Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tris Kamila Rosida

TRANSFORMASI EKONOMI DIGITAL: TANTANGAN UMKM DI MASA PANDEMI

Bisnis | 2021-05-24 15:08:59
Ilustrasi membeli barang di e-commerce

Teknologi digital telah berkembang dalam semua sendi dan aspek kehidupan manusia, dalam perkembangannya teknologi mampu mengubah tata cara hidup dan pola pikir manusia, begitu pula dengan aktivitas tranksaksi perdagangan. Kegiatan perdagangan utamanya dalam hal jual beli merupakan aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Revolusi industri 4.0 sebagai penggerak utama perubahan digital telah merubah sistem ekonomi dan mendobrak model bisnis secara umum dimana teknologi digital memiliki peran besar di dalamnya. Di tengah kondisi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, perubahan dari teknologi digital kian dirasakan oleh semua orang dan turut merubah berbagai sektor tak terkecuali sektor perdagangan maupun sektor perekonomian.

Adanya tranformasi teknologi digital dan situasi pandemi Covid-19 yang belum usai akan memberikan tantangan dan peluang tersendiri bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Untuk menghadapi tantangan dalam situasi yang tidak pasti seperti sekarang, pemanfaatan digitalisasi melalui media internet pada teknologi komunikasi dan informasi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menciptakan peluang keberhasilan.

Digitalisasi yang dilakukan akan meningkatkan interaksi dan konektivitas pada usaha yang dijalankan. Selain hal tersebut, digitalisasi juga akan mengembangkan inovasi yang berkelanjutan dan menjadikan UMKM sebagai salah satu usaha yang berdikari dan unggul. Dengan inovasi yang dilakukan UMKM, maka akan turut mempengaruhi konstribusi pertumbuhan ekonomi secara nasional dan daerah.

Dalam perkembangan digitalisasi, Sektor perekonomian sebagai tulang punggung keuangan akan melibatkan internet menjadi bagian pengembangan inovasi dan juga harus pandai dalam beradaptasi pada berbagai situasi. Salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan sektor ekonomi dalam menyikapi situasi dan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini adalah terbentuknya transformasi ekonomi digital.

UMKM sebagai salah satu elemen penyokong perekonomian haruslah tanggap dalam perubahan yang cepat dengan melihat tren pasar dan kondisi pasar tanpa mengesampingkan perubahan teknologi. Secara nasional, UMKM dapat menyerap 96% tenaga kerja dan memiliki konstribusi sebesar 60% terhadap PDB Indonesia. Adanya sumbangsih dan konstribusi besar dari UMKM merupakan pertanda bahwa transformasi ekonomi digital melalui UMKM merupakan hal yang penting untuk diperhatikan sebagai penggerak roda perekonomian.

UMKM pada Industri E-Commerce

Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi mengakibatkan kondisi perekonomian kian memburuk dan tidak sedikit usaha maupun UMKM yang gulung tikar terkena imbas dari pandemi. Namun, dengan adaptasi dari sektor perekonomian yang membentuk transformasi ekonomi digital memberikan sebuah angin segar bagi kesemua pelaku sektor UMKM. Harapan baru ini diperkuat dari Bank Indonesia (BI) yang mencatatkan proyeksi tranksaksi perdagangan secara elektronik akan tumbuh hingga 33% dari Rp.253 trilliun di tahun 2020 mencapai Rp.337 trilliun pada tahun 2021. Hal ini semakin di dorong oleh peningkatan tranksaksi menggunakan uang elektronik yang diperkirakan akan naik sebesar 32% dan peningkatan tranksaksi melalui digital banking yang tumbuh sebesar 19%.

Adanya peningkatan dari berbagai jenis transaksi yang dilakukan menunjukkan sebuah kemudahan yang diberikan dari sistem ekonomi digital. Lain halnya dengan ekonomi konvensional yang masih mengandalkan interaksi langsung antar pembeli dan penjual, dengan ekonomi digital, setiap tranksaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun dengan mengandalkan jangkauan internet.

Pihak konsumen tentu akan diuntungkan dalam aktivitas ekonomi digital, karena pembeli dapat berbelanja barang dengan scrolling melalui aplikasi online dan dapat membandingkan barang satu dengan barang lainnya secara mudah. Sementara penjual tidak terbatas harus memiliki toko fisik dan dapat membuka toko secara online melalui e-commerce.

Hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tahun 2018 sebesar 64,8% menjadi 73,7% pada tahun 2020. Pertumbuhan ini meningkat sebesar 8,9% dengan populasi mencapai 196.714.070 jiwa. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pertumbuhan jaringan e-commerce di Indonesia sudah mencapai angka 78%. Dari hasil riset yang dilakukan oleh idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia) menunjukkan beberapa perusahaan penyedia layanan platform perdagangan (marketplace) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan tiap tahunnya. Beberapa perusahaan e-commerce yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia diantaranya adalah: Tokopedia, BukaLapak, Blibi, Zalora, Lazada, dan Shopee. Berkaca dari data tersebut, hal ini merupakan sebuah potensi bagi pertumbuhan UMKM dan sebagai persiapan memasuki era transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Tantangan Menjaga Eksistensi UMKM

Transformasi ekonomi digital pada usaha UMKM akan menjadi persoalan penting yang perlu diperhatikan, mengingat UMKM merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian. Melihat teknologi digital sekarang ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas UMKM yang berfokus pada hasil penjualan.

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memberikan guncangan yang begitu besar bagi para pelaku UMKM. Pengurangan tenaga kerja dan pasokan bahan baku merupakan hal yang harus ditanggung oleh UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Secara umum, permasalahan pelaku UMKM dalam menyikapi tantangan di masa sekarang adalah infrastruktur teknologi. Beberapa pelaku UMKM terkadang masih enggan untuk bergabung menjadi mitra perdagangan elektronik. Hal tersebut dikarenakan pengaruh rasa takut akan kebijakan pajak pembayaran dan prosedur awal yang sulit apabila memasuki platform digital. Terkait hal ini, pemerintah seharusnya dapat memberikan sebuah solusi sebagai langkah yang tepat dalam menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan aturan yang melibatkan dan mengkoordinir berbagai elemen pelaku usaha.

Dengan pemberian regulasi usaha yang tepat, maka masyarakat sebagai pelaku UMKM akan terdorong untuk tetap melanjutkan usahanya memasuki era digital. Selain pelaksanaan regulasi, pemerintah juga dapat memberikan bantuan yang memfasilitasi pelaku UMKM seperti dana bantuan usaha, pelatihan keterampilan, dan juga pemberian kemudahan akses perizinan usaha. Dengan dukungan dari pemerintah, UMKM dapat menjadi usaha yang mandiri dan tetap menunjukkan eksistensinya sebagai penopang perekonomian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image