Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bintan Rahayu Anisah

Menilik Posisi dan Resistansi Bank Syariah di Masa Mendatang

Eduaksi | 2021-05-25 08:41:21

Konsepsi bagi hasil (profit sharing) yang dikembangkan oleh bank syariah telah memungkinkan lembaga perbankan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Pranata bagi hasil yang terdapat pada bank syariah dinilai dapat membentuk kemitraan yang mendatangkan lebih banyak maslahat sebab bank syariah dalam kegiatan usahanya dimaksudkan untuk menghindari adanya transaksi yang mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim antar sesama manusia. Dalam konteks pengalaman riil di Indonesia, akankah pertumbuhan dan perkembangan bank syariah bergerak secara positif atau justru sebaliknya?

Overview Pertumbuhan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Apabila kita menilik jauh ke belakang atau tepatnya pasca beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 Mei 1992 sebagai bank pertama yang menerapkan prinsip syariah (Nainggolan, 2016), geliat pertumbuhan dan perkembangan bank syariah di Indonesia dewasa ini mengalami signifikansi yang berarti. Statistik Perbankan Syariah OJK per Juni 2015 menyebut bahwa total aset perbankan syariah di Indonesia menembus angka Rp272,3 triliun (Soemitra, 2018).

Lima tahun berselang, yakni pada September 2020, total aset perbankan syariah mengalami peningkatan hingga mencapai Rp575,85 triliun. Di tahun itu pula, sekurang-kurangnya terdapat 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang beroperasi dengan ribuan jumlah kantor tersebar di berbagai daerah (OJK, 2020).

Terhitung pada akhir Desember 2020, pangsa pasar (market share) bank syariah berada pada angka 6,51% dan mencatatkan pertumbuhannya di angka 6,55% pada Januari 2021 (Rachmahyanti, 2021). Dalam konteks demikian, bank syariah dapat dinilai memiliki resistansi sekaligus proyeksi yang baik meski situasi sulit akibat pandemi masih berlangsung.

Pada perkembangannya terkini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil merger BRI Syariah, Mandiri Syariah dan BNI Syariah digadang-gadang akan mewujudkan mimpi Indonesia untuk bersaing ketat di kancah global. Bank Syariah Indonesia sendiri diprediksikan mampu menempati urutan ketujuh dari segi aset dengan pangsa pasar 2,6% dari total aset perbankan Indonesia (Yudha, 2021).

Namun demikin, sekalipun bank syariah memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan yang sangat baik, tetapi sampai saat ini belum ada bank syariah yang masuk dalam jajaran 100 bank terbesar di dunia dilihat dari jumlah aset dan modalnya (Dewi, 2017). Lantas, apakah bank syariah cukup potensial untuk melejit di pasaran domestik dan bisa menggaet segmen pasar baru, khususnya dari kalangan anak muda?

Bagaimana Strategi Pengembangan Bank Syariah dalam Menggaet Minat Anak Muda?

Salah satu strategi pengembangan bank syariah yang dapat diupayakan untuk membuat anak muda melek bank syariah adalah dengan membedah produk-produk yang ditawarkan bank syariah. Dengan adanya bekal berupa pemahaman mengenai produk serta jasa bank syariah, diharapkan literasi bank syariah di kalangan anak muda jauh lebih optimal.

Bersamaan dengan itu, agaknya patut diperhatikan pula produk apa yang sesuai dengan kecenderungan dan kebutuhan anak muda atau dewasa muda yang telah mandiri secara finansial. Apakah mereka secara spesifik membutuhkan produk penghimpun dana (funding) seperti giro, deposito, sertifikat deposito, atau tabungan? Atau mereka justru tertarik pada produk penyaluran dana (lending), misalnya saja dalam bentuk pembiayaan (financing)? Atau malah produk jasa bank (fee based income product) yang sekiranya malah dirilik?

Untuk menjawab pertanyaan di atas sekaligus untuk memahami posisi dan resistansi bank syariah di antara para anak muda, maka perlu ditekankan bahwa inovasi bank syariah dalam menyambut era disrupsi teknologi akan sangat membantu untuk meningkatan pangsa pasar. Terlepas dari banyaknya produk bank syariah, dua produk berikut diprediksi akan memiliki daya saing dan dapat bertahan di pasaran dalam beberapa tahun mendatang.

1. Investasi syariah, tidak dapat dimungkiri investasi adalah jenis produk yang mungkin dipercaya anak muda untuk bisa memiliki pendapatan pasif (passive income). Adapun anak muda atau dewasa muka, investasi dengan risiko yang kecil dapat dipilih seperti misalnya, produk deposito syariah.

2. Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah atau Kredit Kepemilikan Apartemen (KPR/KPA) syariah, apabila memiliki finansial yang stabil dan memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan pihak bank, maka akad murabahah (jual beli) dapat dipilih untuk bisa membeli properti seperti rumah atau apartemen dengan cicilan yang tetap setiap bulannya.

Selain itu, tentunya masih terdapat banyak pilihan produk dan jasa bank syariah yang menarik. Sebagai pamungkas, mari generasi muda ayo bersama menyuksesi pertumbuhan bank syariah dan secara luas membantu menguatkan ekosistem ekonomi syariah di tanah air.

Referensi:

Dewi, G. (2017). Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia (Kelima). Jakarta: Kencana.

Nainggolan, B. (2016). Perbankan Syariah di Indonesia (Pertama). Depok: Rajawali Pers.

OJK. (2020). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025. Jakarta.

Rachmahyanti, S. (2021). OJK: Perbankan Syariah Indonesia Tumbuh Positif di Tengah Pandemi. Retrieved from IDX Channel website: https://www.idxchannel.com/economics/ojk-perbankan-syariah-indonesia-tumbuh-positif-di-tengah-pandemi

Soemitra, A. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Yudha, S. K. (2021). Bank Syariah Indonesia Beroperasi. Retrieved from Republika website: https://www.republika.id/posts/13844/bank-syariah-indonesia-beroperasi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya