Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RAHMAT HUSEIN LUBIS

Bank Syariah Indonesia: Bergabung Bukan Sekedar Ganti Nama!

Eduaksi | 2021-05-23 12:44:36

Sejak berdirinya Lembaga Keuangan Islam yang diberi nama IDB telah mendorong lebih banyak bahkan tak terhingga penganut agama Islam supaya ikut serta mengikuti jejak OKI mendirikan sebuah lembaga keuangan islam. Negara-negara yang tertarik untuk mendirikannya yaitu seperti negara Saudi Arabia, Dubai, Mesir, dan ada beberapa negara penganut agama Islam terbanyak yang tertarik.

Indonesia juga tertarik mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Islam. Pada tahun 1992 lah Indonesia pertama kali mendikan sebuah Lembaga Keuangan Syariah/Islam yang member nama Bank Muamalat Indonesia dengan singkatan BMI. Setelah BMI muncul dan berdiri, semenjak itulah bermunculan organisasi kelembangan keuangan yang lain dengan melaksanakan prinsip ke-Islaman/Syariah. Bertujuan diberdirikannya Lembaga Keuangan Syariah/Islam bukan lain supaya terlaksanakannya ajaran yang telah diberitahukan Allah SWT dalam Al-Quran pada bagian ekonomi dan bermuamalah, kemudian melepaskan penduduk/warga yang memeluk agama islam praktek pelaksanaan yang telah dilarang Allah diajaran agama Islam. Seperti penggunaan Riba, maka disinilah prinsip didirikannya lembaga keuangan Islam dengan prinsip Syariah. Pada dasarnya seperti diatas bahwa prinsip atau tujuan utama dari lembaga keuangan Syariah/Islam yaitu menghilangkan prinsip tambahan dari dana pokok atau yang dimakan riba dari segala proses transaksi keuangan yang berlaku di lembaga keuangan syariah tersebut serta melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip islami. Prinsip yang islami yang dimaksud yaitu pada proses penjualan atau distribusi kekayaan yang merata serta adil, dan kemajuan perekonomian yang berkelangsungan.

Berikut ini merupakan mengapa di katakana sebuah lembaga keuangan itu syariah/islami pada dasarnya berpegangan/ prinsip dari Lembaga Keuangan yang menggunakan prinsip Syariah, yaitu:

1.Pada saat bertransaksi harus bebas, maksudnya disini bahwa melakukan transaksi harus bebas yaitu harus di dasari dari awal suka-sama suka atau sama-sama ridho antara si penjual/Bank dengan si Nasabah, supaya pada saat melakukan transaksi yang bebas tidak akan adanya pihak dari salah satunya yang akan terzholimi, serta asas dasar akadnya harus sah. Kemuadian pada saat melakukan transaksi, produk/barang yang hendak di distribusi harus jelas asal usulnya. tidak asal mejual suatu produk yang mengandung unsur haram. Apalagi perlunya dalam sebuah transaksi yang bebas tidak adanya unsur paksaan baik si Bank atau si Nasabah, yang paling banyak terjadi dilapangan yaitu dari pihak nasabah yang sering dipaksa, sehingga tidak mengakibatkan kerugian masing-masing. Oleh karena itu disinilah dasar prinsip lembaga keuangan syariah yang pertama.

2.Terlepasnya dari praktek/penggunaan magrhib. Bebas dari maghrib ini meliputi penggunaan praktek maysir, gaharar, serta riba. Judi atau spekulasi yang berguna untuk mengurangi kejadian-kejadian dip roses transaksi di lembaga keuangan ini merupakan pengertian dari maysir. Tindakan yang mengandung atau bersifat penipuan yang ketidak adanya kejelasannya, ini merupakan pengertian dari gharar. Suatu pengambilan yang berlebih pada dasarnya bersifat menambah dari modal awal dengan menggunakan cara batil, ini merupakan pengertian dari riba.

3.Terlepas dari penggunaan atau prakterk mengganti/membohongi suatu harga serta merekayasanya.

