Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M.Fikri Himmawan

Inklusifitas Keuangan Syariah melalui Digitalisasi Perbankan Syariah

Bisnis | Monday, 17 May 2021, 03:13 WIB

Perbankan merupakan salah satu sektor jasa keuangan, sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan. Dana yang dihimpun oleh bank dari unit surplus selanjutnya dapat disalurkan melalui mekanisme penyaluran kredit kepada pelaku usaha lalu akan berdampak positif pada pergerakan roda perekonomian dan penyerapan tenaga kerja serta membuka peluang investasi baik dalam skala nasional hingga lingkup internasional. Selain fungsi penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga berhak untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya.

Fenomena digitalisasi dapat meminimalisir input karena bank tidak lagi harus membuka cabang dan lebih memaksimalkan layanan penggunaan melalui smartphone dalam bertransaksi termasuk pengajuan secara virtual, hal ini sesuai dengan kebijakan pada POJK No.19 tahun 2014 tentang Layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) dalam rangka keuangan inklusif. Sehingga, input yang direpresentasikan dari biaya tersebut dapat memaksimalkan output dalam hal ini adalah pendapatan operasional dan penambahan pada total asset. Dengan adanya countercyclical policy (branchless banking), sebagai rangkaian dari diigtalisasi pada sektor keuangan dan perbankan, diharaokan mampu menumbuhkan inklusifitas keuangan.

Terlebih dengan adanya dukungan dari pemerintah terkait dengan perwujudan inklusifitas keuangan syariah, dimana saat ini adanya tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI Syariah (BRIS), Bank BNI Syariah (BNIS), dan Bank Mandiri Syariah (BSM) yang telah melakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) terkait rencana penggabungan bank umum syariah pada Senin, 12 Oktober 2020. Aksi ini mendapat dukungan banyak dari pemerintah hingga para ahli, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, adanya aksi merger bank syariah ini akan meningkatkan efisiensi dan daya saing sesuai tujuan OJK untuk membangun industry perbankan yang memiliki daya saing dan bisa memberikan kualitas layanan yang lebih baik serta untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan ekonomi. Dengan adanya penggabungan ini, maka layanan berbasis teknologi menjadi salah satu startegi yang harus diperkuat dalam operasional perbankan.

Penguatan Sektor Keuangan Syariah melalui Digitalisasi Perbankan Syariah

Sumber : Statistik Perbankan Syariah OJK 2021 (Data Diolah)

Penguatan sektor keuangan syariah serta pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital merupakan dua dari empat strategi utama yang diusung melalui Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS) guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Di zaman modern dengan mulainya era digital 4.0, fasilitas digital dapat menjadi salah satu strategi yang dapat ditawarkan kepada nasabah maupun calon nasabah dalam membuka rekening maupun bertransaksi melalui sektor perbankan. Sebuah riset yang dilakukan oleh platform manajemen media sosial HootSuite yang bekerjasama dengan agensi marketing sosial We Are Social berjudul “Digital 2020: Indonesia” menunjukkan bahwa sebanyak 64 % atau 175,4 juta penduduk Indonesia adalah pengguna internet. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari setengah masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk mengakses layanan perbankan melalui smartphone. Adanya dukungan pemerintah melalaui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum menjadi acuan bagi perbankan dalam memberikan layanan ini.

Adanya fasilitas internet banking atau electronic banking akan menekan biaya operasional dan meningkatkan keuntungan bagi pihak bank, dengan tetap memberikan kenyamanan kepada pelanggan melalui kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi. Adapun dari sisi pelanggan memberikan manfaat dalam bentuk waktu dan biaya karena dapat dilakukan secara cepat, dimanapun, dan kapanpun selama terkoneksi dengan jaringan internet, Sehingga, kedua belah pihak dapat menerima manfaat dari adanya kehadiran fasilitas ini. Oleh sebab itu, baik dari pihak regulator harus terus memperbaharui aturan-aturan yang berlaku, sedangkan dari pihak bank dapat terus melakukan inovasi dalam penyediaan layanan digital perbankan.

Digitalisasi Banking System adalah salah satu bentuk teknologi financial memiliki beberapa kekuatan yaitu :

1. Kemudahan dalam mengakses data layanan perbankan dan melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun

2. Kemampuan dalam menjangkau masyarakat hingga ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia yang belum tersedia kantor cabang bank

3. Menghemat biaya operasional dan pemasaran bank

4. Lebih dapat dikenal oleh masyarakat dengan kolaborasi ersama penyedia jasa teknologi finansial lainnya. Disamping itu, tingkat keamanan data dan dana nasabah harus tetap ditingkatkan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan (fraud) disamping dengan dukungan penguatan dan pemerataan akses internet di daerah.

Peran teknologi keuangan pada ekosistem keuangan telah menjadi momentum bagi perbankan syariah di Indonesia untuk terus berinovasi. Keterbatasan jumlah ATM dan kantor cabang bank menjadi tantangan bagi industri perbankan dengan memaksimalkan peran perbankan digital termasuk didalamnya kehadiran branchless banking diharapkan dapat meningkatkan efisiensi performa perbankan, terutama perbankan syariah. Sebuah buku panduan berjudul “Bijak ber-Electronic Banking yang disusun oleh OJK tahun 2015 menekankan bahwa kehadiran layanan digital banking yang didukung dengan perkembangan teknologi, media sosial dan pola hidup masyarakat memberikan manfaat bagi industri perbankan antara lain menghasilkan pendapatan dari fee-based income, mengurangi biaya transaksi, pemngembangan bisnis, dan meningkatkan kepercayaan/loyalitas nasabah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image