Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ningrum Damayanti

PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI PENUNJANG KEBERLANGSUNGAN UMKM

Bisnis | Monday, 24 May 2021, 23:02 WIB

Saat ini pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendukung keadaan perekonomian di Indonesia. Keberadaan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai 99,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Oleh karena itu, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan komponen pelaku usaha yang cukup besar perannya dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Perbankan syariah mempunyai peranan yang strategis dalam meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama dalam penyediaan dana dan kegiatan pendukung berupa bantuan teknis dan non teknis.

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bungan atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/ minuman haram, usaha media yang tidak Islami, dan lain-lain),di mana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah

Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada peroleh keuntungan yang syah menurut syariah. Memberikan zakat.

Prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga apa bila bunga di bank dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari persoalan riba, maka perlu ditentukan alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul. Antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

a) Musyarakah

Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, dimana bagian dari bank atau lembaha keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengansur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.

b) Mudharabah

Pada mudharabah, hubungan kontrak antara penyedia dana (shaibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut. Terdapat duatipe mudharabah, yaitu : mutlawah (tidak terikat) dan muqayyadah (terikat).

c) Wadiah

yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, benda dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam, bank berhak menggunakan dana yang didepositokan tanpa harus membayar imbalannya

Sudah terdapat beberapa bank syariah Indonesia yang menggalakan program pembiayaan terhadap UMKM sejak 2005. Mereka melakukan program aliansi dengan jaringan lembaga keuangan mikro syariah (BMT/ Baitul Mal Wat Tamwil) Sebagai salah satu strategi alokasi pembiayaan. Jaringan BMT juga dapat digunakan sebagai perpanjangan tangan bank umum syariah untuk memberikan layanan pembiayaan bagi usaha kecil dan mikro melalui program linkage. Melalui program linkage ini dapat mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terbukti tahan terhadap krisis ekonomi dan program linkage ini sangat membantu lembaga keuangan mikro dengan dana yang terbatas sehingga dapat menggunakan dananya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kesulitan mendapatkan dukungan keuangan dari bank komersial karena mereka diklasifikasikan sebagai unbankable.

Perbankan syariah memiliki keterkaitan dengan pelaku UMKM. Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk membantu mereka mengembangkan bisnis. Dibandingkan dengan bank tradisional yang menggunakan bunga, nasabah lebih paham dengan sistem bagi hasil yang diterapkan oleh bank syariah, selain harus mencicil, nasabah juga harus membayar bunga. Peran bank syariah dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimasyarakat dengan memberikan bantuan tanpa jaminan, kelompok sasarannya adalah masyarakat kurang mampu yang berpotensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya, serta peraturan lain yang berlaku adalah jika anggota meninggal dunia, maka pembayaran kredit dapat dicabut saat mengimplementasikan rencana layanan keuangan mikro.

Upaya Bank Syariah untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengutamakan kredit yang tidak dilandasi kemurahan hati atau kasih sayang, karena akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Selain bantuan kredit yang diberikan, juga harus dimungkinkan untuk menyusun syarat dan prosedur kredit (fleksibel) sesuai dengan kondisi masyarakat. Selain itu, bantuan kredit yang diberikan oleh bank syariah tidak memerlukan hipotek atau jaminan keanggotaan. Kebijakan bank syariah dalam memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat kecil lebih menarik, pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus berbasis anggota, dan dilakukan secara terbuka dan profesional berdasarkan prinsip anggota dan untuk anggota.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image