Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DISCOVERYSUSANDRK 56

Belajar dari Masa Lalu untuk Maju dengan Langkah yang Benar

Eduaksi | Monday, 24 May 2021, 15:14 WIB

Hakikat bank adalah menghimpun dana masyarakat agar bisa dikembalikan lagi ke masyarakat untuk keberlangsungan ekonomi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan pendekatan sederhana dan tepat tujuannya, seperti yang disampaikan Husein Syahatah yaitu:

- Memelihara harta (hifz al-amwal)

- Eksistensi Al kitabah ketika ada perselisihan

- Dapat membantu dalam mengambil kesimpulan - Menentukan hasil-hasil usaha yang akan di zakatkan

- Menentukan dan menghitung hak-hak pihak yang berserikat dalam usaha

- Menentukan imbalan, balasan, atau sanksi

Adapun keterangan yang dapat dijelaskan dari pernyataan diatas berkaitan dengan bank adalah bahwa harta perlu dipelihara dengan menghimpunya di sebuah lembaga terpercaya, dimana dalam pengelolaannya harus disertai dengan catatan/akuntansi agar tidak timbul perselisihan. Sehingga dari keterangan catatan yang ada, dapat diambil sebuah keputusan dalam penyaluran harta secara merata.

Irfan Mahmud Ra'ana dalam bukunya Economic System Under Umar The Great juga menguraikan fase pengelolaan keuangan negara Islam pada masa awal dan Khulafaur Rasyidin, dimana dari uraiannya tentang pengelolaan harta negara, dapat diyakini bahwa bentuk-bentuk pencatatan telah ada semenjak masa Rasulullah yakni pada awal Negara Islam di Madinah yang ketika itu telah ada Baitul Mal yang dimanfaatkan untuk menampung harta umat berupa zakat, ganimah maupun fay'i. Pada masa itu Rasulullah telah menunjuk petugas-petugas yang melakukan penghimpunan zakat, penyimpanan, penerimaan negara. Hal ini pertama sekali dipraktekkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan menghimpunnya di masjid yang kemudian dibagikan sehingga habis.

Sehingga kita pun dapat mencontoh dari kegiatan aktivitas ekonomi seperti Baitul Mal dalam pendistribusiannya, karena Indonesia pun telah ada bank Syariah nya, di mana bank tersebut diharapkan mampu memenuhi tujuan syariah yang sesungguhnya bukan hanya sekedar nama yang diletakkan "Syariah", tapi juga harus diterapkan kegiatan ekonomi yang benar-benar berlandaskan Syariah/hukum Islam mengingat negara kita juga mayoritas muslim.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image