Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Uno Uno

Konflik Politk Identitas yang Semakin Melokal

Politik | Monday, 18 Apr 2022, 23:52 WIB
https://www.jawapos.com/

Di era reformasi kita dihadapkan pada dominasi politik identitas. Isu SARA menjadi alat kepentingan politik. oleh sebagain pengamat politik, apabila ini dibiarkan, maka akan dapat berujung pada fasisme. Berbagai kekuatan politik dan kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat berlomba-lomba memainkan sentimen agama, ras, etnis, dan jender untuk menggolkan agenda-agenda politiknya. Politik identitas mengacu pada kecendrungan orang-orang dari latar belakang tertentu untuk membentuk aliansi politik, sementara menjauh dari politik partai koalisi tradisional. Politik identitas umumnya mengacu pada subset politik dimana kelompok orang dengan identitas ras, agama, etnis, sosial atau budaya yang sama berusaha untuk mempromosikan kepentingan khusus mereka sendiri.

Alih-alih mengatur hanya di sekitar sistem kepercayaan, manifesto atau afiliasi, politik identitas biasanya bertujuan untuk mengamankan kebebasan politik dari konstituen yang terpinggirkan dalam konteks yang lebih besar. Mobilisasi pemilih yang didasarkan pada kesamaan identitas suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah merupakan hasil dari pilkada secara langsung. Politik identitas adalah sesuatu yang bersifat hidup atau ada dalam etnis, dimana keberadaannya bersifat potensial, dan sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan sebagai kekuatan politik yang dominan.Pemilu presiden 2014 merupakan gambaran vulgar bagaimana politik identitas dioperasikan. Hal yang sama terulang pada pilkada DKI Jakarta. Hal ini sangat berdampak pada semua aspek masyarakat dan secara efektif telah mendikte jalannya politik indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image