Bank Syariah Indonesia, Wujud Gerakan Nyata Bangkitkan Raksasa yang Tertidur
Eduaksi | 2021-05-21 21:26:15"Industri keuangan syariah adalah raksasa yang sedang tidur, saat ini pemerintah memiliki concern besar untuk membangkitkan raksasa ini salah satunya dengan membangun satu bank syariah terbesar di Indonesia"
(Joko Widodo: Presiden Indonesia)
Berbicara mengenai arti penting merger Bank Syariah Indonesia akan kuat keterkaitannya dengan potensi ekonomi syariah Indonesia serta literasi keuangan digital syariah generasi muda.
Bank Syariah Indonesia (BSI) bercita menjadi Barometer Perbankan Syariah dunia, langkah besar yang dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah meleburkan seluruh aset bank syariah milik negera (BUMN) yang terdiri dari BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah
Cita-cita ini bukanlah suatu hal yang muluk untuk BSI, pasalnya pada tahun awal berdirinya BSI telah memiliki 1.200 cabang, 1.700 jaringan ATM dengan 20.000 karyawan berpengalaman. Peleburan ke tiga aset dari bank besar Indonesia ini bahkan mencapai nominal hingga Rp 214 triliun. Tak hanya nominal saja, dari segi kualitas peleburan tiga bank besar ini akan memperlengkap produk pelayanan, mulai dari peminjaman hingga berbagi Ziswaf.
Potensi Anak Muda Melek Perbankan Syariah
Indonesia akan memasuki periode Generasi Emas yaitu 70% lebih penduduk Indonesia merupakan penduduk usia produktif, hal ini memiliki dampak terhadap potensi perbankan syariah, mengingat Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar dunia yang perlu dipenuhi kebutuhan akan prinsip ekonomi syariahnya. Sebagian diantaranya paham pentingnya literasi keuangan dan bahkan melek investasi, hal ini dibuktikan dengan bertumbuhnya perusahaan dan startup fintech bahkan influencer-influencer yang membawa financial issue sebagai content mereka juga bermunculan. Selain itu generasi usia produktif ini juga paling banyak memegang akses digital dibanding generasi lainnya. BSI mengikuti modernisasi yang kuat secara teknologi digital dimana hal ini semakin diperlukan dimasa serba teknologi ini terutama di tengah pandemi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi syariah Indonesia, karena digitalisasi yang dilakukan BSI telah masuk ke hampir seluruh jaringan online dalam menyediakan informasinya, seperti website, sosial media, dan juga aplikasi.
Prinsip Syariah
Meski memiliki potensi generasi emas, namun dikatakan oleh Hery Gunardi selaku direktur utama BSI dalam siaran youtube resmi BSI pada bulan Januari lalu, bahwa sistem ekonomi syariah Indonesia masih tertinggal dari negara lain, penetrasi aset syariah Indonesia masih lebih rendah dari beberapa negara, bahkan kemampuan bank syariah Indonesia dalam mendapatkan pendanaan juga masih terbatas.
"Tapi sudah lama juga sistem ekonomi syariah kita tertinggal dari negara lain. Penetrasi aset syariah Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia, kuwait, bahrain, brunei, dan arab saudi. Kemampuan bank syariah Indonesia untuk mendapatkan pendanaan juga masih terbatas"
Dengan langkah besar menggabungkan tiga bank besar syariah disertai potensi pasar yang luar biasa, perubahan akan hal ini tidaklah mustahil untuk terjadi, optimis dapat membawa BSI menjadi 10 bank syariah teratas di dunia.
BSI hadir membawa nilai ekonomi syariah yang menjunjung tinggi kesetaraan, kejujuran dan saling menghargai, seperti apa yang diujarkan Hery Gunardi, bersatu dalam hasanah, bersatu membawa faedah, bersatu menjadi berkah, bersatu untuk Ummah.
Akhir kata,Arti dapatlah berbeda-beda pada setiap perspektif manusia, namun arti penting dari merger BSI berdasarkan visi saya adalah bersatu untuk Indonesia mengajak seluruh masyarakat termasuk generasi muda untuk melek perbankan syariah dengan pendekatan digital, demi membangunkan potensi raksasa yang mulai bangkit.
Bagaimana dengan anda?...
#BersatuUntukIndonesia #BankSyariahIndonesia #retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.