Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SamidTV

Melalui pemuda bagaimana Masa Depan Perbankan Syariah Di Indonesia Hidup Atau Mati

Info Terkini | Friday, 21 May 2021, 00:13 WIB

Bank merupakan suatu lembaga yang menyediakan jasa layanan keuangan bagi masyarakat, berbicara mengenai kata bank, kata bank ini berawal dari kata banque dalam bahasa perancis, dan dari bahasa italia yaitu banco artinya peti/lemari Marimin, A., & Romdhoni, A. H. (2015). Di indonesia terdapat dua kategori perbankan besar yang secara umum di pahami oleh masyarakat diantaranya terdiri dari perbankan konvensional dan perbankan syariah, kedua perbankan ini mempunyai aturan main masing masing dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Dalam menjalankan aktivitas ekonominya perbankan konvensional menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkannya kepada nasabah. Atas simpanan nasabah dan meminjamkan kepada nasabah, perbankan ini mendapatkan keuntungan melalui bunga bank, bunga bank inilah yang dinamakan riba. Sedangkan dalam menjalankan aktivitas ekonominya menurut undang no 21 tahun 2008 dalam otoritas jasa keuangan (OJK.go.id) Perbankan syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, perbankan syariah menerapkan nilai nilai islam dalam transaksi ekonominya karena bank syariah mempunyai prinsip yang ia pegang dari awal berdiri bank tersebut yaitu adanya larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi ekonominya, sistem perbankan syariah harus melalui akad yang sah dan jelas, selanjutnya berdasarkan jenisnya bank syariah ini terdiri dari perbankan umum syariah dan perbankan pembiayaan rakyat syariah.

sumber:dok,news.unair.ac.id (2019)

Seharusnya penduduk indonesia mengkonsumsi perbankan yang berasal dari syariah sebab indonesia merupakan negara muslim terbesar dunia, hal ini berdasarkan data globalreligiusfuture dalam Kusnandar Viva B (2019), penduduk indonesia yang beragama islam pada tahun 2020 mencapai 229,62 juta jiwa penduduk namun pada kenyataan masyarakat indonesia masih banyak yang mengkonsumsi perbankan konvesional.

Walaupun demikian dalam tulisan ini penulis mencoba menguraikan bagaimana masa depan bank syariah di tangan pemuda indonesia apakah masa depan perbankan syariah ini berkembang artinya banyak masyarakat yang mengkonsumsi perbankan syariah itu atau sebaliknya.

Dalam rekam jejak sejarah indonesia generasi muda memiliki peran serta keterlibatan yang sangat signifikan dalam keselurahan sektor kehidupan dimasyarakat, berbicara mengenai generasi muda berarti berbicara juga tentang pemuda, menurut pemahaman penulis pemuda adalah seseorang yang dapat membawa perubahan, menjaga dan menggerakan segala aktivitas yang ada di masyarakat.

Disini penulis ingin mengatakan bahwa untuk bisa menjaga keberlangsungan perbankan syariah Indonesia di masa depan harus juga melibatkan peran pemuda, mengapa pemuda, sebab bangsa ini saat memperjuangkan kemerdekaan tidak terlepas dari peran aktif pemuda masa itu. Maka dari itu tulisan ini akan melibatkan pemuda dalam menjaga, menggerakan, dan perubahan perbankan syariah kearah positif di masa depan.

sumber:dok, Tauhid (2020)

Sepengamatan penulis tentang realitas sosial di masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat terdapat masih banyak nasabah yang memilih untuk menggunakan perbankan konvensional dibandingkan menggunakan perbankan syariah hal ini di picu karena kurangnya informasi mengenai tata cara pengelolaan dana dari perbankan syariah dan faktor kedua di picu karena kurangnya branding bank syariah terhadap masyarakat.

Seharusnya perbankan syariah indonesia atau bisa dikatakan sebagai bank induk syariah mempunyai suatu strategi agar ketidakpahaman masyarakat terhadap perbankan syariah bisa teratasi, disini penulis ingin berkontribusi memberikan solusi dalam permasalahan yang di alami perbankan syariah, solusi ini muncul agar perkembangan bank syariah di masa depan akan tetap hidup dan bahkan bisa mendominasi pasar di masyarakat. Selanjutnya solusi yang di tawarkan penulis yaitu, bank syariah indonesia harus sering melakukan sosialisasi di setiap daerah yang berada di wilayah baik pedalaman maupun tidak artinya sosialisasi ini bisa dilakukan di daerah pedesaan dan perkotaan,

Disini penulis menyarankan untuk sosialisasi lebih di fokuskan di wilayah pedesaan, mengapa lebih disarankan ke daerah pedesaan, karena menurut penulis daerah tersebutlah yang sangat minim akan informasi mengenai perbankan syariah dan target dari peserta sosialisasi ini saran dari penulis harus lebih condong ke pemuda sebab biasanya para pemuda lah yang akan lebih mudah menerima sesuatu informasi baru dengan baik sehingga akses informasi yang didapatkan peserta sosialisasi bisa di sebarluaskan lagi menuju ke keluarganya masing masing serta teman temannya.

Tentunya setelah sosialiasi akan ada dampak positif bagi masyarakat, dampaknya meliputi pertama nasabah tidak di beratkan oleh beban bunga, yang kedua sebagai ajang branding bank syariah itu sendiri, ketiga jangkauan nasabah perbankan syariah meluas, keempat, masyarakat lebih memahami mengenai mekanisme pengelolaan dana bank syariah, keenam masyarakat tidak khawatir serta bertanya tanya mengenai perbankan syariah. solusi selanjutnya yaitu dengan cara memasifkan berita mengenai perbankan syariah di indonesia malalui media online, media masa dan media media lainya, hal ini dilakukan untuk menginformasikan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi perbankan syariah.

Dengan semangat pemuda yang membara, di harapkan pemuda mampu menyebarluaskan informasi mengenai perbankan syariah dan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengkonsumsi perbankan syariah, dengan ini masa depan perbankan syariah di indonesia akan tetap eksis walaupun berada di tengah perkembangan globalisasi dan di harapkan pula kehadiran perbankan syariah mampu membantu masyarakat dalam permasalahan finansial.

Daftar Rujukan

Marimin, A., & Romdhoni, A. H. (2015). Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).

Pujiyono, A. (2004). Posisi dan prospek bank syariah dalam dunia usaha perbankan. Jurnal Dinamika Pembangunan, 1(Nomor 1), 45-57.

Sholihin, A. I. (2015). Ini Lho Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama.

journal.unair.ac.id/filerPDF/PROSPEK%20%20PERBANKAN%20SYARIAH.pdf

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf

http://news.unair.ac.id/2019/12/19/kriteria-pemilihan-bank-umum-syariah-di-indonesia/

https://jateng.tribunnews.com/2020/10/04/pemuda-desa-kalinusu-antusias-bantu-garap-program-tmmd-reguler-brebes

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image