Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Eja Armaz Hardi

Peran Perbankan Syariah di Indonesia: Dulu, Kini, dan Akan Datang

Bisnis | Saturday, 08 May 2021, 21:57 WIB

Langkah tegap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus menunjukkan gebrakan yang semakin nyata. Berdirinya perbankan syariah pertama di Indonesia pada awal 1990an telah dianggap sebagai fondasi fundamental membuminya konsep langit ditengah kerinduan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk melaksanakan ajaran agama secara holistik, termasuk dalam transaksi keuangan yang berbasis syariah. Ketahanan lembanga keuangan syariah pertama pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada periode 1997-1998 diikuti oleh kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan lembanga keuangan berbasis syariah. Hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memberikan peluang bagi lembaga keuangan perbankan untuk menerapkan pembiayaan berbasis syariah. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di samping itu, kebijakan tersebut didukung penuh oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa-fatwa yang berperan besar dalam hadirnya produk-produk pada perbankan syariah, sehingga dapat menjangkau masyarakat luas. Dua dasar kebijakan pemerintah yang pro terhadap perkembangan lembaga keuangan perbankan dan dukungan fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut setidaknya menjadi tonggak sejarah yang terus diingat oleh masyarakat Indonesia.

Dinamika dan diskursus implementasi ekonomi syariah secara komprehensif di Indonesia tidak hanya berhenti sampai di situ. Tepat delapan tahun kemudian, yaitu tahun 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), kemudian bertranformasi menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tahun 2020. KNEKS menjelma sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mempertajam dan mempercepat akselerasi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Tidak hanya sektor keuangan yang menjadi target tetapi KNEKS dimandatkan untuk membangun ekosistem keuangan syariah pada seluruh lini kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syariah. Belum hilang dari ingatan masyarakat Indonesia dengan dibentuknya KNEKS, pemerintah lagi-lagi menunjukkan keseriusannya untuk membangun sistem keuangan syariah dengan menggabungkan tiga bank syraiah milik negara (Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Negara Indonesia Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diresmikan pada tri-semester pertama tahun 2021.

Berangkat dari Langkah-langkah besar yang diinisiasi pemerintah dalam bidang keuangan syariah tersebut setidak terdapat beberapa hal yang dapat menjadikan sektor keuangan syariah dapat menjadikan Indonesia sebagai magnet ekonomi syariah dunia.

Pertama, stakeholder synchronized. Langkah dalam memajukan ekonomi syariah tidak hanya digiatkan oleh pemerintah seorang sendiri tetapi lembaga non-negara dan swasta juga telah bergerak pada arus yang sama. Hal ini ditunjukkan semakin banyak stakeholder yang terlibat dalam kerja-kerja keuangan berbasis syariah yang diinisiasi oleh pemerintah. Seperti gerakan Indonesia Syariah Economic Festival (ISEF) yang diadakan oleh Bank Indonesia secara berkala telah menarik perhatian para pemangku kepentingan selain pemerintah dalam memajukan kuangan syariah di Indonesia. Sehingga keterlibatan lembaga structural, non-struktulral, dan lembaga swasta seperti Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Indonesia, pesantren-pesantren, Perguruan Tinggai, MUI, KNEKS, Kementerian terkait, dan lain merupakan bentuk siskronisasi antar lembaga yang dapat memajukan ekonomi syariah di Indonesia tidak terkecuali keuangan syariah. Ketersambungan narasi di antara pemangku kepentingan itu menjadi sinyal bahwa keuangan syariah telah dikanel oleh berbagai macam elemen masyarakat.

Kedua, millennial attention. Bonus demografi Indonesia yang saat ini memainkan peran penting dalam perkembagan ekonomi syariah khususnya keuangan syariah di masa yang akan datang. Hal ini tidak berlebihan, bonus demografi yang mayoritas diisi oleh kaum millennial telah memberikan perhatian khusus pada perkembangan keuangan syariah saat ini. Hampir setiap Perguruan Tinggi di provinsi di Indonesia telah mendirikan Program Studi Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah. Kampus menjadi magnet tersendiri bagi kaum muda untuk mendalami secara serius terkait keuangan syariah, sehingga basis milenial menjadi modal penting bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Di saat bersamaan, tidak hanya dalam lingkup formal akademik, kaum milenial juga banyak bergerak dan menginisiasi garakan keuangan syariah dan sosial yang friendly sesuai dengan gaya dan trend milenial. Gerakan formal akademik dan non-akademik kaum milenial menjadi faktor yang tidak dapat dikesampingkan untuk pemerataan ekonomi syariah dan keuangan syariah Indonesia di masa yang akan datang. Dengannya akan mempermudah untuk mencapai keterjangkauan literasi dan sosialisasi keuangan syariah (literation and socialization depth of reach) ke lini paling mikro di pelosok-pelosok Indonesia melalui mahasiswa mengenyam pendidikan dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.

Ketiga, UMKM Role. peran KNEKS dan organiasi keilmuan bersama stakeholder lain yang terus-menerus mengkampanyekan penguatan ratai industri halal di Indonesia terus memicu ketertatikan minat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersinggungan dengan lembaga keuangan perbankan syariah. Inisiasi kegiatan-kegiatan terintegrasi yang digagas oleh pemerintah secara langsung maupun tidak langsung akan memperkeuat jaringan sesama UMKM dan lembaga keuangan syariah. Jika rantai integrasi antar pelaku usaha dan perbankan syariah maka bukan tidak mungkin UMKM Indonesia akan scale up dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pada akhirnya, sejarah gerakan ekonomi syariah yang dimotori oleh perbankan syariah di Indonesia telah menamcapkan langkah-langkah tegap yang dapat menjadi pijakan perkembangan ekonomi syariah ke depan, khusus bidang keuangan syariah. Tiga poin di atas tidak hanya akan memberikan dampak multiplier dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia tetapi juga akan menjadi sarana membumikan dan menjadikan Indonesia sebagai basis ekonomi syariah terbesar di dunia. Allah alam bi sawab

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image