Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RENI MARLINA

Pola Pengembangan Linkage Program Bank Syariah Dalam Memajukan UMKM di Indonesia

Eduaksi | 2021-05-10 10:37:34
Sumber: mysharing.co

Masyarakat menengah kebawah masih terbilang cukup sulit untuk akses lembaga keuangan syariah, sehingga permodalan kepada masyarakat belum bisa secara optimal. Lembaga keuangan syariah yang hadir salah satu tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Rendahnya akses ini disebabkan karena tingkat pendapatan yang rendah, tata operasional lembaga keuangan yang rumit, kurangnya edukasi keuangan, biaya administrasi lembaga keuangan yang tinggi serta jauhnya lokasi lembaga keuangan dari tempat tinggal mereka.

Perkembangan lembaga keuangan syariah berawal dari lahirnya baitul maal atau BMT. BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang segmen pasarnya mayoritas masyarakat menengah kebawah. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 03/Per/M.KUKM/III/2009 Tentang Pedoman Umum Linkage Program Antara Bank Umum dengan Koperasi, seakan menjadi secercah harapan bagi BMT untuk melakukan pengembangan dan mengatasi kendala yang dihadapinya selama ini, yaitu memperbesar kapasitas permodalan melalui kemitraan dengan Bank Umum Syariah. Linkage Program merupakan salah satu strategi yang ditempuh oleh Bank Syariah sebagai upaya meningkatkan pembiayaan atau permodalan kepada masyarakat menengah kebawah atau UMKM di Indonesia.

Dalam menumbuh kembangkan perekonomian bangsa, tidak hanya sektor-sektor makro sebagai benteng perekonomian bangsa, namun juga sektor mikro lainnya untuk memperkuat perekonomian indonesia. Artinya, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat berperan penting dalam perekonomian bangsa. Salah satu kendala dari UMKM ini adalah dari sisi permodalan. Dengan adanya pembiayaan Linkage Program ini dapat membantu para UMKM melakukan pembiayaan ke BMT/BPRS atau lembaga keuangan mikro syariah lainnya. Pembiayaan Linkage Program merupakan pembiayaan yang bersifat kemitraan atau kerjasama antara Bank Syariah dengan BMT/BPRS atau lembaga keuangan mikro syariah lainnya dalam rangka meningkatkan pembiayaan kepada para pelaku UMKM.

Penerapan Linkage Program sesuai dengan Generic Model Linkage Program Bank Indonesia (BI) menggunakan tiga pola pembiayaan yaitu executing, channeling dan joint financing. Berdasar pada penelitian (Nafik, 2015) menyebutkan masih banyak lembaga keuangan mikro syariah salah satunya BMT belum melakukan linkage program dengan bank syariah, karena hampir 29% prosedur linkage berbelit. Jika kita melihat potensi UMKM di Indonesia yang tahan akan krisis, hal ini sangat disayangkan UMKM terbukti lebih tahan dan resisten terhadap krisis ekonomi. Yang kemudian terjadi, adalah lesunya perkembangan BMT karena tidak banyak UKM yang menggunakan produk jasa keuangannya.

Artinya, perlu optimalisasi atau pola pengembangan terhadap program linkage program bank syariah sehingga seluruh lembaga keuangan mikro syariah dapat ikut serta mendapat permodalan untuk disalurkan ke para pelaku UMKM. Dengan adanya digitalisasi pada perbankan syariah hal ini dapat menjadi salah satu solusi untuk perkembangan pola linkage program berbasis digitalisasi.

Pola linkage program berbasis digitalisasi ini merupakan suatu fitur untuk memudahkan lembaga keuangan mikro syariah / BMT untuk melakukan sinergitas dengan bank syariah, sehingga dapat menguntungkan satu sama lain. Dapat dilakukan dengan memudahkan proses pendaftaran seperti administratif yang dilakukan manual menjadi berbasis digital. Selanjutnya, peran penting kebijakan atau regulator untuk mengawasi kinerja linkage program berbasis digitalisasi ini untuk mengoptimalisasi risiko yang ada. #retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image