BANK SYARIAH INDONESIA SEBAGAI PONDASI PEREKONOMIAN NEGARA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Bisnis | 2021-05-13 23:36:34Realisasi pelaksanaan merger antara PT Bank BNI Syariah Tbk, PT Bank BRI Syariah Tbk, dan PT Bank Mandiri Syariah Tbk menjadi satu entitas bank bernama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (Bank Syariah Indonesia) pada tanggal 1 Februari 2021, telah mewujudkan cita-cita Pemerintah sejak tahun 2000-an dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Disamping itu inisiatif pelaksanaan merger tiga bank syariah juga dikarenakan kondisi perekonomian negara yang terdampak hebat sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi negara pada kuartal II mengalami kelesuan hingga mecapai angka 5,32%.
Sektor perbankan, khususnya perbankan syariah memiliki posisi yang memegang peran penting dalam mendorong laju pertumbuhan perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), menjelaskan bahwa perbankan syariah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dari ketentuan tersebut telah jelas bahwa posisi perbankan syariah di Indonesia sangat penting dan berpengaruh bagi kondisi perekonomian negara.
Mengulik sekilas tentang sejarah perbankan syariah pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi tahun 1998, perbankan syariah merupakan sektor usaha yang memiliki ketahanan dibandingkan sektor usaha lainnya. Bahkan jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, perbankan syariah memiliki tingkat Non Performing Financing yang lebih stabil dibandingkan tingkat Non Performing Loan perbankan konvensional yang menyentuh angka 5% pada saat itu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi krisis dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Dody menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan nilai-nilai yang dimiliki oleh ekonomi syariah, diantaranya nilai keadilan, keseimbangan, dan transparansi.
Diharapkan dengan hadirnya Bank Syariah Indonesia dapat menawarkan solusi demi ketahanan perekonomian negara selama masa pandemi Covid-19.
Bank Syariah Indonesia dapat menjadi penunjang pembangunan perekonomian negara pada masa pandemi Covid-19 melalui peningkatan nilai keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Perbankan Syariah.
Pertama, semangat Pemerintah dari pembentukan Bank Syariah Indonesia secara tidak langsung menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang menerapkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Perbankan dikenal sebagai suatu bisnis yang mengandalkan kepercayaan masyarakat, maka dari itu dengan terciptanya nilai-nilai keadilan dalam lingkungan perbankan di Indonesia akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah baik itu bagi masyarakat yang menghimpun dananya kepada bank (surplus unit) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan dana dari produk perbankan syariah (deficit unit)
Kedua, eksistensi Bank Syariah Indonesia pada saat ini sebagai bank syariah terbesar di Indonesia memberikan dampak yang positif terhadap perluasan daya jangkauan terhadap masyarakat. Hal ini menjadi kesempatan besar bagi Bank Syariah Indonesia untuk mengoptimalkan kegiatan usahanya yang mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaran.
Seperti halnya sistem bagi hasil antara pihak bank dengan nasabahnya dengan diikuti dengan pembagian risiko yang seimbang antara keduanya, serta pelaksanaan fungsi intermediasi melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah, akan menciptakan suatu kebersamaan antara pihak bank dengan nasabah baik dalam kondisi yang saling menguntungkan maupun dalam kondisi rugi sekalipun. Dalam kondisi saling menguntungkan ataupun dalam kondisi rugi tetap akan ditanggung secara bersama-sama oleh pihak perbankan dan nasabahnya.
Ketiga, dengan terciptanya nilai keadilan dan nilai kebersamaan dalam lingkungan perbankan syariah tentunya akan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan inklusi keuangan masyarakat.
Sebagai bank hasil merger, Bank Syariah Indonesia memiliki modal inti mencapai Rp22,61 triliun, serta daya jangkauan yang lebih merata terhadap masyarakat. Terkhusus dalam hal pembiayaan, Bank Syariah Indonesia dinilai dapat meningkatkan nilai pembiayaan terhadap berbagai lapisan masyarakat mulai dari lapisan masyarakat paling bawah sampai dengan lapisan masyarakat menengah ke atas.
Dengan demikian pemerataan layanan Bank Syariah Indonesia terhadap masyarakat khususnya dalam hal pembiayaan, juga akan berpengaruh banyak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan bahwa kinerja keuangan industri perbankan syariah di tengah pandemi Covid-19 lebih baik dibandingkan dengan capaian industri perbankan konvensional, terutama soal penyaluran pembiayaan atau kredit.
Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan, bahwa keberadaan Bank Syariah Indonesia pada masa pandemi Covid-19 memiliki perananan yang penting sebagai pondasi perekonomian negara dengan stabilitas kinerja yang terjaga sampai saat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.