Konsep Murabahah Komoditas: Solusi Investasi Pemerintah di Masa Pandemi, Anak Muda Wajib Tahu
Bisnis | 2021-05-25 11:42:43Manfaat investasi akan terasa besar pada perekonomian jika dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, anak muda harus mengenal salah satu produk bank syariah yang dapat mengatasi masalah pemerintah terutama pada investasi. Lebih lanjut akan menarik konsep murabahah komoditas dalam mengatasi masalah investasi pemerintah melalui Bank Syariah.
Di masa pandemi, Pemerintah berupaya agar tidak terlalu menyebar luas yang akan menganggu pelaksanaan di berbagai aspek seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Seperti dalam penjelasan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan tiga dampak besar pandemi terhadap perekonomian Indonesia: (1) Daya konsumsi rumah tangga menurun (2) Investasi melemah, dan (3) Mengalami pelemahan ekonomi menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti (Republika.co.id, 2020).
Selanjutnya upaya pemerintah dalam hal ini meluncurkan program Penyelematan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menahan dampak covid-19. Tertuang dalam Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) yang dimana kebijakan ekonomi untuk merespon krisis pandemi covid-19 dan alokasi dana sebesar Rp. 695.3 Triliun (4,4% dari GDP) terdistribusi senilai Rp. 237 Triliun (34% dari alokasi dana).
Selain itu, dapat dilihat nilai ICOR (Incremental Capital Output Ratio (ICOR) ditemukan perbandingan sepanjang periode investasi. Besaran ICOR ialah proxy efisiensi sebuah perekonomian artinya efisiensi relatif suatu perekonomian. Atau dengan kata lain, nilai ICOR yang rendah mengindikasikan tingginya produktivitas kapital.
Dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), ICOR Indonesia pada tahun 2019 berada pada angka 6,77. Artinya, untuk menghasilkan satu unit output dibutuhkan lebih dari 6 tambahan kapital (investasi) baru.
Ditambah potensi investasi lainnya dapat diterapkan melalui konsep murabahah komoditas seperti berikut:
1. investor menunjuk Bank Indonesia sebagai agennya untuk membeli komoditas.
2. Bank Indonesia membeli komoditas tersebut, misalnya CPO.
3. setelah selesai pembelian, agen Bank Indonesia Sebagai investor menjual komoditas tersebut kepada pemerintah dengan harga markup. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan pembayaran yang teredat.
4. Goverment Investment Issues (GII) dikeluarkan untuk bukti hutang pemerintah. Laba dibayarkan kepada investor secara berkala, seperti semi-tahunan, mewakili kupon pada GII. pada saat jatuh tempo, pemerintah melakukan pembayaran sejumlah, mewakili jumlah pokok dan keuntungan akhir, dan GII ditebus.
Hal diatas merupakan salah satu bentuk pengaplikasian di dalam lembaga keuangan non bank berbasis konsep komoditas murabahah , dan ini akan berdampak besar pada perekonomian nasional.
Tidak kalah kerennya, di Lembaga keuangan bank seperti Bank syariah memiliki produk dan layanan yakni murabahah atau pembiayaan bank dengan akad jual beli (bankbsi.co.id),
Anak muda tentu memiliki rencana jangka panjang dan investasi masa depan untuk membeli rumah, kendaraan, atau kebutuhan barang lainnya. Untuk pembiyaan rumah misalnya.
Misal nasabah datang ke Bank mengajukan permohonan pembiayaan rumah. Kemudian, Bank membelikan rumah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan. Jadi nasabah membeli rumah dengan harga pokok plus keuntungan bank yang telah disepakati bersama. Kemudian nasabah mencicil pembelian itu sesuai waktu yang disepakati.
Berapa persen margin yang dikenakan bank? Yang ini bergantung pada masing-masing Bank. Mereka telah memasukkan unsur biaya, risiko, dan lain-lain.
Oleh karena itu, pilihan solusi investasi di Indonesia bisa dimanfaatkan serta dikelola dengan baik dalam perencanaan, pengorganisasian, perhitungan, dan pengawasan.
Sehingga dilihat secara makro maupun mikro dalam aktivitas ekonomi semakin optimis di masa pandemi dalam pemanfaatan investasi untuk masa depan bersama Anak muda yang melek pada produk dan layanan perbankan syariah yang lainnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.