4.Informasi yang ada pada lembaga keuangan syariah hendak bersifat terbuka, maksudnya disini apabila suatu produk baru disebuah Bank itu harus diberikan informasi yang akurat, memadai, sehingga tidak adanya seorang nasabah itu tidak mengetahui sesuatu di Bank dalam bertransaksi.

5.Setiap orang melakukan transaksi harus mempertimbangkan atau membandingkan sebuah keperluan dari pihak bagian ketiga saja yang hendak bisa mengganggu, jadi sebab itu pihak Bank itu memberikan pilihan atau kepada pihak ketiga.

6.Pada dasarnya tarnsaksi yang terdapat di Bank Syariah/Islami bersifat kerjasama, maskudnya baik pihak bank atau nasabah sama mendapatkan keuntungan transaksi yang dipilihnya serta saling bersolidaritas. Dan harus pasti kejelasan dalam suatu kontrak yag dilakukan, manfaatnya sama-sama didapatkan baik pihak Bank maupun nasabah.

7.Dari setiap transaksi yang terjadi atau yang hendak dipilih pada dasarnya pada tujuan kemaslahatan manusianya.

8.Penggunaan zakat, sebagai suatu landasan pemasaran pendapat serta kesejahteraan yang dirasakan merata secara luas.

Oleh karena itu landasan dasar sebuah lembaga keuangan itu berdasarkan Al- dan Hadits, dimana lembaga keuangan syariah itu bukan hanya memperhitungkan suatu pendapatan/hasil dari suatu transaksi tetapi juga melihat apakah dari suatu transaksi itu telah memiliki nilai-nilai Islaminya.

Pada perbankan syariah/Islam untuk memperoleh suatu keuntungan dengan cara bagi hasil yang biasanya kita dengar di Bank Syariah. Dalam membagi hasil itu suatu lembaga keuangan syariah menggunakannya pada pihak kedua yang sesuai dengan kesepakatan awal dan telah ditentukan. Pembagian hasilnya itu sangat berpengaruh pada kinerja para pekerja, disertai dengan kehati-hatian, dan bekerja dengan baik dari pihak bank.

Pada Bank Syariah Indonesia tidak akan dipengaruhi pendapatannya dari praktek bunga. Namun suatu lembaga keuangan syariah/Islam itu akan berpengaruh pendapatannya dari:

1.Dalam pengkreditan al-qardh, biayanya administrasinya inilah yang akan disalurkan dan mempengaruhi pendapatan suatu Bank Syariah Indonesia.

2.Jumlah rupiah yang telah di tambahkan pada biaya atau peningkatan harga pada penyaluran pengkreditan al-murabahah serta al-baI, inilah yang mempengaruhi suatu pendapatan Bank Syariah Indonesia.

3.Pada produk al-murabahah dan al-musyarakah hasil dari penyaluran bagi hasil ini yang akan mempengaruhi pendapatan Bank Syariah Indonesia.

4.Biaya terhadap praktek jasa-jasa Bank Syariah Indonesia pada umumnya seperti al-wakalah (surat pengkreditan), al-ijarah (pelayanan khusus), al-hiwalah (pengalihan hutang), al-kafalah (jaminan bank), dan masih ada beberapa produk lembaga keuangan syariah lainnya.

Pada Bank Syariah Indonesia pada penyimpanan dana pihak bank tidak akan member hasil dari bunga simpanannya akan tetapi, si nasabah akan mendapat sebuah hasil yang dinamakan bagi hasil, ini biasanya diberikan kepada nasabah dari pendapatan lembaga keuangan islam itu sendiri. Pihak Bank Syariah Indonesia memberikan sebuah imbalan bagi hasil sesuai dengan ukuran dan fungsinya pada bagian pembentukan pendapatan Bank Syariah Indonesia tersebut.

