Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Shadam Ghifari Heryanto

Kontribusi Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Politik | 2021-05-18 21:38:09

Dalam ilmu ekonomi makro, Pertumbuhan Ekonomi sangat erat kaitan nya dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB). Sedangkan, Pembangunan Ekonomi sangat erat kaitan nya dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Dalam artian, Pertumbuhan Ekonomi tidak menghitung pertambahan penduduk. Sedangkan, pertambahan penduduk merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan didalam Pembangunan Ekonomi.

Di negara Indonesia, terdapat 9 sektor ekonomi untuk menghitung Pendapatan Nasional Bruto (PNB). Diantaranya; (1) Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, (2) Pertambangan dan penggalian, (3) Industri pengolahan (manufaktur), (4) Listrik, air & gas, (5) Bangunan, (6) Perdagangan, hotel dan restoran, (7) Pengangkutan dan telekomunikasi, (8) Keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan, serta (9) Jasa lain-lain.

Fokus utama Perbankan Syariah saat ini, yaitu meningkatkan pembiayaan pada Industri Halal. Dimana industri tersebut mengutamakan aliran produksi yang sesuai prinsip syariah. Mulai dari perolehan bahan baku, pengolahan, hingga menghasilkan produk halal, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh keluarga konsumen.

Dilansir dari portal berita "Warta Ekonomi". Perbankan Syariah saat ini lebih fokus memberikan pendanaan pada sektor industri pengolahan (manufaktur), perdagangan, jasa (hotel), kuliner dan pertanian. Hal ini sudah berjalan cukup baik, namun tentunya belum cukup banyak.

Meskipun baru beberapa industri yang didanai, akan tetapi perekonomian syariah di Indonesia, tampaknya sudah meningkat secara signifikan. Bisa kita lihat dari Hotel Syariah yang tersedia di berbagai kota, industri kuliner yang sesuai dengan prinsip syariah, industri manufaktur yang sudah mengantongi sertifikat halal, serta hal yang lain. Walaupun sudah meningkat secara signifikan, Bank Syariah tidak boleh merasa puas akan terjadinya peningkatan pada Industri Halal. Karena, masih banyak sektor lain yang perlu dana segar agar pengembangan usahanya berjalan dengan baik.

Perbankan Syariah juga perlu melirik industri selain Industri Halal. Dalam artian, industri yang dimaksud adalah industri yang "tidak bertentangan" dengan prinsip syariah. Bank Syariah perlu mencontoh perkembangan yang dialami oleh Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) maupun Jakarta Islamic Index (JII). Kedua lembaga ini, memasukkan perusahaan yang "tidak bertentangan" dengan prinsip syariah ke bursa saham, walaupun pemilik perusahaan adalah seorang nonmuslim.

Dengan cara seperti ini, pembiayaan yang bisa didanai Bank Syariah akan semakin luas. Dan tentu saja, akan berdampak pada peningkatan pangsa pasar yang terjamah oleh Bank Syariah. Apabila Bank Syariah tidak mencontoh Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Jakarta Islamic Index (JII), kemungkinan sektor Listrik, air dan gas ataupun sektor Pertambangan dan penggalian tidak akan terjamah oleh Bank Syariah, karena bukan termasuk Industri Halal.

Maka, integrasi dengan sektor lain perlu dijadikan masterplan Bank Syariah untuk kedepan. Serta, bekerja sama dengan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) dalam hal pertumbuhan ekonomi syariah, yang terdapat pada sektor tersebut.

Saat ini, mungkin masih sedikit sektor yang dibiayai oleh Bank Syariah. Maka, kebijakan merger Bank Syariah merupakan kebijakan yang tepat, agar permodalan yang dimiliki semakin besar. Hal ini, tentu akan berdampak pada semakin luasnya, sektor yang bisa didanai oleh Perbankan Syariah.

Sektor riil merupakan komponen penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Karena, yang bisa meningkatkan perekonomian negara secara menyeluruh, tentu saja sektor riil. Maka, memberikan pendanaan pada sektor ini tentu bisa menjadi pilihan terbaik dalam meningkatkan peradaban industri di suatu negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image