Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zein ikhwan

Bung Hatta dan Protesnya di Belanda

Sejarah | Wednesday, 12 May 2021, 11:06 WIB
mohammad hatta(kredit Foto: https://id.pinterest.com/argatrisarmy/bung-hatta/)

Mohammad Hatta atau sering dikenal sebagai bung hatta, seorang bapak proklamator bangsa indoneisa yang lahir di bukitinggi sumatera barat pada tanggal 12 agustus 1902 dan wafat pada 14 Maret 1980. Pada tahun 1923 hatta pergi ke belanda untuk berkuliah di Handels HoogeSchool serta dipercaya menjadi bendahara di Perhimpunan Indonesia yang merupakan sebuah perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda

Hatta juga dikenal sebagai seseorang yang cerdas dan teliti, terlihat dari bagaimana dia belajar dan mengurus keuangan ketika menjadi bendahara di perhimpunan Indonesia, juga seorang yang berjiwa pemimpin dalam memutuskan suatu permasalahan atau sikap. Maka di kalangan mahasiswa Indonesia yang di belanda atau juga mahasiswa belanda Hatta dikenal orang yang serius.

naskah yang ditulis hatta untuk pembelaan nya didepan peradilan ( kredit foto: https://artsandculture.google.com/asset/indonesi%C3%87-vrij-mohammad-hatta-edo-fimmen-perhimpoenan-indonesia/owG0BpsiiPxCrg?hl=nl)

Pada tahun1927 teepatnya tanggal 25 september, Hatta ditangkap oleh tentara belanda, Hatta dituduh sebagai orang yang telah menghasut mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk memberotak juga dituduh sebagai orang yang berfaham komunis, padahal kakek beliau merupakan Syaikh Batuhampar yang merupakan soerang alim ulama pada masanya. Akhirnya pada tanggal 8 Maret 1928 Hatta diadili di persidangan dan di penjara.

Didalam penjara hatta menulis sebuah naskah dengan judul Indonesia Vrij atau Indonesia Merdeka, yang mana naskah ini ditujukan untuk pembelaan atas dirinya dipersidangan nanti dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan juga untuk memberitahu rakyat belanda agar indoensia merdeka.

buku yang ditulis oleh moh. hatta ketika di belanda ( kredit: https://www.goodreads.com/book/show/13498192-untuk-negeriku)

Dikutip dari buku yang ditulis sendiri oleh Hatta berjudul UNTUK NEGERIKU (2011:290) beliau menceritakan bahwa dirinya sudah menyiapkan naskah yang sangat panjang yang mana isinya adalah pembelaan terhadap maksud dan tujuan berdirinya perhimpunan idonesia yang dicurigai sebagai sebuah bentuk diskriminasi atau pemberontakan terhadap bangsa Belanda.

Belanda menjajah Indonesia dengan tujuan untuk menguasai seluruh kekayaan alam yang ada, bangsa Indonesia sebagai pribumi dan pemilik seluruh negeri ingin merdeka, ada dua cara untuk mencapai kemerdekaan yaitu dengan cara damai atau kekerasan, namun dengan cara damai tidak akan mungkin dilakukan, sebab belanda merupakan penjajah yang menginginkan Indonesia, maka dengan cara kekerasan atau tumpah darah yang harus diambil oleh bangsa Indoensia.

Seperti yang sudah ditulis dimajalah Indonesia Merdeka Cepat atau lambat pada suatu ketika bangsa yang terjajah mengambil kembali kemerdekaannya, itu adalah hukum besi sejarah dunia. Cuma suasana dan keadaan betapa gerakan kemerdekaan itu terjadi ikut ditentukan oleh mereka yang berkuasa. Sebagian besar bergantung pada merekan, apakah lahirnya kemerdekaan itu sejalan dengan pertumpahan darah dan air mata atau berjalan dengan proses perdamaian.

Dari situlah belanda mengenal siapa Mohammad Hatta yang merupakan seorang yang cerdas, hebat dalam menggiring opini masyarakat baik di belanda maupun indoensia untuk menyatukan pikiran dan berpendapat bahwa negara Indonesia berhak untuk merdeka dan memperjuangkan kemerdekaanya.

sumber yang penulis gunakan untuk penulisan makalah ini (kredit: https://www.delpher.nl/nl/boeken/view?identifier=MMKB21:035009000:00040&query=mohammad+hatta&coll=boeken&rowid=2)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image