Awal bulan februari 2021 merupakan hari paling bersejarah bagi para nasabah ataupun masyarakat. Karena di hari itu beberapa Bank besar berlandasan Syariah bersatu menjadi satu di bawah kawasan OJK. Menjadi sebuah nama BSI (Bank Syariah Indonesia) gabungan dari BSI itu merupakan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Hasil Bank Syariah Indonesia ini memberikan kemudahan bagi para nasabah muslim agar tidak memilih-mimilih jenis Bank apa pada saat melakukan pembiayaan. Produk dari tiga Bank Syariah yang telah bergabung menjadi BSI akan disatukan dan memberikan nama produk baru sesuai dengan syariat islam. Untuk menjahui bahkan menghindari penerimaan serta pembayaran riba atau bunga tambahan, maka dilakukan (financing) pembiayan. Pihak Bank Syariah Indonesia akan melakukan cara bagi hasil, karena bagi hasil ini cara untuk memenuhi kebutuhan permodalan pihak Bank Syariah Indonesia. Serta Bank Syariah Indonesia juga melakukan investasi, investasi ini juga merupakan investasi berdarsakan imbalan dengan cara jual beli sebagai pembiayaan kebutuhan yang dipenuhi.

Berikut ini merupakan bagian dari produk-produk dari Bank Syariah Indonesia terdiri dari:

Kredit modal usaha bersama (musyarakah)

Pada Bank Syariah Indonesia produk ini biasanya sebagai produk kerja sama penandaan inan, produk seperti ini sangat baik di lembaga-lembaga keuangan syariah. Maksud dari akad kerja sama disini yaitu masing-masing yang kerja sama itu memberikan tiap persenan yang sama antara si nasabah dan pihak lembaga keuangan. Namun pada akad ini tiap yang memberikan modal tidak harus sama seberapa besar pemberian modal tersebut. Musyarakah pada Bank Syariah Indonesia dapat di mengerti sebagai tatacara yang bisa yang bekerja di bank dengan modal yang diberikan untuk di kelolah suatu barang/jasa yang ingin diproyekan akan tetapi mendapatkan hasil keuntungan. Bisa juga produk musyarakah ini dibuat dilaksanakan untuk mendorong yang namanya keuntungan bagi pihak lembaga keuangan. Cara kerja musyarakah ini yaitu untuk tujuan bekerja sama dalam waktu dekat saja, misalnya triwulan, dan paling lambat satu tahun. Namun bisa juga jangka panjang tapi hanya untuk proyek-proyek besar saja. Di Lembaga keuangan Islam khususnya di Bank Syariah Indonesia mengunakan musyarakah komersial, partisipasi tetap, dan partisipasi tidak tetap. Namun pada dasarnya semua jenis musyarakah ini boleh digunakan, asalkan selama prosesnya tidak ada unsur riba dan gharar.

Kredit modal usaha (Mudharabah)

Pada mudharabah terbagi mejadi mudharabah pada penarikan dana (funding), penyaluran dana (financing), tak terbatas (mudharabah mutlaqah), dan terbatas (mudharabah muqayyadah). Pada mudharabah mutlaqah atau tak terbatas memiliki ketentuan khusus yaitu; 1). Bahwa yang menabung di lembaga keuangan tersebut merupakan seorang inverstor, 2). Bank itu pada dasarnya memiliki dua fungsi yaitu sebagai shahib mall (pemilik dana) dan mudharib (pengelolah dana), 3). Harus adanya bagi hasil baik dikalangan usaha walaupun sebagai pelaku pengelolah dana dan pemilik dana yaitu Bank Syariah tersebut.

1) Mudharabah funding

Ini merupakan bagian mudharabah yang dimana akad bekerjasama antara kedua belah pihak. Maksudnya disini bahwa yang pemilik dana memberikan dana sebesar 100% modalnya kepada si (mudharib) pengelolah dana. Kemudian mendirikan suatu usaha dan keuntungannya tergantung kepada sekepakatan yang mereka bicaran antara si pengelolah dan si pemberi modal. Misalnya seseorang yang menabung di lembaga keuangan syariah sebesar 10 juta, lalu di awal akad mereka berjanji akan membagikan hasil 50% :50%.

