Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Henni Selfianti

Peran Perbankan Syariah dalam Memajukan UMKM

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 00:34 WIB

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sehingga UMKM terdiri dari tiga bentuk usaha berdasarkan skalanya, yaitu meliputi; Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Berikut adalah pengertian dari ketiganya didasarkan Undang-undang Pemerintah (pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

1. Usaha mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

2. Usaha kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.

3. Usaha menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian secara mikro, peranan ini antara lain sektor UMKM yang dikenal sebagai sektor yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar secara nasional, mengakomodasi peran masyarakat miskin dalam struktur ekonomi, serta merupakan sektor yang berpotensi besar memberikan sumbangan pada PDB. Maka dari itu, suatu kewajiban bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait mengambil posisi terdepan dalam mendorong sektor ini berkembang dengan lebih baik. Salah satu upaya yang merupakan daya pendorong terhadap perkembangan sektor UMKM adalah memberikan kemudahan akses pemberian modal usaha bagi sektor UMKM. Hal ini karena UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh pengusaha kecil, dan dengan modal kecil, tetapi mempunyai kontribusi besar sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, mereka adalah usaha yang rentan karena kurangnya akses terhadap permodalan, kecilnya daya produksi yang dihasilkan maupun pangsa pasar yang relatif sempit. Permodalan adalah salah satu problema utama UMKM.

Bank syariah adalah sistem perbankan yang sistemnya tidak mengambil bunga dari jasa usaha nasabahnya. Bank syariah pengelolaannya berdasarkan syariat islam dengan sistem bagi hasil tanpa riba. Peran bank syariah sangat penting untuk para pelaku usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal ini karena bank ini menerapkan bagi hasil untuk nasabahnya. Bank syariah berperan untuk menyalurkan dana kepada nasabah. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional lainnya.

Peran Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang ada dalam masyarakat yakni,

Bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasi masyarakat miskin yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untuk menunjang keberhasilan usahanya.

Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat (fleksibel). Di samping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota.

Guna meningkatkan peran perbankan syariah untuk sektor UMKM, perbankan syariah juga menjalin program kemitraan dengan usaha yang belum bankable, linkage program dengan lembaga keuangan mikro sebagai upaya memperluas pelayanan pendanaan. Adapun produk layanan perbankan syariah yang menjadi panduan bagi sektor UMKM sebagai berikut :

1. Bagi hasil (Musyarakah),

yaitu keuntungan yang diperoleh akan dibagi dalam rasio yang disepakati diawal, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.

2. Mudharabah,

yaitu sebuah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Berdasarkan dua jenis layanan perbankan syariah yang berpotensi tinggi membantu pelaku usaha sektor UMKM di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan dari lembaga perbankan syariah sangat mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Artinya, perbankan syariah memiliki aturan dan toleransi terhadap kondisi usaha serta memfasilitasi kebutuhan pengusaha dan nasabah akan sarana.

#retizencompetition #banksyariah #umkm

#retizencompetition #banksyariah #umkm

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image