Kompas, 2 Februari 2021

Bank Syariah Indonesia Beroperasi, Republika, 1 Februari 2021

Dina Mirayanti Hutauruk, Laba bersih Bank Syariah Indonesia (BSI) tumbuh 12,8% pada kuartal I-2021. Akses di https://keuangan.kontan.co.id/news/laba-bersih-bank-syariah-indonesia-bsi-tumbuh-128-pada-kuartal-i-2021, pada Jumat, 14/05/2021, pukul 15.00 WITA

Firman Hidranto, BSI, Kekuatan Baru Keuangan Syariat di akses pada https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/bsi-kekuatan-baru-keuangan-syariat, tanggal 25/05/2021.

Mei Santi, Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia, Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah), ejournal staim-tulungagung Vol. 07 No. 01, Juni 2019

Mohamad Hidayat, Introduction to the sharia economic : Pengantar ekonomi syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010

M. Prawiro, Pengertian Merger: Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger. Akses di https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-merger.html#pengertian_merger_menurut_para_ahli pada Jumat, 14/05/2021, pukul 14.38 WITA

Muhammad Nursyamsi dan Lida Puspaningtyas, Merger Bank Syariah BUMN Dimulai, Republika, 13 Oktober 2020.

Misi Besar Bank Syariah: Bank Syariah Indonesia, Bisnis Indonesia, 2 Februari 2021

Salsaace, BSI Sebagai Pijakan Baru bagi Ekonomi Syariah di Indonesia, di akses pada di akses pada https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1355864-bsi-sebagai-pijakan-baru-bagi-ekonomi-syariah-di-indonesia. Tanggal 25/01/2021.

Suprayitno, Eko., Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha ilmu, 2005

Wiwin Muchtar Wiyono, Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Volume 23 Issue 1, March 2021

[1] Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan. (Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.05/2007).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image