2) Mudharabah lending

Berbeda dengan jenis yang diatas pada mudharabah satu ini si pemilik modal (shahib mall) memberikan semua modal 100% kepada si pengelolah (mudharib). Namun jika dilihat dari segi bagi hasilnya mudharabah ini tergantung persentase membangiannya sesuai dengan kesepakatan. Misalnya 70% bagi si pemilik modal dan 30% bagi si pengelolah modal.

Murabahah

Ini merupakan jenis pembelian tapi pada pembayarannya dalam penangguhan. Maksudnya disini pihak bank memberikan uang pinjaman kepada nasabah lalu sinasabah membelikan sebuah alat berat keperluan proyek besar dalam memproduksi. Murabahah ini merupakan sebuah bentuk penjualan tapi pada saat membayar tertunda tapi ada suatu kontrak yang telah disepakati. Sistem pemberian dananya yang diberikan pihak Bank kepada nasabah besaran persenannya hanya 75% saja dari pendanaannya.

Bai As-Salam

Ini merupakan seorang nasabah membeli suatu barang namun pemberian barangnya di akhir akan tetapi membayar barangnya di awal. Untuk lebih jelas berikut ini skemanya:

Bai Ishtisna

Pada transaksi ini merupakan kontrak penjualan antara di pembuat barang dan si penjual.

Ijarah

Ijarah ini merupakan akad sewa murni atau pemindahan hak kepemilikan atas hak guna suatu jasa atau barang. Namun pada ijarah ini tidak di barangi dengan memindahkan atas kepemilikan si menyewa se utuhnya.

IMBT

Ini sama halnya dengan Ijarah di atas dimana sama-sama akad menyewa namun pada IMBT ini diakhir dan awal perjanjian akad akan menjadi milik si penyewa.

Wakalah

Ini merupakan pendelegasian atau pemberian kepercayaan kepada orang kita percayaai. Biasanya produk dari akad ini adalah transfer dan L/E.

Kafalah

Kafalah ini merupakan bentuk jaminan yang diberi si penganggung itu sendiri kepada pihak setelah pihak kedua ataupun pihak ketiganya langsung untuk memenuhi kewajiban si pertama tadi. Bisanya produk dari kafalah ini seperti surat-surat berharga dan hutang-hutangnya terhadap lembaga keuangan islam.

Rahn

Rahn ini sejenis penggadaian barang-barang berharga kita yang digadaikan di lembaga keuangan syariah. Dari barang yang digadaikan itu mendapatkan yang namanya uang atas barang digadai. Biasanya produknya emas, surat tanah, sertifikat ASN, serta surat-surat berharga lainnya.

Qardh

Ini merupakan sejenis memberikan pinjaman yang dilakukan lembaga keuangan untuk sinasabah yang perlu tanpa diharapkan imbalan dari yang dipinjamkan.

Sharf

ini merupakan sama dengan akad jual beli namun ini terjadi hanya kepada mata uang negara lain (money changing)

Hawalah

Pada produk hawalah ini merupakan suatu kegiatan pengalihan hutang antara sinasabah satu terhadap sinasabah kedua, kemudian si nasabah kedualah yang melanjutkan hutang si nasabah pertama ke Bank.

Wadiah

Wadiah ini merupakan sejenis titipan atas barang yang di titipkan terhadap lembaga keuangan syariah. Namun walaupun namanya titipan masih ada dari titipan itu bisa di gunakan pihak lembaga keuangan ini termasuk Wadiah dhamanah. Namun ada juga titipan itu sama sekali tidak bisa di pergunakan pihak lembaga keuangan ini merupakan pengertian wadiah amanah.

Masyarakat dan para nasabah berharap hasil dari merger Bank Syariah ini dapat membawa angin segar dan bisa mempermudah pada masyarakat dan nasabah dalam melakukan suatu pembiayaan #retizencompetition.

Rerefensi

Jaka Susila. (2016). Ilmu Syariah dan Hukum. fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah, 98.

Khaerul Umam. (2013). Manajemen Bank Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia.

Muhammad Syafi'i Antonio. (2001). Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani.

www.ojk.go.id

https://tafsirq.com/2-yunus/ayat-67

Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Syari'ah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image