Menunaikan Zakat, Bukti Beriman Kepada Allah
Agama | 2022-04-20 12:30:21Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim untuk menyempurnakan keimanan mereka melalui rukun Islam. Dengan menjalankan apa yang termasuk dalam rukun Islam, tentu saja seorang Muslim akan mendapatkan sebutan Muslim sejati dengan keimanan yang sempurna.
Diantara bagian dari rukun Islam tersebut adalah zakat. Zakat memang semisal dengan sedekah. Namun, ada beberapa aturan tertentu terkait zakat yang perlu diketahui sebelum seorang Muslim melaksanakannya.
Pada kesempatan ini akan dibahas perihal zakat mulai dari pengertian, syarat hingga beberapa hal penting lainnya. Dengan pemahaman yang baik terkait zakat, tentu rukun Islam yang satu ini nantinya bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya sebagai perwujudan iman kepada Allah.
Pengertian Singkat Zakat
Secara singkat, pengertian zakat adalah praktik di mana seorang Muslim memberikan sebagian dari hartanya kepada orang yang membutuhkan. Sekilas, zakat mirip dengan bersedekah. Namun, ada beberapa aturan khusus yang membedakannya, mulai dari jenis zakat, tata cara pembayaran dan lainnya.
Secara hukum, zakat adalah perkara yang wajib bagi seorang Muslim yang mampu. Artinya, jika seorang Muslim memiliki kekayaan dan ia bisa hidup nyaman dengan kekayaan yang dimiliki, maka ia memiliki kewajiban untuk berzakat.
Syarat Untuk Berzakat
Sebagaimana disinggung di atas, zakat memiliki beberapa perbedaan dengan sedekah. Salah satu perbedaannya adalah adanya syarat untuk berzakat, di mana sedekah tidak memiliki syarat apapun. Syarat untuk berzakat perlu diketahui secara tepat agar nilai ibadah yang terkandung di dalamnya bisa didapatkan secara maksimal.
Adapun beberapa syarat umum seorang Muslim yang wajib berzakat adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Merdeka, yang berarti bukan seorang budak
3. Tidak memiliki piutang
4. Harta milik sendiri
5. Memiliki harta yang cukup.
Jenis Zakat
Bagi seorang Muslim, ada beberapa jenis zakat yang perlu diketahui dan dibayarkan sesuai ketentuan sebagai bentuk keimanan kepada Allah. Perlu digaris bawahi bahwa ada beberapa perbedaan yang cukup mendetail dari beberapa jenis zakat tersebut.
Adapun jenis zakat yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Zakat Fitrah
Jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan ketika menjelang Idul Fitri, tepatnya di akhir ramadan. Zakat fitrah dikeluarkan selain sebagai upaya untuk menyucikan harta dan memberikan hak harta orang lain dari harta yang dimiliki, juga menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan selama bulan ramadan.
Secara hukum, zakat fitrah memiliki hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Tidak hanya Muslim yang sudah baligh saja, anak-anak bahkan bayi yang lahir saat waktu pembayaran zakat fitrah masih ada, wajib untuk dibayarkan zakat untuk dirinya oleh orang tuanya.
Nah, zakat ini berbentuk makanan pokok sesuai apa yang dikonsumsi di suatu negeri. Di Indonesia, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras, sagu, atau makanan pokok lainnya.
Lalu, berapa besaran pembayaran zakat fitrah?
Dalam dalil dijelaskan bahwa besaran makanan pokok yang harus dibayarkan adalah 1 sha. Para ulama berbeda mengenai konversi ukuran tersebut ke dalam kilogram. Beberapa ulama mengatakan bahwa hasil konversi tersebut adalah 2,5 kilogram atau 2,8 kilogram. Hanya saja, ulama lain berpendapat demi kehati-hatian, maka besaran makanan pokok tersebut adalah 3 kilogram.
Baca juga : Efek Buruk Akibat Tidak Bayar Zakat
Zakat Mal
Zakat mal disebut juga sebagai zakat harta. Zakat ini dibayarkan sebagai salah satu upaya untuk menyucikan harta yang telah diberikan oleh Allah. Oleh karenanya, zakat mal hanya berlaku bagi seseorang yang memiliki harta tertentu saja.
Berkaitan dengan zakat mal, ada beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan zakat atasnya. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Harta yang dibayarkan zakat merupakan harta yang dimiliki sepenuhnya serta didapatkan dengan cara yang halal.
2. Harta yang dimiliki bisa bertambah serta berkembang
3. Harta yang dimiliki sudah masuk jumlah tertentu atau nisab sesuai dengan jenis harta karena perbedaan pada jenis harta mengharuskan perhitungan nisab yang berbeda
4. Harta tersebut merupakan kelebihan harta dari pemenuhan kebutuhan pokok. Oleh karenanya, zakat mal hanya dibayarkan oleh seseorang yang telah memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan maksimal dan tidak memiliki tanggungan lainnya
5. Harta yang dimiliki sudah mencapai haul atau waktu yang ditentukan, yaitu satu tahun dan tidak mengalami pengurangan yang signifikan.
Beberapa syarat harta untuk zakat mal tersebut perlu diketahui dengan saksama. Selain itu, perhitungan harta zakat mal sebaiknya didasarkan pada harga emas sebagai patokan karena cenderung tahan terhadap inflasi yang kerap terjadi.
Untuk keterangan lebih lanjut, berikut beberapa jenis harta yang masuk dalam kriteria zakat mal.
1. Emas dan perak sebagai logam mulia
2. Kekayaan laut dan hasil tambang.
3. Binatang ternak, seperti sapi, kambing, kerbau, unta, dan lainnya
4. Hasil pertanian,
5. Harta perniagaan
Baca lebih lanjut mengenai ketentuan zakat.
Hikmah Dari Zakat
Allah senantiasa memberikan hikmah dari setiap ketentuan yang wajib diselenggarakan dalam agama, termasuk zakat. Salah satu hikmah dari zakat adalah sebagai bentuk syukur dan kerelaan dalam penghambaan kepada Allah.
Tidak hanya itu, zakat juga merupakan cara untuk mendapatkan pengampunan dosa serta pencarian rida dari Allah demi kehidupan yang lebih baik. Muslim yang membayarkan zakat dengan ikhlas karena Allah, nantinya juga akan mendapatkan petunjuk Ilahiah yang menjadi cahaya dalam kehidupannya.
Baca juga : DAMPAK ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH TERHADAP KEMISKINAN
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.