Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Michellio Hose

Bank Syariah dalam Memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi Masyarakat

Bisnis | 2021-05-25 11:47:03

Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang biasa disingkat menjadi UMKM merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri dalam tingkatan yang kecil atau menengah. Pelaku UMKM dalam masyarakat ini sangatlah banyak seperti yang bisa kita lihat apabila tengah bepergian keluar rumah, sering kita jumpai di pinggir jalan atau dalam suatu gerai banyak masyarakat yang menjalankan usahanya sendiri untuk mendapatkan penghasilan mereka dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan tidak bekerja sebagai pegawai dalam suatu perusahaan. Namun dalam menjalankan kegiatan UMKM mereka, tentu banyak sekali tantangan yang perlu dihadapi secara langsung sehingga diperlukan bantuan dari pihak luar yang nantinya bisa mendukung mereka dan tetap menjalankan kegiatan UMKM mereka.

Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi keuangan yang mempertemukan pihak yang surplus dana dengan pihak yang defisit dana. Bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang bertugas mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 mengenai fungsi utama bank syariah. Bank syariah adalah bank yang dalam operasionalnya erjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, yang berarti merupakan bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya yang menyangkut tata cara bermumalah secara agama islam.

Dalam mendukung dan membantu para pelaku UMKM, tentunya bank syariah memiliki alasan tersendiri mengapa sangat diperlukannya untuk membantuk para pelaku UMKM. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa UMKM merupakan sector bisnis yang dilakukan oleh banyak masyarakat, dan juga dengan adanya UMKM mampu meningkatkan tingkat pendapatan nasional sehingga dirasa sangat perlu untuk mendukung kegiatan UMKM di Indonesia ini. Selain itu adalah karena adanya beberapa perintah dalam agama Islam untuk kita memiliki kegemaran dalam bisnis di UMKM antara lain, a) Berbisnis bagian dari kehidupan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Jumuah ayat 10 yang artinya Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung; b) Berbisnis mencari ridha Allah (keberkahan), bukan untung. Kegiatan bisnis bagi umat Islam ditujukan tidaklah untuk mencari untung yang besar semata sebab bila pelaku bisnis hanya mengutamakan untung yang besar, maka yang bersangkutan akan terjebak pada mengejar laba baik halal maupun haram atau tidak sah.. Oleh karena itu seorang muslim dalam berbisnis harus ikhlas, dan memberi kesan baik kepada pembeli; c) Berbisnis sama dengan manifestasi kerja keras. Suatu hasil usaha yang diperoleh dengan cara bekerja keras, membanting tulang, mandi keringat merupakan rezeki yang halal dalam ajaran Islam. Suatu kegiatan bisnis merupakan suatu kerja keras, karena ia didahului oleh kepercayaan pada diri sendiri, membuat prestasi dengan sepenuh hati, keberanian menerima risiko, serta memasang niat untuk hanya mencari ridha Allah semata.

Dalam mendukung dan membantu para pelaku UMKM bank syariah memiliki peran dalam bentuk pembiayaan UMKM tersebut. Bank syariah memberikan pembiayaan kepada UMKM dalam bentuk modal kerja sehinga dengan modal kerja tersebut sector-sektor riil di masyarakat dapat meningkat sehingga produk-produk yang dibutuhkan masyarakat dapat terpenuhi. Pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyawarah pada dasarnya merupakan pembiayaan yang efektif karena pada pembiayaan tersebut menggunakan prinsip bagi hasil keuntungan atau profit sharing. Hal lain yang membuat pembiayaan ini menjadi pembiayaan yang ideal adalah karena adanya pembagian kerugian atau loss sharing. Segala bentuk kerugian yang nantinya akan dialami oleh para pelaku UMKM yang menerima pembiayaan dengan akad mudharabah akan ditanggung sepenuhnya olhe pihak bank, kecuali apabila nasabah melakukan kelalaian atau terdapat kesengajaan hingga terjadi kerugian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image